Point Penting:
Deposito adalah pilihan aman untuk menyimpan dana. Dengan jaminan dari LPS, simpanan Anda terlindungi.
- Apa itu LPS: LPS adalah lembaga pemerintah yang menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas perbankan agar masyarakat merasa aman menabung di bank.
- Apa saja yang Dijamin LPS dari Deposito: LPS menjamin deposito maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dan hanya jika suku bunganya sesuai batas wajar yang ditetapkan.
- Batas Tingkat Bunga yang Dijamin LPS: LPS hanya menjamin deposito dengan bunga di bawah batas penjaminan. Jika melebihi, simpanan Anda tidak dijamin meski nilainya di bawah Rp2 miliar.
- Syarat Deposito Dijamin LPS: Agar dijamin LPS, deposito harus tercatat resmi di pembukuan bank, tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah per bank, dan bunganya sesuai batas penjaminan.
- Keuntungan Menyimpan di Desposito yang Dijamin LPS: Deposito dijamin LPS menawarkan keamanan, bunga lebih tinggi dari tabungan, tenor fleksibel, dan cocok untuk mengelola dana menganggur secara efisien dan menguntungkan.
- Aplikasi DBS digibank: Memudahkan pembukaan deposito digital 24/7, dilengkapi fitur edukasi finansial, strategi investasi terkurasi, bunga kompetitif hingga 5% p.a., dan dijamin LPS.
Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana cara menyimpan dana dengan aman namun tetap mendapatkan imbal hasil yang menarik? Jika iya, maka investasi deposito bisa menjadi solusi yang tepat. Terlebih lagi, dengan adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dana Anda menjadi semakin aman dan terlindungi dari risiko yang tidak diinginkan. Tapi, apa sebenarnya LPS ini, apa saja yang bisa dijamin LPS dari deposito dan bagaimana syarat-syaratnya?
Apa Itu LPS?
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Tugas utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, termasuk tabungan, giro, dan deposito. Tujuannya jelas yakni memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menaruh dananya di bank tanpa rasa khawatir apabila suatu saat bank mengalami masalah atau bahkan bangkrut.
LPS bukan hanya menjamin simpanan saja, tetapi juga bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Artinya, keberadaan LPS merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap dana masyarakat. Dengan adanya jaminan ini, masyarakat didorong untuk lebih percaya dan aktif dalam menggunakan layanan perbankan, termasuk menyimpan dana dalam bentuk deposito.
Apa Saja yang dijamin LPS dari Deposito?
Tidak semua simpanan otomatis dijamin penuh oleh LPS. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana deposito Anda bisa masuk dalam skema penjaminan. Namun sebelum membahas syaratnya, mari kita lihat cakupan perlindungan LPS secara umum terhadap deposito. LPS memberikan jaminan terhadap:
1. Maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank
Jika Anda memiliki deposito di satu bank dengan total saldo di bawah atau sama dengan Rp2 miliar, maka seluruhnya berpotensi dijamin LPS, asalkan memenuhi ketentuan lainnya. Namun jika jumlahnya lebih dari Rp2 miliar, maka kelebihan dari jumlah tersebut tidak dijamin.
2. LPS menjamin simpanan dengan bunga wajar sesuai ketentuannya
LPS menetapkan batas bunga penjaminan secara berkala. Bila suku bunga deposito Anda masih dalam batas wajar yang ditetapkan, maka simpanan tersebut termasuk dalam kategori yang dijamin.
Dengan kata lain, meskipun Anda memiliki dana dalam jumlah besar, penting untuk memperhatikan bunga dan ketentuan lainnya agar dana Anda tetap terlindungi.
Baca Juga: Biar Nggak FOMO, Ini Cara Deposito Bikin Untung dengan Tenang
Batas Tingkat Bunga yang dijamin LPS
Tingkat bunga simpanan, termasuk investasi deposito, memiliki batas yang ditentukan oleh LPS. Batas ini disebut sebagai tingkat bunga penjaminan. Biasanya ditinjau dan diperbarui setiap bulan atau triwulan tergantung kondisi pasar. Jika bunga deposito yang Anda terima melebihi batas ini, maka dana Anda tidak dijamin, meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar.
Sebagai contoh, jika LPS menetapkan batas bunga penjaminan deposito sebesar 4,25% per tahun, maka Anda harus memastikan deposito Anda tidak melebihi angka tersebut. Bank-bank umumnya sudah menyesuaikan tawaran bunga deposito agar tetap dalam batas aman, namun sebagai nasabah, Anda juga perlu proaktif memeriksa agar tidak melewati ketentuan ini.
Syarat Deposito dijamin oleh LPS
Agar dana deposito Anda masuk dalam cakupan penjaminan LPS, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Mengetahui hal ini akan membantu Anda mengelola deposito dengan lebih bijak.
1. Tercatat dalam Pembukuan Bank
Agar simpanan deposito Anda dijamin oleh LPS, dana tersebut harus tercatat secara resmi dalam sistem pembukuan bank. Artinya, transaksi pembukaan deposito wajib dilakukan sesuai prosedur yang sah dan transparan. Bank akan mencatat detail transaksi seperti nama pemilik deposito, jumlah dana yang disimpan, jangka waktu atau tenor, dan tingkat bunga yang disepakati.
Anda sebagai nasabah harus mendapatkan bukti fisik atau digital berupa sertifikat deposito atau lembar konfirmasi pembukaan deposito, baik melalui cetakan maupun melalui aplikasi perbankan digital. Bukti tersebut bukan hanya berfungsi sebagai tanda kepemilikan, tetapi juga sebagai dokumen penting jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses klaim LPS.
2. Tidak Melebihi Batas Penjaminan
LPS memberikan batasan maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Batas ini berlaku untuk total simpanan yang dimiliki oleh satu nasabah di satu bank, termasuk tabungan, giro, dan investasi deposito. Jadi, jika Anda memiliki beberapa produk simpanan di bank yang sama, nilai keseluruhannya akan dijumlahkan, dan hanya sampai Rp2 miliar yang dijamin oleh LPS.
3. Tingkat Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan
LPS secara berkala menetapkan tingkat bunga penjaminan maksimal, yang disebut juga LPS Rate. Jika bunga deposito yang Anda terima melebihi LPS Rate, maka seluruh simpanan tersebut otomatis tidak dijamin oleh LPS, meskipun nilainya masih di bawah Rp2 miliar. Misalnya, jika LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan deposito di bank umum sebesar 4,25% per tahun, dan Anda menyimpan deposito dengan bunga 5%, maka simpanan tersebut keluar dari perlindungan LPS.
Mengincar bunga tinggi memang menggoda, tetapi pastikan Anda tidak mengorbankan keamanan dana ya! Lebih baik memilih bunga yang masih dalam batas penjaminan LPS agar Anda bisa tidur nyenyak tanpa khawatir.
Keuntungan Menyimpan di Deposito yang Dijamin LPS
Sahabat digibank, menempatkan dana di deposito yang dijamin LPS tidak hanya memberikan keamanan lho, tetapi juga sejumlah keuntungan lainnya. Pertama, Anda bisa menikmati bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa, tanpa harus terjun langsung ke investasi yang berisiko tinggi. Kedua, deposito cocok untuk perencanaan keuangan jangka pendek hingga menengah, karena memiliki tenor yang fleksibel.
Selain itu, penyimpanan dana di deposito yang dijamin LPS dapat menjadi alternatif idle cash management yang efisien, terutama untuk Anda yang ingin menjaga likuiditas tetap terjaga sambil tetap mendapatkan keuntungan dari dana yang tidak terpakai. Ini adalah kombinasi ideal antara keamanan dan potensi imbal hasil yang layak.
Kini, berbagai layanan digital telah semakin memudahkan Anda untuk menikmati keuntungan tersebut, salah satunya melalui Aplikasi DBS digibank. Platform ini memungkinkan Anda untuk membuka dan mengatur deposito secara digital dengan akses penuh 24/7. Tak hanya itu, aplikasi ini juga memberikan pengalaman finansial yang menyeluruh melalui berbagai fitur unggulan seperti diskusi tren finansial terkini, panduan langsung dari advisor profesional, notifikasi cerdas, dan kelas edukasi finansial yang dapat diakses dengan mudah.
Lebih dari sekadar aplikasi perbankan, Aplikasi DBS digibank juga didukung oleh tim ahli proaktif yang menyajikan strategi investasi terkurasi, sehingga keputusan finansial Anda selalu berdasarkan informasi dan analisis terbaik. Dengan keunggulan ini, Anda tidak hanya menyimpan dana, tetapi juga menangkap peluang finansial yang ada kapan pun diperlukan.
Nah, saatnya Anda memulai langkah cerdas untuk mengelola dana secara aman dan produktif melalui investasi deposito di Aplikasi DBS digibank. Dengan minimum penempatan hanya Rp1 juta, bunga kompetitif hingga 5% p.a., pilihan tenor fleksibel mulai dari 1, 3, 6, 9, hingga 12 bulan, serta jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anda bisa mengamankan dana sekaligus meraih keuntungan tanpa repot. Silakan klik tautan berikut untuk mulai berinvestasi dan ketahui lebih banyak informasi mengenai investasi deposito di Aplikasi DBS digibank.
Baca Juga:
Menyusun Strategi Laddering Deposito untuk Cash Flow Stabil
Apakah Deposito Aman dan Menguntungkan Ketika Inflasi Sedang
Strategi Bagi Dana ke Deposito Jangka Pendek hingga Panjang