Syarat & Ketentuan

Definisi

  1. Aplikasi digibank by DBS adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank yang memungkinkan Pengguna untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui telepon selular.

  2. Bank adalah PT Bank DBS Indonesia, kantor pusat Jakarta, termasuk kantor- kantor cabangnya termasuk para pengganti hak dan para penerima Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan LPS.

  3. BI adalah Bank Indonesia

  4. Deposito atau biasa disebut juga dengan deposito berjangka (fixed deposit) adalah produk Bank sejenis tabungan yang memiliki jangka waktu tertentu dimana uang yang disimpan oleh Nasabah hanya dapat ditarik atau dicairkan pada tanggal jatuh temponya

  5. Electronic Advice Deposito adalah bukti penempatan Deposito milik Nasabah di Bank yang dibuka melalui Aplikasi digibank by DBS.

  6. Electronic Statement atau E-statement adalah laporan posisi dana dan perhitungan Bank atas dana yang dimiliki Nasabah dalam Rekening dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh di Aplikasi digibank by DBS.

  7. Hari Kerja adalah tiap-tiap hari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ("BI"), dimana bank-bank di seluruh Indonesia dapat melakukan kegiatan usahanya termasuk namun tidak terbatas pada jasa kliring serta tidak diharuskan untuk tutup oleh BI.

  8. Kartu Debit DBS adalah kartu yang diterbitkan atau dimiliki oleh Bank yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) sekaligus berfungsi sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan yang sumber dananya berasal dari Rekening tabungan/koran Nasabah.

  9. Login adalah proses otorisasi Nasabah untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi digibank by DBS.

  10. Nasabah adalah orang yang menggunakan jasa Bank yang merupakan para calon atau pemilik Rekening di Bank sehubungan dengan semua produk dan layanan yang tersedia bagi Nasabah.

  11. OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan.

  12. One-Time Password ("OTP") adalah kode yang dihasilkan secara acak dan dikirim via Short Message Service ("SMS") ke telepon selular dan/atau electronic mail / email milik Nasabah yang terdaftar di Bank.

  13. Password adalah kunci identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan Login ke Aplikasi digibank by DBS dan otorisasi Transaksi.

  14. Pembayaran Tagihan adalah transaksi pendebitan dana dari Rekening untuk pembayaran tagihan tertentu yang tersedia pada menu Aplikasi digibank by DBS.

  15. Pihak Penerbit Tagihan adalah pihak ketiga yang terdaftar dalam Aplikasi digibank by DBS dimana Nasabah dapat melakukan pembayaran kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang diambil dari rekening.

  16. PIN (Personal Identification Number) adalah kode rahasia yang terdiri dari kombinasi 6 digit angka yang dibuat oleh Nasabah untuk penggunaan fasilitas perbankan.

  17. Rekanan adalah perusahaan di Indonesia atau di tempat lain yang dari waktu ke waktu turut serta atau terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menyediakan layanan ATM dan layanan Kartu Debit.

  18. Rekening adalah rekening tabungan, rekening giro atau pinjaman atas nama Nasabah di Bank baik yang saat ini telah ada/dibuka maupun rekening-rekening lain yang akan dibuka dikemudian hari yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan instrumen penarikan.

  19. Rekening Tabungan digibank adalah rekening perorangan yang dibuka melalui Aplikasi digibank by DBS.

  20. Soft Token adalah kode perangkat keamanan unik yang dihasilkan oleh komputer diperuntukkan bagi telepon selular milik masing-masing Nasabah.

  21. Transaksi adalah setiap jenis akses dan/atau transaksi termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. akses/transaksi finansial terkait dengan dana yang terdapat dalam Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada Transfer dana, Pembayaran Tagihan, penempatan Deposito, pembelian isi ulang pulsa/voucher (termasuk namun tidak terbatas pada isi ulang pulsa telepon, isi ulang listrik pra bayar dan lain-lain) dan transaksi finansial lain terkait dengan Rekening.

    2. akses/transaksi non-finansial, termasuk namun tidak terbatas pada informasi saldo, informasi rekening tabungan, informasi lokasi ATM/cabang Bank, informasi lain; Personal Financial Manager ("PFM"), penggantian Username dan Password Aplikasi digibank by DBS, dan/atau

    3. transaksi lain yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank untuk dapat dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS.

  22. Transfer adalah Transaksi pemindahan dana dari Rekening ke rekening lain milik Nasabah maupun pihak lain di Bank, atau rekening lainnya milik Nasabah maupun pihak lain di bank lainnya.

  23. Username adalah kunci identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan Login ke Aplikasi digibank by DBS.

  24. Verifikasi Biometrik adalah metode verifikasi identitas seseorang melalui verifikasi wajah atau sidik jari dengan menggunakan alat tertentu.

  25. Website Bank DBS Indonesia adalah halaman resmi Bank DBS Indonesia yang menyediakan informasi dan akses atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh Bank DBS.

Pendaftaran Aplikasi digibank by DBS

  1. Nasabah dapat mengajukan permohonan pendaftaran (“Registrasi”) melalui telepon selular atau media elektronik lain yang ditentukan oleh Bank.

  2. Registrasi Aplikasi digibank by DBS hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang memiliki produk di bawah ini:

    1. Kartu Debit DBS

    2. Kartu Kredit digibank

    3. Kartu digibank Cashline

  3. Nasabah hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor telepon selular untuk penggunaan Aplikasi digibank by DBS dan pemberitahuan sehubungan dengan suatu Transaksi.

  4. Mekanisme Registrasi:

    1. Nasabah wajib mengunduh dan memasang/menginstall Aplikasi digibank by DBS, kemudian melaksanakan Registrasi pada Aplikasi digibank by DBS tersebut.

    2. Pada saat Registrasi, Nasabah wajib memasukkan “Nomor Kartu Debit DBS/Kartu Kredit digibank/Kartu digibank Cashline” dan mengikuti proses sebagaimana yang ditentukan di dalam Aplikasi digibank by DBS.

    3. Sistem Aplikasi digibank by DBS akan mengotentikasikan Soft Token bagi telepon selular Nasabah.

    4. Sebelum menggunakan Aplikasi digibank by DBS, Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank terkait dengan penggunaan Aplikasi digibank by DBS, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini, yang tersedia pada menu dalam Aplikasi digibank by DBS atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.

    5. Setelah Registrasi berhasil, Nasabah akan menerima pemberitahuan sebagai tanda telah terdaftar sebagai pengguna Aplikasi digibank by DBS.

  5. Nasabah setuju bahwa dengan memilih tombol ‘Setuju’ di laman ‘Saya menyatakan telah membaca Syarat dan Ketentuan’ maka Nasabah telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS, sehingga karenanya persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan Nasabah, seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS.

  6. Nasabah dimohon untuk melindungi akun Aplikasi digibank by DBS dengan tidak membagikan informasi tentang Username dan Password kepada orang lain, mengganti password secara berkala, membersihkan ponsel dari malicious apps, selalu melakukan log out ketika telah selesai menggunakan Aplikasi digibank by DBS, dan tidak meninggalkan Aplikasi digibank by DBS terbuka tanpa melakukan log out terlebih

  7. Untuk Nasabah yang memiliki beberapa rekening tabungan di Bank, Nasabah hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Rekening utama pada Aplikasi digibank by DBS untuk melakukan Transaksi.

  8. Rekening utama Aplikasi digibank by DBS dapat diubah di kemudian hari melalui Customer Centre atau di kantor cabang Bank terdekat.

  9. Nasabah tetap tunduk pada syarat dan ketentuan pembukaan dan pengaturan rekening, aplikasi pembukaan rekening, maupun ketentuan lainnya yang telah disetujui oleh Nasabah sebelum dan/atau setelah Syarat dan Ketentuan Aplikasi ini.

  1. Nasabah dapat melakukan Transaksi dengan cara sebagaimana dijelaskan dalam panduan penggunaan Aplikasi digibank by DBS atau media lain yang memuat petunjuk penggunaan Aplikasi digibank by DBS yang ditetapkan

  2. Nasabah dapat melakukan perubahan Password Aplikasi digibank by DBS. Jika Password hilang atau tidak dapat diingat maka Nasabah dapat membuat ulang Password dalam Aplikasi digibank by DBS.

  3. Apabila ada pertanyaan seputar Syarat dan Ketentuan maupun fitur digibank lainnya, Nasabah dapat menggunakan fitur Live Chat sebagai wadah untuk mendapatkan

  4. Atas setiap Transaksi yang dilakukan, maka:

    1. Nasabah wajib mengisi seluruh data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Transaksi serta memastikan seluruh data dan informasi tersebut telah diisi secara benar dan lengkap.

    2. mengikuti proses sebagaimana yang ditentukan di dalam Aplikasi digibank by DBS.

  5. Untuk setiap Transaksi finansial dan Transaksi yang terkait dengan perubahan data Nasabah, Nasabah akan mendapatkan nomor referensi (reference number) sebagai bukti bahwa Transaksi telah berhasil Nomor referensi tersebut akan dikirim melalui SMS ke nomor telepon selular atau email ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Bank atau media lain yang ditentukan oleh Bank.

  6. Bank tidak akan melaksanakan Transaksi apabila terdapat alasan yang cukup untuk tidak melakukan hal tersebut dengan pemberitahuan kepada Nasabah kecuali pemberitahuan tersebut tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

  7. Setiap jenis Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Aplikasi digibank by DBS tunduk pada ketentuan operasional dan ketentuan terkait lainnya yang berlaku di Bank, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait dengan pembatasan limit untuk Transaksi finansial yang mengacu kepada ketetapan batasan yang berlaku di Bank. Keterangan mengenai ketentuan operasional dan ketentuan terkait yang dimaksud pada angka ini dapat diperoleh Nasabah dalam Website Bank.

Limit Transaksi

  1. Setiap jenis Transaksi finansial mempunyai limit Transaksi yang mengacu kepada ketetapan limit yang Limit Transaksi tersebut dapat diakses melalui Website Bank.

  2. Bank berhak untuk menentukan limit Transaksi Aplikasi digibank by DBS. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk setiap Transaksi dan atas perubahan tersebut akan berlaku pula pada Aplikasi digibank by Bank akan memberitahukan perubahan mengenai limit Transaksi kepada Nasabah sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

Transfer Dana

  1. Aplikasi digibank by DBS dapat digunakan untuk Transfer dana dari; (i) satu Rekening ke Rekening yang lain milik Nasabah yang sama; (ii) Rekening Nasabah ke rekening lain milik Nasabah pada bank lain; (iii) Rekening Nasabah ke rekening pihak lain dalam Bank; dan/atau (iv) Rekening Nasabah ke rekening pihak lain pada bank lain, di Indonesia. Jika Transfer tersebut dilakukan dari Rekening Nasabah ke rekening pada bank lain yang berada di bawah jaringan BI, maka Transfer akan mengikuti ketentuan BI terkait Sistem Kliring Nasional (SKN)/Real Time Gross Settlement (RTGS)/Real Time Online Transfer (RTOL)/BI-FAST. Nasabah wajib memasukkan nomor Rekening yang benar dan rincian lainnya yang diperlukan untuk Transaksi Transfer dana.

  2. Daftar bank tujuan sesuai dengan metode Transfer (RTOL, SKN dan RTGS, BI- FAST) dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan di bawah ini:

    1. Bank tujuan dengan metode Transfer RTOL disesuaikan dengan bank yang tergabung dalam jaringan ATM Bersama dan ALTO.

    2. Bank tujuan dengan metode Transfer SKN dan RTGS disesuaikan dengan bank yang tergabung dalam jaringan SKN dan RTGS di Bank Indonesia.

    3. Bank tujuan dengan metode Transfer BI-FAST disesuaikan dengan bank yang tergabung dalam jaringan BI-FAST.

  3. Bank tidak bertanggung jawab untuk Transaksi yang keliru yang timbul sebagai akibat Nasabah memasukkan nomor rekening yang salah. Bank akan melaksanakan Transaksi Transfer dana melalui Aplikasi digibank by DBS sesuai instruksi Nasabah. Bank akan menentukan dari waktu ke waktu limit Transaksi Transfer dana yang dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS.

  4. Ketentuan biaya dan limit Transaksi dapat dilihat melalui https://www.dbs.com/digibank/id/id/biaya-dan-limit.html

Digibank QRIS

  1. digibank QRIS adalah Fitur pembayaran dengan memindai/scan kode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang diberikan oleh merchant, dengan tujuan agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan aman.

  2. Pembayaran menggunakan digibank QRIS, dapat dilakukan di dalam Aplikasi digibank by DBS dengan memindai kode QRIS secara langsung melalui kamera ponsel atau dengan mengunggah kode QRIS dari galeri foto ponsel.

  3. Pembayaran tersebut tidak mencakup Transfer antar rekening dan terbatas pada merchant berlogo QRIS.

  4. Sehubungan dengan pembayaran menggunakan digibank QRIS melalui Aplikasi digibank by DBS pengguna memahami dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

    1. Limit per Transaksi telah ditentukan oleh industri sistem pembayaran Indonesia dan dapat diubah oleh Bank sewaktu-waktu, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    2. Bank meneruskan informasi yang diterima melalui kode QRIS yang dipindai dan pengguna akan diminta untuk memasukkan rincian jumlah pembayaran bila jumlah pembayaran belum ditetapkan oleh pihak Dalam hal jumlah pembayaran telah dimasukkan dan ditetapkan oleh merchant, maka pengguna perlu mengecek kesesuaian nominal dan melakukan konfirmasi untuk menjalankan Transaksi.

    3. Bila tip telah ditetapkan oleh pihak merchant sebagai wajib maka pengguna harus turut menyetujui nominal tip yang tertera.

    4. Pada setiap Transaksi pembayaran, Bank akan melakukan pengecekan pada kode QRIS yang dipindai untuk memastikan bahwa kode QRIS tersebut telah memenuhi standar seperti yang telah ditetapkan oleh industri sistem pembayaran Indonesia, namun Bank tidak bertanggung jawab bila adanya kerugian, kesalahan atau pembayaran yang tidak benar sehubungan dengan rekening pengguna yang mungkin timbul/diderita oleh pengguna jika informasi yang diberikan oleh merchant ternyata tidak akurat/salah.

    5. Bila terjadinya kekeliruan, pengguna diharapkan untuk menghubungi pihak merchant, untuk mengajukan keluhan atau memulai proses pengembalian dana. Proses pengembalian dana hanya dapat dilakukan bila merchant tersebut telah menyetujui untuk melakukan proses pengembalian dana. Nominal pengembalian akan sesuai dengan kebijakan pada pihak merchant.

Pembayaran Tagihan

  1. Nasabah dapat melakukan Pembayaran Tagihan melalui Aplikasi digibank by DBS kepada Pihak Penerbit Tagihan.

  2. Sehubungan dengan Pembayaran Tagihan yang dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS Nasabah memahami dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

    1. Bank hanya menyediakan platform untuk fasilitas Pembayaran Tagihan Nasabah.

    2. Bank berhak untuk menambah atau menghapus Pihak Penerbit Tagihan di Aplikasi digibank by DBS dan Aplikasi digibank by DBS setiap saat sehubungan dengan kerjasama Bank dengan Perusahaan Agregator

    3. Nasabah akan diminta untuk memasukkan rincian identifikasi, nomor referensi pelanggan yang relevan dan rincian lainnya yang mungkin diperlukan untuk setiap Transaksi Pembayaran Tagihan. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan rincian yang dimasukkan tersebut.

    4. Pihak Penerbit Tagihan dapat mengungkapkan rincian tagihan ke Bank.

    5. Bank akan mengambil langkah yang wajar untuk memastikan keakuratan rincian penagihan, tetapi Bank tidak akan bertanggung jawab untuk Pembayaran Tagihan dengan rincian yang salah termasuk biaya keterlambatan pembayaran, kehilangan, duplikasi atau pembayaran yang tidak benar sehubungan dengan Rekening Nasabah termasuk atas kerugian dan/atau kerusakan yang mungkin timbul/diderita oleh Nasabah jika informasi yang diberikan oleh Nasabah ternyata tidak akurat/salah.

    6. Nasabah setuju bahwa setiap tagihan akan diselesaikan secara langsung antara Nasabah dengan Pihak Penerbit Tagihan dan tanggung jawab Bank hanya terbatas pada penyediaan informasi yang diterima dari Nasabah.

    7. Bank akan memberitahukan Nasabah mengenai setiap perubahan fitur fasilitas Pembayaran Tagihan sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

Layanan Informasi

  1. Nasabah mengerti bahwa Nasabah akan menerima notifikasi Transaksi finansial dan non finansial melalui SMS dan/atau melalui surat elektronik dan/atau media lainnya.

Produk Pihak Lain

  1. Bank tidak dianggap berkewajiban atas kinerja produk pihak lain, atau setiap kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah.

  2. Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.

Perubahan Perangkat Yang Digunakan

Jika Nasabah mengubah perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi digibank by DBS baik karena mengganti atau kehilangan perangkat tersebut yang telah terpasang dan teregistrasi dengan Aplikasi digibank by DBS, Nasabah wajib memasang ulang/menginstall ulang Aplikasi digibank by DBS di perangkat baru untuk dapat menggunakan kembali Aplikasi digibank by DBS.

Penghentian Sementara Atau Penangguhan Aplikasi digibank by DBS

Bank dapat menghentikan sementara dan/atau menangguhkan Aplikasi digibank by DBS untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Teknis

    1. Jika terjadi gangguan pada Aplikasi digibank by DBS.

    2. Jika dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (upgrade, modifikasi dan/atau maintenance) terhadap Aplikasi digibank by DBS.

    3. Terjadi peristiwa force majeure.

  2. Non-Teknis

    1. Jika Aplikasi digibank by DBS terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Nasabah dan/atau pihak lainnya.

    2. Pertimbangan Bank sehubungan dengan data dan informasi Nasabah.

    3. Setiap kondisi, keadaan usaha atau karena alasan lain apapun.

Berakhirnya Aplikasi digibank by DBS

Aplikasi digibank by DBS akan berakhir atau dapat diakhiri apabila:

  1. Nasabah melakukan uninstall Aplikasi digibank by DBS.

  2. Bank menghentikan pemberian jasa Aplikasi digibank by DBS. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah sebelum penghentian tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

Sehubungan dengan berakhirnya atau diakhirinya Aplikasi digibank by DBS tersebut, Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat pengakhiran Aplikasi digibank by DBS.

Penanganan Keluhan

  1. Nasabah dapat melaporkan/memberitahukan Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya kesalahan dalam Transaksi, pelaksanaan Transaksi tanpa hak atau catatan Transaksi yang tidak akurat dalam mutasi Rekening atau perihal apapun yang mencurigakan sehubungan dengan Rekening

  2. Nasabah akan memeriksa setiap Transaksi dan E-statement dengan seksama. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi Transaksi secara tertulis selambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal penerbitan E-statement. Bank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Nasabah dalam waktu selambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku Nasabah dapat mengajukan keluhan terkait dengan Aplikasi digibank by DBS baik secara lisan maupun tertulis, dengan cara: (i) melalui Aplikasi digibank by DBS; (ii) menghubungi Customer Centre; (iii) mendatangi kantor cabang Bank terdekat; (iv) melalui media lainnya yang ditentukan oleh Bank.

  3. Bank dapat meminta Nasabah untuk mengajukan keluhan secara tertulis melalui Aplikasi digibank by DBS dengan menyampaikan juga bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung keluhan.

  4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

  5. Bank dibebaskan dari semua tuntutan dan kerugian sehubungan dengan Transaksi dan informasi dalam E-statement yang dianggap benar oleh Nasabah.

Pusat Pelayanan

  1. Nasabah dapat mencari informasi terkait dengan layanan Rekening dan Aplikasi digibank by DBS dengan mengakses media Pusat Pelayanan sebagai berikut:

    1. Website.

    2. Virtual Assistant (digibot) dan Live Chat pada Aplikasi digibank by DBS.

    3. Customer Centre.

    4. atau melalui media informasi lain yang umum digunakan Bank.

  2. Bank berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifkasi dan identifikasi Nasabah sebelum memberikan layanan berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

  3. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa instruksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank.

  4. Nasabah dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Nasabah dengan Bank dengan atau tanpa menggunakan alat peringatan nada otomatis dan Bank dapat menggunakan rekaman tersebut di persidangan, pengadilan atau arbitrase apabila terjadi perselisihan atau sebagaimana disyaratkan/diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah mengakui dan setuju bahwa Bank dapat menghapus rekaman yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah melepaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, tindakan hukum, kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul akibat adanya instruksi yang diberikan oleh Nasabah.

  5. Nasabah dapat mengajukan berbagai pertanyaan maupun keluhan terkait dengan layanan Rekening dan Aplikasi digibank by DBS dengan mengakses fitur Virtual Assistant (digibot) pada Aplikasi digibank by DBS yang tersedia sepanjang 24 jam, Hari Kerja, termasuk hari libur.

  6. Pertanyaan yang dapat direspon oleh Virtual Assistant (digibot) adalah FAQ layanan umum terkait dengan layanan Rekening dan Aplikasi digibank by DBS, seperti definisi atau cakupan fitur layanan, cara menggunakan fitur Aplikasi digibank by DBS, dan lain sebagainya.

  7. Jika Virtual Assistant (digibot) tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Nasabah sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka secara otomatis Virtual Assistant (digibot) akan menampilkan tombol Live Chat untuk menghubungi Customer Centre.

Pembuktian

  1. Bank dan Nasabah setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau bentuk lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank. Apabila terdapat perbedaan antara data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank dengan catatan Nasabah, maka yang akan dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat adalah data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank.

  2. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa semua instruksi dari Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Transaksi dan sarana komunikasi lain yang ditetapkan oleh Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dokumen yang ditandatangani. Segala instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank fsehubungan dengan Transaksi adalah tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan sehubungan dengan hal tersebut Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya hukum yang layak) yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan instruksi tersebut.

Force Majeure

Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan atau jasa sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, Rekening atau jasa tidak tersedia atau akses untuk data, Rekening, atau jasa tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan jasa atau penggunaan Rekening tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri, dan dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab).

Penolakan dan Pemblokiran

  1. Bank berhak menolak melaksanakan suatu Transaksi dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya, maka Bank tidak perlu memberitahukan alasan penolakannya.

  2. Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Bank berhak melakukan pemblokiran atas Rekening atau sebagian dari saldo milik Nasabah berdasarkan pertimbangan Bank dalam hal terdapat pelanggaran atau potensi pelanggaran atas peraturan dan/atau tindakan pengamanan atas aset Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan Bank atas segala gugatan klaim/tuntutan dari pihak manapun berkenaan dengan pemblokiran

  4. Nasabah memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan pemblokiran setiap saat atas Rekening milik Nasabah dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Bank atau Nasabah, atau karena adanya perintah pemblokiran atau penyitaan dari instansi yang berwenang.

  5. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening milik Nasabah oleh Bank (dalam rangka menjalankan prinsip kehatihatian Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan- keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan atau penolakan Transfer dana masuk atau Instrumen yang diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga.

  6. Bank berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai termasuk, namun tidak terbatas pada penolakan/pengembalian dana dalam bentuk apapun apabila berdasarkan pertimbangan Bank terdapat pelanggaran atau potensi pelanggaran atas peraturan atau kelalaian dalam menyerahkan dokumentasi-dokumentasi yang berhubungan dengan Transaksi.

  7. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada hukum pidana dalam bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan anti pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan di dunia Internasional, hukum dan peraturan lainnya yang bersangkutan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bank. Untuk maksud di atas, Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan setiap informasi yang diminta oleh Bank sebagai pemenuhan ketentuan hukum dan peraturan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, identifkasi pribadi, penghasilan, pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, maksud pembukaan Rekening, tujuan investasi, rencana keuangan Nasabah atau informasi lain yang terkait dengan keuangan Nasabah.

  8. Bank diwajibkan untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan pihak pembuat peraturan yang berwenang di berbagai jurisdiksi, yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain, untuk teroris dan orang- orang yang terkena sanksi. Hal ini mungkin mengharuskan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki perintah pembayaran manapun dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Nasabah atau atas nama melalui sistem Bank dan proses ini melibatkan pengajuan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang merujuk pada orang yang disebut atau orang yang terkena sanksi benar-benar merujuk pada orang tersebut.

  9. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian (baik langsung maupun tidak langsung dan termasuk, namun tidak terbatas pada, hilangnya laba atau bunga) atau ganti rugi yang diderita oleh suatu pihak yang timbul dari keterlambatan atau tidak dapatnya Bank memproses suatu perintah pembayaran atau informasi atau komunikasi lainnya atau dalam melaksanakan kewajiban lain yang secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh suatu langkah yang diambil berdasarkan klausul di atas.

  10. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening milik Nasabah oleh Bank (dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank dan/atau peraturan perundang- undangan yang berlaku) atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan- keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan. Proses ini dapat mengakibatkan keterlambatan dalam memproses suatu informasi dan, dengan demikian, Bank tidak menjamin bahwa suatu informasi pada sistem Bank yang terkait dengan suatu perintah pembayaran dan komunikasi yang menjadi pokok dari suatu tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan klausul (c) di atas ini sudah tepat, terkini dan merupakan informasi terbaru pada waktu diakses sementara tindakan tersebut diambil.

Nasabah Tidak Diperkenankan

  1. Memindahtangankan penggunaan akun Aplikasi digibank by DBS kepada pihak manapun dan tidak dapat menggunakan Aplikasi digibank by DBS untuk tujuan- tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi atau hal lain yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam Aplikasi digibank by DBS.

  2. Memanipulasi, menyalin, dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan pada akun Aplikasi digibank by DBS.

Melepaskan Tuntutan

Nasabah dengan ini melepaskan semua tuntutan atas nama Nasabah dan setuju untuk membela, memberi ganti rugi dan membebaskan Bank dari gangguan yang berasal dari atau terhadap tuntutan, tindakan hukum, kerusakan, kewajiban atau biaya termasuk biaya pengacara atau konsultan hukum yang Bank mungkin peroleh dengan cara apapun sehubungan dengan instrument atau dokumen-dokumen yang ditandatangani yang diberikan kepada Bank, namun Nasabah tidak bertanggung jawab dalam hal tuntutan/kerugian tersebut disebabkan karena kesalahan Bank.

Tidak Ada Kewajiban Atas Kerugian

  1. Bank dan segenap direksi, pegawai, karyawan atau agennya, tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun atas kerugian, biaya atau kehilangan yang dialami oleh Nasabah sebagai akibat dari penipuan, penyalahgunaan atau pemalsuan dari persetujuan Nasabah dalam hal Bank telah melakukan otentikasi yang diperlukan memverifikasi bahwa persetujuan pada instruksi yang diberikan kepada Bank adalah dari Nasabah.

  2. Bank juga tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun atas setiap kerugian, biaya atau kerusakan yang dialami atau timbul pada Pengguna yang disebabkan oleh kegagalan atau kerusakan transmisi atau komunikasi atau fasilitas-fasilitas komputer yang disediakan oleh Bank (kecuali kegagalan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pegawai dan/atau pengurus Bank), pelayanan pos atau pemogokan atau tindakan industri yang serupa, atau kegagalan yang disebabkan oleh pihak lain, firma, atau perusahaan apapun untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, perintah dari pemerintah, hukum, pungutan, pajak, embargo, moratorium atau pembatasan perdagangan yang dapat mempengaruhi Rekening atau tindakan lain, penundaan untuk bertindak sehubungan dengan Rekening tersebut.

Pemberitahuan dan Komunikasi Kepada Nasabah

Bank dapat menyampaikan pemberitahuan dan komunikasi kepada Nasabah setiap saat melalui:

  1. Aplikasi digibank by DBS, SMS, maupun email Nasabah;

  2. Pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank;

  3. Telepon;

  4. Media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank akan dianggap telah diberitahukan kepada Nasabah pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.

Kuasa-Kuasa

Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun, termasuk sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pembukaan Rekening Tabungan digibank

Berikut ini adalah proses Pembukaan Rekening Tabungan digibank bagi Nasabah baru:

  1. Untuk dapat melakukan Pembukaan Rekening Tabungan digibank, Nasabah dapat mengajukan permohonan pada telepon selular atau media permohonan pendaftaran lain yang ditentukan kemudian oleh Bank.

  2. Sebelum melakukan Pembukaan Rekening Tabungan digibank, Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank terkait dengan Pembukaan Rekening Tabungan digibank yang tersedia pada menu dalam Aplikasi digibank by DBS atau media lain yang ditentukan oleh Bank.

  3. Mekanisme Pembukaan Rekening Tabungan digibank:

    1. Nasabah wajib:

      • mempunyai status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia,

      • mempunyai e-KTP/identitas pribadi yang berlaku dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan tidak dimiliki oleh orang lain,

      • minimum berusia 18 tahun,

      • sudah memiliki pekerjaan,

      • menggunakan nomor telepon selular dan alamat email milik pribadi yang dapat dihubungi,

      • mempunyai alamat surat menyurat di Indonesia,

      • merupakan wajib pajak Indonesia,

      • menyediakan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan-peraturan terkait lainnya (sebagaimana dapat diperbaharui dari waktu ke waktu) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan.

    2. Proses yang harus dilakukan oleh Nasabah adalah sebagaimana yang ditentukan di dalam Aplikasi digibank by DBS.

    3. Nasabah setuju bahwa dengan memilih tombol ‘Setuju’ di laman ‘Saya menyatakan telah membaca Syarat dan Ketentuan’ maka telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS, sehingga karenanya persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan Nasabah, seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS.

    4. Setelah melalui tahapan Pembukaan Rekening Tabungan digibank, Aplikasi digibank by DBS akan mengotentikasikan Soft Token bagi telepon selular Nasabah.

    5. Setelah Pembukaan Rekening Tabungan digibank, Nasabah akan menerima pemberitahuan telah terdaftar sebagai Pemilik Rekening Tabungan digibank.

  4. Bank berhak untuk memberhentikan dan/atau menolak proses Pembukaan Rekening Tabungan digibank, jika:

    1. profil Nasabah tidak masuk dalam kriteria penerimaan risiko (Risk Acceptance Criteria) Bank,

    2. Nasabah bukan pemilik dokumen (e-KTP/identitas pribadi) yang diberikan kepada Bank, dan/atau informasi dalam e-KTP/identitas pribadi tidak cocok,

  5. Nasabah hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor telepon selular untuk digunakan dalam Aplikasi digibank by DBS dan untuk menerima pemberitahuan atas suatu Transaksi.

  6. Nasabah menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap, dan akurat. Jika ada perubahan terhadap informasi tersebut, Nasabah akan menginformasikan perubahan kepada Bank selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari berlakunya perubahan tersebut. Nasabah bersedia untuk menyerahkan segala informasi, dokumen, dan bukti terkait yang dibutuhkan Bank terkait dengan perubahan tersebut melalui kantor cabang Bank

  7. Nasabah wajib memberikan dokumen dan/atau menjawab pertanyaan lainnya sebagai proses EDD (Enhanced Due Diligence), jika diperlukan oleh Bank.

  8. Rekening Tabungan digibank akan menjadi rekening utama yang dapat digunakan dalam Aplikasi digibank by DBS untuk melakukan Transaksi.

Penutupan Atau Pembatalan Rekening

  1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam butir B di bawah ini, Bank dapat menutup Rekening milik Nasabah tanpa persetujuan Nasabah dan tanpa kewajiban untuk memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Bank akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum penutupan Rekening tersebut, kecuali dalam hal penutupan Rekening dilakukan sebagai pemenuhan peraturan berlaku yang harus segera dilaksanakan. Atas saldo yang terdapat di dalam Rekening tersebut, Nasabah dapat melakukan penarikan terhadap Rekening tersebut. Dalam hal Nasabah tidak melakukan penarikan saldo atas Rekening yang ditutup, maka Bank akan menempatkan saldo tersebut pada rekening penampungan atau rekening-rekening lain yang ditunjuk oleh Bank. Bank tidak akan membayar bunga atas saldo yang terdapat di Rekening yang akan ditutup.

  2. Tanpa mengecualikan ketentuan umum Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah setuju bahwa Bank dapat menutup Rekening setiap saat dalam hal: (1) apabila Rekening milik Nasabah menjadi tidak aktif; (2) apabila Nasabah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank terkait dengan data dan informasi Nasabah; (4) tidak dipenuhinya persyaratan yang dimintakan oleh Bank; (5) tidak dipenuhinya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS dan/atau ketentuan Bank lainnya dengan pemberitahuan kepada

  3. Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengembalikan dana yang telah Nasabah/pihak lain masukkan ke dalam Rekening Nasabah yang ada di Bank, beserta bunga, jika ada, pasca pembukaan Rekening dalam hal terjadi pembatalan pembukaan Rekening berdasarkan pertimbangan dan keputusan dari pihak Bank dengan pemberitahuan

  4. Nasabah karena sesuatu alasan tertentu dapat meminta kepada Bank untuk dilakukan penutupan atau pembatalan atas Rekening milik Nasabah.

  5. Dalam hal Rekening milik Nasabah ditutup, maka Nasabah menyetujui:

    1. bahwa seluruh manfaat-manfaat yang diperoleh sebelumnya berkaitan dengan Rekening akan berakhir.

    2. akan membayar biaya atau biaya-biaya yang terhutang terhadap Bank yang terdiri dari biaya penutupan Rekening, dan biaya meterai yang merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (Website) atau media lain yang berlaku pada Bank.

    3. bahwa Bank akan mengirim sisa dana yang tersedia dalam Rekening ke rekening yang telah ditunjuk oleh Nasabah.

    4. Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban- kewajiban Nasabah telah dipenuhi secara keseluruhan.

  6. Bank atas penilaian atau pertimbangannya sendiri dapat membatalkan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau menutup Rekening tanpa persetujuan dengan pemberitahuan kecuali diatur lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Kematian, Kepailitan Nasabah Serta Keberadaan Nasabah Tidak Diketahui

  1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, maka Bank berhak untuk:

    1. menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening tanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain.

    2. meminta disediakannya surat penetapan ahli waris atau surat resmi termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dari notaris sebagaimana ditentukan dalam peraturan internal Bank. Pengalihan harta yang dimiliki oleh Nasabah kepada ahli waris atau wakilnya atau kepada pelaksana dari harta Nasabah membebaskan Bank dari setiap kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.

  2. Dalam hal keberadaan Nasabah tidak dapat diketahui, maka Bank berhak untuk menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening tanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain.

  3. Dalam hal Nasabah telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, maka Bank berhak untuk meminta dokumen-dokumen sehubungan dengan kepailitan Nasabah dan hal-hal terkait lainnya baik kepada kurator, pihak yang berwenang maupun pihak-pihak lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  4. Pada waktu dokumentasi tersebut sebagaimana dinyatakan di atas baik yang berhubungan dengan kematian maupun kepailitan Nasabah diserahkan kepada Bank, maka Bank secara seksama akan menyelidiki apakah dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti, akan tetapi Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keaslian, keabsahan atau kelengkapannya dan juga apakah dokumen tersebut sudah diterjemahkan dengan benar atau sudah ditafsirkan dengan tepat. Dengan tunduk pada suatu kondisi dan pembebasan yang diberikan oleh orang sebagaimana tersebut di atas, Bank dapat bertindak atas instruksi orang tersebut dan pembayaran yang dilakukan oleh Bank kepada orang tersebut merupakan bukti yang sah dan layak atas telah dipenuhinya kewajiban Bank kepada Nasabah atau para pengganti dan para penerima haknya.

Rekening Tidak Aktif & Dormant

  1. Untuk melindungi dana Nasabah, Bank berhak untuk mengubah status Rekening Tabungan yang di buat oleh Aplikasi digibank dari aktif menjadi tidak aktif (inactive) apabila tidak ada Transaksi pendebitan pada Rekening Nasabah selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut

  2. Pengaktifan Rekening Tabungan yang dibuat oleh Aplikasi digibank berstatus tidak aktif (inactive) dapat dilakukan melalui Transaksi Nasabah sesuai dengan prosedur pengaktifan yang    ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Tata cara pengaktifan Rekening tabungan dapat disampaikan melalui media komunikasi yang lazim digunakan oleh Bank.

  3. Apabila tidak ada prosedur pengaktifan yang dilakukan oleh Nasabah dalam 12 (dua belas) bulan sejak Rekening Tabungan yang dibuat oleh Aplikasi digibank berstatus tidak aktif (inactive), maka Bank berhak untuk mengubah status Rekening Tabungan menjadi dormant.

  4. Selama Rekening berstatus dormant, maka segala Transaksi pendebitan dan beberapa jenis Transaksi pengkreditan khususnya yang berkaitan dengan Transaksi pengiriman dana melalui Sistem Kliring Nasional/SKN, Real-Time Gross Settlement/RTGS, Telegraphic Transfer/Telex dan Bifast tidak dapat dilakukan, kecuali Transaksi yang terkait dengan biaya-biaya Bank.

Pengaktifan Rekening Tabungan berstatus dormant dapat dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS dan berdasarkan permintaan Nasabah melalui kantor cabang Bank terdekat dan mengikuti prosedur pengaktifan yang berlaku pada Bank dari waktu ke waktu.

Kartu Debit DBS

  1. Penerbitan Kartu Debit DBS

    1. Atas permintaan Nasabah melalui Aplikasi digibank by DBS, Bank dapat menerbitkan Kartu Debit DBS.

    2. Dengan mengajukan permintaan Kartu Debit DBS, Nasabah mengetahui, menyetujui, dan mengizinkan Bank untuk memberikan informasi Nasabah kepada pencetak peralatan kantor Bank, Agen, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, penyimpanan, pembuatan Kartu Debit DBS.

    3. Kartu Debit DBS akan dikirimkan dalam keadaan tidak aktif ke alamat Nasabah di seluruh wilayah Indonesia. Nasabah mengetahui dan memahami segala risiko yang timbul sehubungan dengan pengiriman dan/atau pengantaran Kartu Debit tersebut.

    4. Bank akan menerbitkan Kartu Debit sesuai dengan penilaian Bank.

  2. Pengaktifan Kartu Debit DBS

    1. Nasabah dapat melakukan aktivasi Kartu Debit DBS melalui Website Bank DBS Indonesia & Aplikasi digibank by Nasabah dapat melakukan aktivasi dan membuat PIN Kartu Debit melalui Website Bank DBS Indonesia & Aplikasi digibank by DBS.

    2. Setelah Nasabah melakukan pengaktifan Kartu Debit DBS, apabila sebelumnya Nasabah memiliki Kartu Debit, Bank menganjurkan agar Nasabah melakukan penghancuran Kartu Debit yang lama dengan cara menggunting bagian magnetic stripe dan/atau chip pada bagian kartu. Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan konsekuensi yang timbul dari Kartu Debit lama yang tidak dihancurkan.

  3. Penggunaan Kartu Debit DBS

    1. Nasabah dapat menggunakan Kartu Debit DBS untuk transaksi tersebut di bawah ini baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan tersedianya jaringan Rekanan yang memiliki kerjasama dengan Bank:

      1. Melakukan transaksi perbankan melalui jaringan ATM 24 (dua puluh empat) jam, termasuk namun tidak terbatas kepada: penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar Rekening, pembayaran tagihan; dan/atau

      2. Melakukan transaksi pembayaran di merchant; dan/atau

      3. Transaksi pembayaran di situs online (e-commerce); dan/atau

      4. Transaksi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pengguna.

    2. Layanan Kartu Debit DBS dan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam dapat digunakan setiap saat kecuali pada saat pemeliharaan rutin, pengisian uang, dan/atau khusus untuk Kartu Debit DBS jika tidak tersedianya jaringan, atau hal-hal lain di luar kemampuan Bank (Force Majeure).

    3. Dalam hal Kartu Debit DBS digunakan untuk transaksi melalui layanan ATM maupun merchant di luar Indonesia, maka:

      1. Nasabah setuju untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara setempat,

      2. Bank dan/atau Rekanan berwenang untuk melakukan konversi atas mata uang dengan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank dan/atau Rekanan dan Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar tersebut.

    4. Apabila Rekening Nasabah tidak memiliki dana atau saldo yang cukup untuk melakukan transaksi, maka Bank berhak menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.

    5. Bank setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, dapat menentukan dan mengubah batas maksimum transaksi Kartu Debit DBS serta jam operasional ATM Bank.

    6. Bank atas pertimbangannya dan untuk melindungi kepentingan dan keamanan Nasabah dapat menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.

    7. Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu Debit DBS dan memberikan kuasa atau wewenang kepada Bank untuk mendebit Rekening Nasabah sejumlah nilai transaksi yang telah dilakukan Nasabah.

    8. Kartu Debit DBS adalah milik Bank dan harus dikembalikan kepada Bank atau pada saat pembatalan atau pengakhiran Kartu Debit DBS. Kartu Debit DBS hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera di Kartu Debit DBS dan tidak boleh dipindahkan, dialihkan, atau digadaikan sebagai jaminan dengan cara apapun.

  4. PIN Kartu Debit DBS

    1. Kartu Debit DBS dipergunakan dengan menggunakan PIN dan Bank akan memberikan PIN untuk Kartu Debit DBS baru kepada Nasabah dengan kewajiban Nasabah untuk mengubah PIN tersebut dan menjaga/melindungi PIN sesuai dengan prosedur keamanan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau Peserta sebagaimana tercantum dalam poin ini.

    2. Nasabah wajib segera memberitahu Bank apabila:

      1. PIN Kartu Debit DBS Nasabah diketahui oleh pihak ketiga manapun; atau

      2. Kartu Debit DBS hilang atau rusak atau digunakan oleh orang lain yang tidak berhak;

    3. Setelah Bank menerima pemberitahuan dari Nasabah mengenai hal sebagaimana dimaksud tersebut di atas maka Bank dapat menangguhkan atau membatalkan penggunaan Kartu Debit DBS tersebut.

    4. Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam poin ii.(1), Nasabah harus mengubah PIN Kartu Debit DBS namun Bank berhak untuk menolak nomor yang dipilih oleh Nasabah karena alasan tertentu untuk kepentingan dan keamanan Nasabah dan apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka ii.(2) di atas, atas permintaan Nasabah dan berdasarkan pertimbangan Bank, Bank dapat mengeluarkan Kartu Debit DBS pengganti.

    5. Nasabah dapat merubah PIN Kartu Debit DBS melalui Aplikasi digibank by DBS dan/atau melalui mesin ATM Bank dan/atau melalui media lainnya yang ditentukan oleh Bank.

    6. Nasabah harus menyimpan Kartu Debit DBS pada tempat yang aman dan Nasabah wajib mengambil semua langkah pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan, atau pencurian yang berkaitan dengan Kartu Debit DBS dan PIN Kartu Debit DBS Nasabah dengan cara termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan PIN Kartu Debit DBS kepada pihak lain; berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM; dan saat melakukan transaksi pembayaran di merchant ataupun situs online (e-commerce). Bank tidak bertanggung jawab dan Nasabah membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan apabila PIN Kartu Debit DBS tersebut di atas jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Bank yang nyata dan/atau disengaja.

  5. Biaya-biaya Kartu Debit DBS
    Nasabah wajib membayar biaya-biaya sehubungan dengan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam yang disediakan oleh Bank dan/atau Rekanan dan layanan Kartu Debit DBS yang besarnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah, termasuk biaya atas penggantian Kartu Debit DBS yang akan didebit dari Rekening Nasabah. Informasi biaya yang berlaku tersebut dapat diakses melalui Website Bank.

  6. Masa Berlaku Kartu Debit DBS
    Masa berlaku Kartu Debit DBS adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu Debit DBS. Apabila masa berlaku atas Kartu Debit DBS telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib mengajukan permohonan Kartu Debit DBS baru dengan melakukan pemblokiran Kartu Debit DBS yang lama melalui Aplikasi digibank by DBS atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank.

  7. Pemblokiran dan Pengakhiran Kartu Debit DBS

    1. Nasabah dapat melakukan pemblokiran Kartu Debit DBS secara sementara (temporary block) dan mengaktifkannya kembali melalui Aplikasi digibank by DBS. Selama masa pemblokiran, Kartu Debit DBS tidak dapat digunakan untuk transaksi perbankan melalui jaringan ATM maupun melakukan transaksi pembayaran di merchant ataupun situs online (e-commerce). Bila Kartu Debit DBS telah diblokir secara sementara selama 60 (enam puluh) hari kalender berturut-turut, maka Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Debit DBS secara permanen (permanent block).

    2. Nasabah dapat mengakhiri Kartu Debit DBS dengan cara:

      1. Melakukan pemblokiran Kartu Debit DBS secara permanen (permanent block) melalui Aplikasi digibank by DBS. Nasabah disarankan untuk mengajukan permohonan Kartu Debit DBS baru melalui Aplikasi digibank by DBS setelah pemblokiran permanen.

      2. Menyampaikan kepada Bank pemberitahuan tertulis dan (bila diberlakukan) menyerahkan Kartu Debit DBS. Bank setiap saat dapat mengakhiri Kartu Debit DBS Nasabah dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    3. Nasabah tidak dapat menggunakan Kartu Debit DBS apabila masa berlaku Kartu Debit DBS berakhir. Segala risiko dan konsekuensi atas penggunaan Kartu Debit DBS setelah berakhirnya masa berlaku tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.

  8. Ganti Rugi dan Kerugian terkait Kartu Debit DBS

    1. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Nasabah atau pihak ketiga yang timbul dari dan dalam hubungannya dengan penggunaaan Kartu Debit DBS sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Bank yang nyata dan/atau disengaja.

    2. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari pengungkapan suatu informasi yang telah disetujui oleh Nasabah atau terjadi karena kelalaian Nasabah.

    3. Nasabah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul termasuk mengganti rugi kepada Bank, apabila penggunaan Kartu Debit DBS Nasabah tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

  9. Pembuktian

    1. Nasabah memahami bahwa dikarenakan batasan-batasan sistem, permintaan saldo melalui ATM mungkin tidak menggambarkan saldo Rekening sesungguhnya ketika Nasabah memeriksa saldo Rekening melalui ATM.

    2. Nasabah memahami bahwa kesalahan sistem dikarenakan oleh hal-hal diluar kendali Bank dapat terjadi sewaktu melakukan transaksi ATM.

    3. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa catatan pada sistem Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah dan mengikat Nasabah. Dalam hal Nasabah mempersoalkan transaksi tertentu maka Nasabah memahami Bank dengan pertimbangannya sendiri kecuali disebabkan oleh kelalaian Bank berhak sepenuhnya untuk tidak mengkreditkan ataupun mengkreditkan kembali sejumlah dana sesuai dengan transaksi yang dipersoalkan oleh Nasabah. Bank akan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya

Saldo Rekening dan Mutasi Rekening

  1. Nasabah dapat memonitor saldo di Rekening dan memeriksa semua pergerakan Transaksi dalam mutasi Rekening melalui Aplikasi digibank by DBS.

  2. Nasabah akan memperoleh laporan bulanan atas mutasi dan saldo Rekening melalui E-statement dalam Aplikasi digibank by DBS.

Pemberitahuan Atas Perubahan

  1. Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender atas setiap perubahan data maupun identitasnya, status, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan kewarganegaraan, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, faksimili, alamat email, residensi pajak dan Selanjutnya bersedia untuk menyerahkan informasi terkait kepada Bank, dokumen atau bukti yang Bank butuhkan terkait dengan perubahan tersebut. Perubahan informasi dapat dilakukan dengan menghubungi DBSI Customer Centre atau Aplikasi digibank by DBS dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank.

  2. Bank berhak untuk mengasumsikan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank adalah lengkap, benar dan akurat, kecuali jika terdapat pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan sebaliknya melalui pengkinian data Nasabah kepada Bank. Perubahan atas data tidak akan diberlakukan sampai dengan Bank menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut dari Nasabah.

Hak Bank untuk Menjumpakan Utang

  1. Dalam hal Bank menerima atau menimbulkan kewajiban pada Rekening milik Nasabah untuk atau dengan permohonan dari Nasabah, baik untuk kewajiban yang ada di Indonesia atau di tempat lainnya, pada saat ini atau yang akan datang, aktual atau kontinjen, dilikuidasi atau tidak dilikuidasi, dengan atau tanpa jaminan, sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan pihak lain; atau Nasabah lalai untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang terhutang kepada Bank atau lalai untuk mengembalikan jumlah yang telah salah dikreditkan pada Rekening kepada Bank atau bank lainnya, segera setelah permintaan untuk membayar diterbitkan (baik diterima atau tidak oleh Nasabah) dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut kecuali disyaratkan sebaliknya oleh ketentuan hukum yang berlaku, Bank berhak:

    1. menahan sebagai jaminan setiap dana, untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih;

    2. menolak setiap penarikan dana dari Rekening sampai dengan jumlah yang ditagih tersebut dibayar penuh; dan/atau

    3. menggunakan dan menjumpakan (atau mendebit) uang yang ada di setiap Rekening (baik yang sudah jatuh tempo atau belum) untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih.

  2. Nasabah bertanggung jawab kepada Bank untuk setiap perbedaan apapun yang timbul dan untuk semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan setiap, perjumpaan hutang atau pendebitan dan akan segera membayar jumlah tersebut kepada Bank setelah ditagih.

Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Pribadi Nasabah

Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca dan memahami semua informasi dalam Syarat dan Ketentuan ini serta telah membaca, memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang terdapat dalam website Bank. Selanjutnya Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank serta pihak lain yang mempunyai akses pada data Nasabah baik elektronik maupun non-elektronik sehubungan dengan Rekening, untuk memproses data Nasabah tersebut sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan ini diberikan baik untuk tujuan komersial /non komersial maupun tujuan hukum sejak proses penerimaan calon Nasabah dan/atau setelah produk dan/atau layanan yang Nasabah miliki telah berakhir sampai data Nasabah tersebut tidak lagi diperlukan oleh Bank.

Dengan memahami penjelasan Bank mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data pribadi kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, maka diketahui, disetujui dan diizinkan oleh Nasabah, sehingga Bank serta pihak lain termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening dan/atau pembukaan Rekening dapat memberikan informasi:

  1. Kepada kantor pusat Bank, cabang, anak perusahaan, afiliasi atau kantor perwakilan yang berada di lokasi manapun terkait dengan informasi yang telah diberikan oleh Nasabah melalui Aplikasi digibank by DBS atau dalam dokumen- dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu, dan informasi apapun yang berkaitan dengan Rekening dan kepemilikan produk;

  2. Kepada setiap pihak atau organisasi yang berperan serta dalam penyediaan elektronik atau, tanpa batasan, jasa lain sehubungan dengan jasa perbankan yang digunakan oleh Nasabah di Indonesia atau di luar Indonesia sehubungan dengan penggunaan jasa tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada investigasi, kerusakan atau tuntutan;

  3. Kepada polisi atau pihak-pihak atau instansi lainnya yang melakukan investigasi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan atau dicurigai dilakukan oleh Nasabah untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  4. Kepada pencetak peralatan kantor Bank, agen, kontraktor, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip (termasuk tetapi tidak terbatas pada penyedia jasa mikrofilm atau fasilitas penyimpanan elektronik, arsip atau perekaman) akan menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, penyimpanan, pembuatan mikrofilm atau penyimpanan cek pribadi, laporan Rekening, buku pas, atau kartu lain dimana nama dari Nasabah atau data lain muncul, atau dokumen, data atau rekaman lainnya;

  5. Kepada bank atau lembaga keuangan lain atau lembaga yang berwenang sebagai pengawas atau pemerintah;

  6. Kepada penerima hak atau yang diusulkan sebagai penerima hak Bank, peserta atau penerus peserta dalam atau penerima pengalihan hak-hak Bank yang berhubungan dengan Pengguna termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak sesuai data korespondensi yang telah diberikan oleh Pengguna dalam Aplikasi digibank by DBS atau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu;

  7. Kepada pihak lainnya yang bekerjasama dengan Bank untuk kepentingan internal Bank atau pihak lain manapun jika diperintahkan demikian menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; dan

  8. Kepada pihak ketiga dalam rangka tujuan komersial Bank dengan pihak lain yang bekerjasama dengan Bank;

  9. Kepada setiap pihak yang berada di alamat korenspondensi dan/atau alamat sesuai identitas Nasabah.

Nasabah diperkenankan memilih untuk menerima atau tidak menerima segala bentuk penawaran dan informasi produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank melalui sarana pribadi seperti surat, telepon, pesan singkat, surat elektronik ataupun media lainnya. Pernyataan penerimaan penawaran dan informasi produk dan/atau layanan ini dapat dipilih pada saat Nasabah pertama kali menjadi nasabah digibank. Selanjutnya, Nasabah dapat melakukan perubahan atas pilihan tersebut dengan menghubungi Customer Centre. Nasabah juga bersedia dihubungi oleh Bank guna proses verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah untuk pembukaan rekening maupun keperluan internal Bank lainnya.

Nasabah berhak melengkapi, memperbarui, memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data, memperoleh salinan data Nasabah, mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan data Nasabah, menarik kembali persetujuan yang telah diberikan, mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan serta menunda atau membatasi pemrosesan data melalui Customer Centre. Nasabah memahami bahwa pelaksanaan hak tersebut di atas harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pajak

Dalam rangka memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, maka:

  1. Pengungkapan Informasi
    Nasabah memberikan wewenang kepada Bank, pengurus, pegawai Bank dan pihak lain yang memiliki akses ke arsip, register, atau korespondensi atau material apa pun yang Bank miliki untuk mengungkapkan semua informasi yang Bank miliki mengenai Nasabah, apabila hal ini dipersyaratkan oleh hukum. Informasi ini dapat diteruskan ke:

    1. Setiap cabang Bank, kantor perwakilan, perusahaan afiliasi atau yang terkait, anak perusahaan atau kantor-kantor Bank yang lain, dimanapun berada;

    2. Pemerintah, semi pemerintah, pembuat peraturan, otoritas keuangan, moneter atau lainnya, badan lembaga atau pihak, baik di Indonesia atau di tempat lain dan;

    3. Setiap pihak atau organisasi dimana Bank berkewajiban, atau Bank telah mempertimbangkan dengan itikad baik dan untuk kepentingan Bank, untuk mengungkapkan informasi;

    4. Pihak ketiga melalui Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan otoritas pajak di Indonesia dan/atau otoritas lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku jika diperlukan oleh hukum dan otoritas.Pengungkapan Informasi

      Nasabah memberikan wewenang kepada Bank, pengurus, pegawai Bank dan pihak lain yang memiliki akses ke arsip, register, atau korespondensi atau material apa pun yang Bank miliki untuk mengungkapkan semua informasi yang Bank miliki mengenai Nasabah, apabila hal ini dipersyaratkan oleh hukum.

    Dalam hal Nasabah berkeberatan untuk memberikan persetujuan terkait pengungkapan informasi Nasabah sehubungan dengan pemenuhan ketentuan penyampaian informasi Nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra, Nasabah setuju:

    1. untuk menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis; dan

    2. bahwa Bank tidak melayani transaksi dan produk baru terkait Rekening Nasabah yang bersangkutan.

  2. Bekerjasama Dalam Penyelidikan
    Nasabah akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang mungkin Bank lakukan, sehingga Bank dapat mematuhi setiap undang-undang atau peraturan. Nasabah harus segera memberikan semua informasi yang relevan kepada Bank, rincian atau dokumen yang Bank perlukan agar Bank dapat mematuhi setiap undang-undang atau peraturan tersebut.

  3. Hak Untuk Menahan Pembayaran Atau Menutup Rekening
    Setiap jumlah yang mungkin Bank akan bayar kepada Nasabah, akan tunduk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan pajak penghasilan, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank dapat menahan setiap jumlah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut atau menyimpan uang sampai Bank memutuskan apakah Bank perlu menahannya sebagai persyaratan pajak, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pemotongan, penahanan atau penyimpanan uang yang akan dibayarkan kepada Nasabah.

  4. Menutup Rekening milik Nasabah
    Nasabah setuju bahwa Bank memiliki hak untuk menutup Rekening milik Nasabah setiap saat tanpa harus memberikan alasan apapun atau pemberitahuan kecuali diwajibkan untuk melakukannya oleh undang-undang atau peraturan.

Bunga

Bank akan membayar bunga simpanan sebesar suku bunga yang berlaku pada Bank yang dihitung berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan bulanan setelah pemotongan pajak. Apabila hari terakhir dari bulan yang bersangkutan jatuh pada hari libur umum, maka suku bunga untuk hari tersebut akan dihitung berdasarkan saldo pada Hari Kerja sebelumnya.

Penjaminan Simpanan

  1. Rekening simpanan Nasabah dalam Aplikasi digibank by DBS akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suku bunga atas simpanan dalam Aplikasi digibank by DBS dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan suku bunga LPS, yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

  2. Apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/roll overnya) tidak dijamin oleh LPS.

  3. Nasabah bersedia untuk menerima sepenuhnya setiap dan seluruh risiko apabila klaim penjaminan atas simpanan dinyatakan tidak layak dibayar sesuai dengan (i) pasal 19 ayat (1) dalam Undang-Undang No.24 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 tahun 2009 tentang LPS; dan (ii) pasal 42 dan pasal 43 dalam Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan berikut perubahannya dari waktu ke waktu, kecuali apabila risiko yang diderita oleh Nasabah tersebut terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus dan/atau pegawai Bank yang bekerja untuk kepentingan Bank,

  4. Nasabah akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua konsekuensi yang mungkin timbul termasuk konsekuensi hukum yang terkait dengan pernyataan persetujuan ini dan membebaskan Bank dari setiap klaim, tuntutan, gugatan maupun kerugian apapun sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Bank yang nyata dan/atau disengaja.

Deposito

  1. Penempatan Deposito melalui Aplikasi digibank by DBS hanya dapat dilakukan oleh Nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki Rekening tabungan yang aktif di Bank.

  2. Bukti penyimpanan Deposito atas nama Penyimpan (deposan) akan diberikan dalam bentuk Electronic Advice Deposito yang dapat diakses dan diunduh melalui Aplikasi digibank by DBS. Bukti penyimpanan Deposito tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Apabila deposan meninggal dunia, maka Deposito berikut dengan bunganya akan dibayarkan oleh Bank kepada ahli waris deposan yang sah menurut hukum pada saat atau setelah Deposito jatuh tempo.

  3. Penempatan Deposito dapat dilakukan untuk pilihan mata uang yang tersedia, dengan jangka waktu serta jumlah minimum dan maksimum yang ditentukan oleh Bank pada Aplikasi digibank by DBS. Bank berhak menyetujui ataupun menolak permohonan penempatan Deposito.

  4. Nasabah setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir dana yang disetorkan ke Deposito untuk tujuan penempatan. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan pilihan jangka waktu penempatan Deposito.

  5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito hanya akan diproses apabila semua kondisi (termasuk namun tidak terbatas kepada pokok dan tenor Deposito, serta instruksi setelah Deposito jatuh tempo) telah dipilih secara benar oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank

  6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito tunduk pada Syarat dan Ketentuan mengenai Deposito ini sebagai bagian dari Syarat dan Ketentuan ini.

  7. Suku bunga Deposito beserta indikasi perhitungan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga Deposito yang berlaku di Bank. Rincian tentang periode penempatan Deposito, tingkat suku bunga dan minimum penempatan Deposito tersedia pada Website Bank dan Aplikasi digibank by Nasabah akan mendapatkan suku bunga Deposito sesuai dengan ketentuan dan tingkat suku bunga Deposito yang berlaku pada Bank. Suku bunga Deposito dan indikasi perhitungan bunga yang ditampilkan di Website Bank dan Aplikasi digibank by DBS adalah gross (sebelum pajak) dan bunga Deposito yang dibayarkan ke Rekening adalah bunga setelah dipotong pajak.

  8. Setiap penempatan Deposito akan disertai dengan periode penempatan dan instruksi jatuh tempo. Nasabah diperbolehkan mengganti instruksi sampai dengan 2 Hari Kerja sebelum Deposito jatuh tempo.

  9. Dalam hal Nasabah memilih untuk memberlakukan Automatic Roll Over (ARO) dan pada saat jatuh tempo Deposito tidak terdapat perubahan instruksi, sebagaimana ketentuan diatas, maka Nasabah menyetujui Bank melakukan perpanjangan Deposito secara otomatis sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. ARO terhadap pokok Deposito: Deposito akan diperpanjang dengan nominal dan jangka waktu yang sama dengan penempatan Deposito sebelumnya dan akan diberikan bunga dengan tingkat suku bunga pada saat dilakukan perpanjangan ARO yang berlaku pada Bank.

    2. ARO terhadap pokok dan bunga Deposito: Deposito akan diperpanjang dengan nominal sejumlah pokok ditambah bunga, dengan jangka waktu seperti penempatan Deposito sebelumnya dan akan diberikan bunga dengan tingkat suku bunga pada saat dilakukan perpanjangan ARO yang berlaku pada Bank.

    3. Pada hari jatuh tempo Deposito ARO tidak dapat dicairkan karena akan otomatis diperpanjang. Pencairan Deposito ARO melalui perubahan instruksi setelah jatuh tempo, dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) Hari Kerja setelah penempatan dan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum jatuh tempo.

    4. Deposito dengan instruksi ARO terhadap pokok dan bunga Deposito jatuh tempo di hari libur, maka dana akan dikreditkan pada Hari Kerja terakhir sebelum jatuh tempo.

    5. Deposito dengan instruksi ARO hanya untuk pokok, sedangkan bunga dikreditkan ke rekening Pengguna, yang mana jatuh tempo pada hari libur maka bunga akan dikreditkan pada Hari Kerja berikutnya.

  10. Apabila deposan mencairkan Deposito sebelum jatuh tempo, maka deposan setuju untuk dikenakan penalti sesuai dengan jenis mata uang dan jumlah penempatan Deposito sebagaimana ditentukan oleh Bank dalam tautan : dbs.com/id-dgbiaya atau dalam media lain yang lazim digunakan oleh Bank. Bunga Deposito berjalan tidak dibayar oleh Bank dalam hal dilakukan pencairan Deposito sebelum jatuh tempo. Deposan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening deposan yang bersangkutan untuk pembayaran penalti yang dikenakan kepada deposan.

  11. Deposan harus menanggung segala biaya dan pengeluaran yang timbul atas penempatan Deposito, termasuk pajak yang berhubungan dengan bunga yang dibayarkan ke deposan.

  12. Ketentuan pada point A sampai dengan K diatas juga mengikat saat Deposito ARO kecuali Deposito yang ditempatkan telah cair.

Tabungan Maxi

  1. Pembukaan Tabungan Maxi hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS oleh semua Nasabah.

  2. Nasabah harus memiliki Rekening tabungan Bank terlebih dahulu sebelum dapat membuka Tabungan Maxi.

  3. Nasabah akan mendapatkan nomor rekening baru untuk Tabungan Maxi setelah melakukan pembukaan rekening melalui Aplikasi digibank by DBS.

  4. Rekening Tabungan Maxi merupakan rekening tambahan yang tidak dapat digunakan sebagai rekening utama di Aplikasi digibank by DBS.

  5. Saldo tabungan dapat diambil kapan saja tanpa terkena biaya penalti.

  6. Tidak ada biaya administrasi.

  7. Tidak ada syarat minimum saldo.

  8. Hanya dapat melakukan Transfer ke rekening utama di Aplikasi digibank by DBS, namun dapat menerima dana Transfer masuk dari rekening mana saja.

  9. Suku bunga Tabungan Maxi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Rincian tentang tingkat suku bunga tersedia pada Website Bank dan Aplikasi digibank by DBS, dimana suku bunga yang ditampilkan adalah gross (sebelum pajak) dan bunga yang dibayarkan ke Rekening adalah bunga setelah dipotong pajak.

  10. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan dana di Tabungan Maxi tunduk pada Syarat dan Ketentuan mengenai Tabungan Maxi ini sebagai bagian dari Syarat dan Ketentuan.

  11. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Customer Centre 08041500327.

Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Digibank

Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Digibank dapat ditemukan di link ini.

Credit Card Reward Redemption

Syarat dan Ketentuan Credit Card Reward Redemption dapat ditemukan di link ini.

Syarat Dan Ketentuan Digibank KTA

Syarat dan Ketentuan digibank KTA dapat ditemukan di link ini.

Biaya, Pajak, Dan Kuasa Debit Rekening

  1. Bank berhak menentukan jumlah biaya atas Transaksi yang dilakukan dengan penggunaan Aplikasi digibank by DBS dan membebankan biaya kepada Ketentuan mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah melalui media informasi yang umum digunakan Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku antara lain melalui Website Bank.

  2. Nasabah wajib membayar setiap biaya, pajak, maupun denda sehubungan dengan Transaksi, produk maupun jasa yang diberikan oleh Bank sesuai peraturan dan undang undang yang

  3. Bank akan menanggung biaya SMS yang dikirimkan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi digibank by DBS.

  4. Apabila Bank menunjuk pengacara untuk melaksanakan atau melindungi setiap haknya atau untuk menyelesaikan perkara sehubungan dengan uang yang ada dalam Rekening baik dengan proses hukum atau penyelesaian lainnya, Nasabah menjamin Bank untuk mengganti semua biaya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut termasuk biaya hukum (atas dasar hubungan pengacara dan klien).

  5. Seluruh jumlah yang harus dibayar oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini harus dibayar penuh tanpa potongan, perjumpaan hutang atau pembatasan atau kondisi apapun dan bebas serta bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun. Jika Bank disyaratkan oleh suatu undang-undang atau peraturan untuk melakukan pemotongan atau penahanan (withholding) berdasarkan pajak atau hal lain terhadap tiap pembayaran ke Bank, Nasabah akan membayar jumlah tambahan sejumlah pemotongan atau penahanan (withholding) tersebut dan memastikan bahwa Bank menerima jumlah pembayaran dari Nasabah secara utuh bebas dan bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima jika tidak ada pajak atau potongan tersebut.

  6. Pembukaan Rekening digibank diperuntukkan bagi kebutuhan Transaksi pribadi Apabila terdapat Transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah seperti namun tidak terbatas pada transaksi terkait penipuan atau penyalahgunaan fasilitas bank, maka Bank dapat membatalkan atau memberlakukan biaya pada Transaksi tersebut.

  7. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Nasabah di Bank untuk jumlah sebesar: i. nilai Transaksi finansial sesuai instruksi Nasabah kepada Bank melalui Aplikasi digibank by DBS; dan/atau ii. biaya, pajak, maupun denda terkait dengan Transaksi, produk, atau jasa Bank melalui Aplikasi digibank by DBS.

Kewajiban Nasabah

  1. Memantau saldo di Rekening Nasabah setiap waktu dan memberitahu Bank pendebitan atau penarikan dari Rekening yang tidak diketahui atau dicurigai Nasabah;

    1. memeriksa semua Transaksi debit dan kredit dalam E-statement dan mutasi Rekening, laporan-laporan pemberitahuan Transaksi, pemberitahuan penyetoran dan pencatatan dalam E-statement dan mutasi Rekening, serta untuk melaporkan setiap tidak dicantumkannya atau setiap pendebitan/pengkreditan yang salah dibuat atau dibuat tanpa kewenangan atau transaksi yang tidak akurat dicatat dalam E-statement atau mutasi Rekening;

    2. menandatangani dan memberikan dokumen yang berhubungan dengan kepentingan audit (apabila diperlukan);

    3. wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan ini setiap kali menggunakan Aplikasi digibank by Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam menu Aplikasi digibank by DBS dan Website maupun media lain yang akan ditentukan kemudian oleh Bank;

    4. Nasabah tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Bank Indonesia ("BI");

  2. Menjamin keaslian serta keabsahan seluruh informasi maupun dokumen pendukung yang akan dan/atau telah diserahkan kepada Bank.

  3. Menyetujui informasi dan dokumen yang akan dan/atau telah diberikan maupun yang akan dan/atau telah diperoleh dari pihak manapun akan menjadi milik Bank dan tidak perlu

  4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Username dan Password Aplikasi digibank by DBS termasuk kerahasiaan Kartu Debit DBS maupun informasi perbankan lainnya dengan melakukan/tidak melakukan hal-hal berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. Tidak memberitahukan Password Aplikasi digibank by DBS atau PIN kepada orang lain termasuk keluarga, teman atau pihak Bank maupun pihak lain dengan tujuan dan alasan apapun.

    2. Tidak menuliskan Username, Password Aplikasi digibank by DBS atau PIN, atau menyimpan dalam bentuk tertulis yang memungkinkan dapat dibaca atau diketahui orang lain.

    3. Mengganti Password Aplikasi digibank by DBS dan PIN secara berkala dan/atau jika ada kecurigaan bahwa Password Aplikasi digibank by DBS dan PIN tersebut telah diketahui oleh orang lain.

    4. Username dan Password Aplikasi digibank by DBS dan PIN tidak dibuat dalam bentuk nomor/angka yang mudah diketahui oleh orang lain seperti tanggal lahir atau nomor telepon selular.

    5. Menghapus Aplikasi digibank by DBS di perangkat lama jika Nasabah mengganti perangkat.

  5. Nasabah bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila:

    1. Terjadi penggandaan akun Aplikasi digibank by DBS.

    2. Terdapat penggunaan dan/atau perubahan akun Aplikasi digibank by DBS oleh pihak yang tidak berwenang.

Lain-Lain

  1. Atas kebijakan dan pertimbangannya, Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS dengan pemberitahuan kepada Nasabah sebelum perubahan tersebut berlaku efektif melalui media informasi yang umum digunakan Bank dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Nasabah tidak menerima penambahan atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dapat mengakhiri hubungan perbankan dengan Bank dan mengembalikan Kartu Debit DBS atau menghubungi Bank untuk mengakhiri layanan Kartu Debit DBS dan menghentikan penggunaan Aplikasi digibank by DBS. Apabila Nasabah tetap menggunakan Aplikasi digibank by DBS dan/atau Kartu Debit DBS setelah pemberitahuan tersebut, Nasabah dianggap setuju atas penambahan atau perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

  2. Informasi mengenai petunjuk penggunaan Aplikasi digibank by DBS dapat diperoleh Nasabah dalam panduan penggunaan Aplikasi digibank by DBS atau media lain yang memuat petunjuk penggunaan Aplikasi digibank by DBS yang ditetapkan Bank. Nasabah dapat mengakses panduan tersebut pada Website Bank.

  3. Penggunaan Aplikasi digibank by DBS tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS serta ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank.

  4. Seluruh kerugian yang timbul akibat telepon selular Nasabah hilang dan/atau penyalahgunaan Username dan Password Aplikasi digibank by DBS karena kesalahan/kelalaian Nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah.

  5. Kuasa-kuasa dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih menggunakan Aplikasi digibank by DBS.

  6. Nasabah menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup dan memadai mengenai penggunaan Aplikasi digibank by DBS termasuk biaya, risiko dan konsekuensi Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS tersebut dan Nasabah menyatakan telah mengerti, memahami dan menyetujui segala konsekuensi penggunaan Aplikasi digibank by DBS, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi digibank by DBS.

  7. Dengan melakukan Registrasi dan menggunakan Aplikasi digibank by DBS, Nasabah mengikatkan diri dan tunduk pada seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS. Syarat dan Ketentuan ini beserta setiap syarat, kondisi, peraturan atau ketentuan, maupun persetujuan yang diberikan Nasabah melalui Aplikasi digibank by DBS atau dokumen lain dari Bank atau formulir yang disediakan oleh Bank, termasuk setiap perjanjian yang dibuat antara Nasabah dengan Bank sehubungan dengan Rekening milik Nasabah pada Bank merupakan keseluruhan perjanjian antara Bank dan Nasabah, dan Nasabah akan dianggap telah membaca atau mengerti atas setiap ketentuan tersebut dan akan terikat terhadapnya. Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

    1. Musyawarah untuk mufakat.

    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang relevan.

    3. Syarat dan Ketentuan ini diatur menurut hukum negara Republik Setiap persoalan yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini akan diajukan melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa pada sektor Jasa Keuangan atau melalui jalur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan lain yang relevan.

  8. Apabila diminta oleh Bank, Nasabah wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan layanan Aplikasi digibank by DBS dan layanan Kartu Debit DBS. Nasabah juga bersedia untuk bekerja sama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.

  9. Apabila Bank melakukan kesalahan dan/atau kelalaian sehubungan dengan penghitungan dana yang terdapat dalam Rekening atau hal-hal lain sehubungan dengan instruksi yang diberikan dalam Aplikasi digibank by DBS, maka Bank wajib untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diketahuinya kesalahan atau kelalaian Dengan ini Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebitan / pengkreditan Rekening sehubungan dengan kesalahan tersebut. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah setiap koreksi atau tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kesalahannya tersebut.

  10. Nasabah menyatakan Rekening/hubungan usaha individu di Bank tidak akan digunakan dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan proyek, kontrak atau transaksi yang berhubungan dengan negara, individu atau entitas yang termasuk dalam daftar sanksi. Negara yang termasuk dalam daftar sanksi adalah Korea Utara, Iran, Suriah, Crimea Region, Individu atau entitas yang termasuk dalam daftar sanksi adalah individu atau entitas yang ditentukan oleh Dewan Keamanan PBB, Otoritas Moneter Singapura, Uni Eropa, Amerika Serikat (termasuk, namun tidak terbatas, kepada daftar Specially Designated Nationals (‘SDN’), Executive Order 13224) atau badan pengawas lainnya. Daftar negara maupun individu dalam daftar sanksi ini dapat berubah dari waktu ke waktu.

  11. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala risiko yang timbul akibat penggunaan Aplikasi digibank by DBS, termasuk namun tidak terbatas kepada:

    1. Risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidak-lengkapan atau ketidak- tepatan data dan/atau instruksi yang diberikan terkait dengan Transaksi.

    2. Risiko yang mungkin timbul yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan Registrasi ataupun Transaksi dalam Aplikasi digibank by DBS yang bukan karena kelalaian/kesalahan Bank, termasuk namun tidak terbatas kepada:

      1. mendaftarkan nomor telepon selular yang bukan milik Nasabah;

      2. mewakilkan pelaksanaan proses Registrasi dan/atau proses Transaksi;

      3. memberikan instruksi yang salah dalam Aplikasi digibank by DBS;

      4. kelalaian untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan Aplikasi digibank by DBS;

      5. penyalahgunaan Password Aplikasi digibank by DBS dan/atau Password oleh pihak ketiga

      6. gangguan pada telepon selular (termasuk yang disebabkan oleh virus) atau komponen-komponen telepon selular lainnya;

      7. kerusakan pada perangkat keras dan/atau perangkat lunak dalam telepon selular yang digunakan Nasabah;

      8. keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga;

      9. terjadinya double payment terhadap pembayaran yang sama yang telah dilakukan melalui fasilitas lain di Bank maupun diluar Bank;

      10. penghentian dan/atau penangguhan Aplikasi digibank by DBS oleh Bank sebagaimana disebutkan dalam pasal Penghentian Sementara Atau Penangguhan Aplikasi digibank by DBS.

  12. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dan/atau karyawan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud diatas, sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Bank yang nyata dan/atau disengaja.

  13. Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.

  14. Dalam hal terdapat perbedaan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan setiap keputusan OJK, BI, atau Menteri, atau peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia, maka hal-hal yang diatur dalam peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia yang berlaku.

  15. Bank berhak untuk mengesampingkan semua ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tetapi pengesampingan tersebut tidak mengurangi hak Bank untuk meminta dipenuhinya ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini pada kesempatan lain. Namun Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan upaya hukum Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

  16. Aplikasi digibank by DBS tidak berlaku untuk telepon selular yang telah dimodifikasi (Jailbreak/Root).

  17. Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada perbedaan antara istilah-istilah yang terdapat di sini dengan istilah-istilah yang mengatur mengenai produk-produk atau jasa- jasa Bank pada dokumen lain yang berlaku di Bank, istilah-istilah yang terdapat di sini yang akan berlaku.

  18. Aplikasi digibank by DBS hanya dapat digunakan pada telepon selular atau media elektronik lain yang ditentukan oleh Bank dengan standarisasi sistem operasi Android minimum versi 5.0.0 (Lollipop) dan iPhone OS (iOS) minimum versi 11 atau pengembangan versi lainnya yang akan diinformasikan dari waktu ke waktu.

  19. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlaku efektif. Apabila Nasabah tidak menerima penambahan atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dapat mengembalikan Kartu Debit DBS atau menghubungi Bank untuk mengakhiri layanan perbankan. Apabila Nasabah tetap menggunakan Kartu Debit DBS dan atau Aplikasi digibank setelah pemberitahuan tersebut, Nasabah dianggap setuju atas penambahan atau perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

  20. Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.

  21. Semua pemberitahuan dan komunikasi kepada Nasabah dapat:

    • dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank; atau

    • disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank akan dianggap telah diberitahukan kepada Nasabah pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.

  22. Kenaikan Limit Kredit Sementara :

    • Pastikan Nasabah melakukan pembayaran paling lambat H-1 hari kerja sebelum tanggal periode limit sementara berakhir untuk menghindari biaya overlimit.
    • Jika Nasabah belum melakukan pembayaran pada saat periode limit sementara berakhir dan kondisi pemakaian melebihi batas kredit yang diberikan, maka akan muncul biaya overlimit dan menjadi tanggung jawab Nasabah yang harus dibayarkan.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.