Penyampaian Pengaduan Secara Tertulis - Nasabah Ritel (Retail)- Nasabah mendatangi Kantor Cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui staf service atau Relationship Manager, atau
- Menu sanggahan transaksi pada Aplikasi DBS digibank, atau
- Melalui email ke DBSI Customer Centre di dbsicc@dbs.com, atau
- Melalui Surat yang ditujukan kepada DBSI Customer Centre dengan alamat PT. Bank DBS Indonesia, Gedung DBS Bank Tower, Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan. Jakarta, 12940, Indonesia.
Penyelesaian pengaduan tertulis oleh Bank dilakukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan dapat diperpanjang hingga 10 (sepuluh) hari kerja lagi jika memenuhi kondisi tertentu. Kondisi tertentu yang dimaksud adalah, jika terjadi kendala komunikasi di antara Kantor Cabang Bank yang menerima pengaduan dengan Kantor Cabang Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan, dibutuhkan penelitian khusus terhadap dokumen pengaduan, atau faktor eksternal lainnya. Jika diperlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan, Bank akan menginformasikan kepada nasabah sebelum batas waktu penyelesaian berakhir.
Bank akan menangani pengaduan secara tertulis dalam hal Nasabah telah melengkapi informasi mengenai dan/atau dokumen berupa:
- Identitas Nasabah – Nama Lengkap Nasabah
- Data transaksi yang diadukan, yaitu jenis serta tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan, nomor kartu, dan/atau nomor rekening;
- Kronologis permasalahan yang diadukan;
- Dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan yang diajukan.
Dalam kondisi Nasabah belum melengkapi dokumen, Bank akan menginformasikan ke Nasabah dan memberikan waktu tambahan untuk Nasabah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dalam 10 hari kerja.