Smart Travel Shield

At a Glance

Pertanggungan hingga Rp4 miliar

Untuk biaya medis atau rawat inap di luar negeri akibat sakit atau cedera.

Perlindungan tambahan hingga Rp75 juta Baru

Untuk cruise, ski, dan olahraga petualangan.

Perlindungan visa Baru

Penggantian biaya jika visa ditolak.

Couple plan Baru

Premi berdua lebih terjangkau daripada perorangan.

Asean plan Baru

Harga premi lebih terjangkau untuk liburan ke negara-negara ASEAN.

Penawaran Istimewa

 

Fitur & Manfaat

Couple Plan

Premi berdua lebih terjangkau daripada perorangan.

Asean Plan

Harga premi lebih terjangkau untuk liburan ke negara-negara ASEAN.

Perlindungan biaya pengajuan ulang visa.
Paket kapal pesiar (perubahan rute kapal pesiar, pembatalan dan pengurangan tur wisata).
Perluasan ski (peralatan ski dan penutupan jalur/piste ski).
Perlindungan terhadap kecelakaan atau biaya medis untuk olahraga petualangan seperti balon udara, safari, dan lainnya.

Manfaat Lainnya
  • Kematian dan cacat akibat kecelakaan.
  • Dana pendidikan anak (maks. 3 anak).
  • Perlindungan anak (penggantian biaya perjalanan pulang untuk pendamping anak saat Anda dirawat diluar negeri).
  • Tanggung jawab hukum pribadi (perlindungan untuk kewajiban hukum atas kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain).
  • Biaya-biaya medis.
  • Biaya medis lanjutan di Indonesia.
  • Santunan harian rawat inap rumah sakit di luar negeri (ICU dan non ICU).
  • Evakuasi medis darurat dan repatriasi.
  • Repatriasi jenazah dengan kondisi-kondisi yang sudah ada dan belum ada sebelumnya.
  • Perluasan COVID-19.
  • Kunjungan simpatik rawat inap atau kematian di luar negeri.
  • Pembatalan perjalanan.
  • Penundaan perjalanan (penggantian biaya akomodasi atau tiket pesawat yang batal akibat hal tak terduga).
  • Pengurangan perjalanan (perlindungan biaya jika perjalanan harus dipersingkat karena keadaan tak terduga).
  • Ketidaknyamanan karena pembajakan pesawat.
  • Keterlambatan perjalanan.
  • Pengalihan perjalanan (perlindungan biaya jika perjalanan dialihkan dari rute atau jadwal semula).
  • Miskoneksi perjalanan (perlindungan jika koneksi perjalanan terganggu akibat keterlambatan).
  • Kelebihan pemesanan penerbangan.
  • Keterlambatan bagasi.
  • Kehilangan atau kerusakan barang, bagasi, dan uang pribadi.
  • Kehilangan atau kerusakan dokumen-dokumen perjalanan.
  • Penipuan penggunaan kartu kredit yang hilang.
  • Biaya-biaya telepon darurat.
  • Manfaat Chubb Assistance.
  • Perpanjangan otomatis polis (hingga 30 hari jika dirawat inap).
  • Perlindungan rumah (untuk isi rumah yang ditinggalkan selama perjalanan ke luar negeri).
  • Biaya risiko sendiri kendaraan sewa.
  • Perluasan terorisme (perlindungan finansial atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan terorisme).

Catatan: Manfaat di atas berlaku untuk perjalanan internasional. Untuk perjalanan domestik, manfaat disesuaikan dengan ketentuan polis yang berlaku.

Testimoni

testimoni

"Proses pembeliannya sangat praktis. Polis langsung aktif, preminya pun terjangkau." - Andi Wijaya

Created with Sketch.
Created with Sketch.

Cara Pengajuan

Saya sebagai nasabah PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) mengetahui bahwa akses informasi lengkap dan proses pembelian Smart Travel Shield akan dilanjutkan di laman Chubb General Indonesia (“Chubb”). Saya memberikan persetujuan kepada Bank dan/atau Chubb untuk melakukan komunikasi terkait keperluan administratif maupun pelayanan produk ini, termasuk namun tidak terbatas pada pengiriman dokumen polis serta tujuan apa pun dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Simulasi Produk

Bapak Arief membeli produk Asuransi Perjalanan Smart Travel Shield dengan paket Ultimate Plan untuk perjalanan individu ke Britania Raya selama 8 hari.

Simulasi di atas belum menampilkan manfaat lengkap produk ini. Untuk informasi premi, manfaat, dan fitur yang lebih lengkap silakan klik tombol berikut.

 

Anda dapat melihat Ringkasan Informasi Produk dan Layanan selengkapnya di sini.

FAQ

Silakan klik di sini untuk informasi FAQ.


Biaya

Biaya

Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia sebesar 30% (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi Smart Travel Shield. Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.

Risiko

Risiko-Risiko

Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Chubb General Insurance Indonesia ("Chubb General") dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

Smart Travel Shield adalah produk asuransi yang diterbitkan Chubb General. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apa pun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb General sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

PT Bank DBS Indonesia serta PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).