Chubb Smart Travel Shield

At a Glance

Manfaat perluasan COVID-19

Dapatkan perlindungan di luar negeri.

Biaya pertanggungan hingga Rp4 miliar

Untuk biaya medis atau rawat inap di luar negeri jika sakit atau cedera karena kecelakaan.

Layanan bantuan darurat 24 jam

Mendukung Anda kapan saja, di mana saja.

Fitur & Manfaat

Chubb Smart Travel Shield memberikan perlindungan lengkap untuk perjalanan pribadi, dengan pasangan, ataupun keluarga tercinta, baik perjalanan domestik maupun internasional.

Manfaat Unggulan:

  • Menjamin ketidaknyamanan perjalanan dan biaya pengobatan di luar negeri karena COVID-19.

  • Pertanggungan hingga Rp4 miliar untuk biaya medis atau rawat inap di luar negeri jika sakit atau cedera karena kecelakaan.

  • Pertanggungan hingga Rp35 juta atas Kehilangan atau Kerusakan Barang Pribadi & Bagasi.

  • Keterlambatan Perjalanan sampai dengan Rp1 juta/4 jam dengan Batas Maksimal hingga Rp7 juta.

  • Menjamin kehilangan atau kerusakan perabot rumah sampai Rp60 juta disebabkan oleh perampokan atau kebakaran saat Anda dalam perjalanan.

  • Layanan bantuan darurat 24 jam kapan pun dan di mana pun.

Simulasi Produk:

Nasabah A setuju untuk membeli produk Chubb Smart Travel Shield plan Ultimate untuk perjalanan internasional secara pribadi selama 8 hari dengan nilai premi sebesar Rp904 ribu, maka manfaat yang akan diterima oleh Nasabah A adalah:

  • Santunan Kematian dan Cacat Total Tetap hingga Rp2 miliar/perjalanan.

  • Biaya medis akibat kecelakaan atau penyakit hingga maksimal Rp4 miliar/perjalanan.

  • Ketidaknyamanan perjalanan seperti:

    • Kehilangan atau kerusakan bagasi dan harta benda pribadi hingga maksimal Rp35juta.

    • Keterlambatan bagasi hingga maksimal Rp7 juta (Rp1 juta untuk setiap 6 jam keterlambatan berturut-turut).

    • Pembatalan perjalanan hingga maksimal Rp60 juta.

    • Penundaan penerbangan hingga maksimal Rp7 juta (Rp1 juta untuk setiap 4 jam keterlambatan berturut-turut).

  • Serta manfaat lainnya seperti manfaat rawat inap di rumah sakit dan dan pengurangan perjalanan yang disebabkan oleh COVID-19, perlindungan rumah, tanggung jawab hukum, dan biaya risiko sendiri kendaraan sewa.

Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.

Cara Pengajuan

Saya menyadari bahwa akses informasi lengkap dan proses pembelian Chubb Smart Travel Shield akan dilanjutkan di laman Chubb General Indonesia. Saya memberikan persetujuan kepada Bank dan/atau Chubb melakukan komunikasi untuk keperluan administratif maupun pelayanan terkait produk ini, namun tidak terbatas pada pengiriman dokumen polis serta tujuan apa pun dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

FAQ

Silakan klik di sini untuk informasi FAQ.


Biaya

Biaya

Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia sebesar 30% (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi Chubb Smart Travel Shield.

Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.

Risiko

Risiko-Risiko

Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Chubb General Insurance Indonesia ("Chubb General") dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

Chubb Smart Travel Shield adalah produk  asuransi yang diterbitkan Chubb  General. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya  merupakan  wujud  kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb General sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

PT Bank DBS Indonesia serta PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).