Nasabah PT Bank DBS Indonesia dapat melakukan pembelian produk ini dengan mengakses informasi produk di website Bank. Klik Ajukan Sekarang untuk diarahkan ke halaman PT Chubb General Indonesia. Anda dapat melengkapi informasi yang dibutuhkan dan melakukan pembayaran. e-Polis akan dikirim ke email Anda setelah pembelian berhasil.
Tidak bisa, asuransi perjalanan harus dibeli sebelum anda memulai perjalanan dari tempat asal anda di Indonesia.
Ya, anda bisa membeli polis untuk perjalanan tunggal satu arah dengan memilih premi sesuai estimasi hari perjalanan dari tempat asal anda menuju bandara di tempat tujuan anda. Pertanggungan tersebut akan berakhir pada saat mana yang lebih dahulu terjadi:
Ya, namun premi untuk paket “Keluarga” berdasarkan pada tanggal kepulangan terakhir anggota keluarga.
Tidak, polis tidak menanggung masalah-masalah yang berhubungan dengan kehamilan.
Kondisi(-kondisi) Sudah Ada Sebelumnya berarti setiap kondisi yang secara wajar anda ketahui, dalam jangka waktu dua belas (12) bulan sebelum tanggal efektif polis. Anda dianggap secara wajar mengetahui tentang kondisi yang sudah ada sebelumnya apabila kondisi tersebut salah satunya meliputi:
Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan, namun perlu dicatat bahwa Kondisi(-kondisi) Sudah Ada Sebelumnya tidak dijamin polis.
Tidak, Chubb tidak memiliki opsi ini.
Biaya pengobatan gigi dijamin polis hanya untuk pengobatan gigi darurat sebagai akibat langsung dari kecelakaan terhadap gigi yang terjadi selama periode asuransi dan pengobatan harus diberikan oleh dokter gigi. Manfaat ini hanya berlaku ketika anda di luar negeri.
Tidak dijamin, kehilangan atau kerusakan barang / bagasi / uang akibat dari penyitaan atau penahanan oleh pabean atau otoritas resmi lainnya atau otoritas pemerintah dikecualikan polis.
Tidak, jumlah nilai pertanggungan bagasi tidak bisa dinaikkan.
Tidak dijamin, peralatan / barang apapun yang disewa / disewakan dikecualikan polis.
Polis menjamin keterlambatan bagasi. Chubb akan membayar kepada anda jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat untuk setiap periode penuh enam (6) jam berturut-turut keterlambatan, sampai dengan maksimum jumlah pertanggungan yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat. Untuk perjalanan domestik, keterlambatan bagasi pada saat kembali ke rumah anda pada perjalanan pulang pergi dikecualikan polis.
Tidak, polis hanya menjamin bagasi yang anda bawa sendiri saat anda dalam perjalanan.
Jumlah maksimal manfaat / the maximum benefit amount :
Jenis Perjalanan / |
Manfaat-Manfaat / |
Jumlah Manfaat (dalam Rupiah) / |
||
---|---|---|---|---|
Ultimate |
Supreme |
Essential |
||
Perjalanan Luar Negeri / |
Pasal 14 – Kehilangan atau Kerusakan Barang Pribadi, Bagasi dan Uang / Section 14 – Loss or Damage of Personal Property, Baggage and Money |
|
|
|
sub limit untuk Uang / |
2,500,000 |
2,500,000 |
Not Covered / |
|
Setiap barang (termasuk Laptop and Peralatan Golf) / |
7,500,000 |
5,000,000 |
5,000,000 |
|
Limit Maksimum Individu / |
35,000,000 |
20,000,000 |
10,000,000 |
|
Perjalanan Domestik / |
Pasal 14 – Kehilangan atau Kerusakan Barang Pribadi, Bagasi dan Uang / Section 14 – Loss or Damage of Personal Property, Baggage and Money |
|||
sub limit untuk Uang / |
Not Covered / |
Not Covered / |
Not Covered / |
|
Setiap barang (termasuk Laptop and Peralatan Golf) / |
1,500,000 |
1,500,000 |
1,500,000 |
|
Limit Maksimum Individu / |
5,000,000 |
3,000,000 |
1,500,000 |
Pertanggungan berdasarkan manfaat pembatalan perjalanan berlaku apabila anda terpaksa membatalkan perjalanan anda sebagai akibat langsung dan tidak dapat dihindari dari Penyebab-Penyebab Spesifik yang terjadi dalam enam puluh (60) hari untuk peristiwa (b), dalam tiga puluh (30) hari untuk peristiwa-peristiwa (c) dan (d) dan dalam empat belas (14) hari untuk peristiwa-peristiwa (e) sampai dengan (h) sebelum Tanggal Jadwal Keberangkatan.
Pertanggungan ini hanya berlaku apabila polis ini dibeli sebelum Anda mengetahui tentang setiap keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan gangguan perjalanan anda.
Penyebab-Penyebab Spesifik:
Dalam kasus ini anda dijamin berdasarkan penyebab spesifik butir b) diatas, apabila kecelakaan tersebut tidak termasuk peristiwa yang dikecualikan polis dan menurut pendapat dokter yang merawat anda bahwa anda tidak layak untuk melakukan perjalanan pada tanggal jadwal keberangkatan.
Tidak ditanggung, polis hanya menjamin pembatalan perjalanan apabila anda terpaksa membatalkan perjalanan anda sebagai akibat langsung dan tidak dapat dihindari dari Penyebab-Penyebab Spesifik sebagaimana dinyatakan dalam manfaat pembatalan perjalanan, dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan polis.
Tidak ditanggung, namun demikian atas permintaan anda, Chubb dapat mengembalikan premi yang telah anda bayarkan hanya untuk polis perjalanan tunggal apabila pengajuan visa anda ditolak oleh konsulat. Anda harus memberikan bukti tertulis yang menyatakan konsulat telah menolak permohonan visa anda sebelum tanggal jadwal keberangkatan anda.
Pertanggungan berdasarkan manfaat pembatalan perjalanan berlaku apabila anda terpaksa membatalkan perjalanan anda sebagai akibat langsung dan tidak dapat dihindari dari Penyebab-Penyebab Spesifik yang terjadi dalam enam puluh (60) hari untuk peristiwa (b), dalam tiga puluh (30) hari untuk peristiwa-peristiwa (c) dan (d) dan dalam empat belas (14) hari untuk peristiwa-peristiwa (e) sampai dengan (h) sebelum Tanggal Jadwal Keberangkatan.
Pertanggungan ini hanya berlaku apabila polis ini dibeli sebelum Anda mengetahui tentang setiap keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan gangguan perjalanan anda.
Dalam kasus ini anda dijamin berdasarkan penyebab spesifik butir g) yang dinyatakan dalam manfaat pembatalan perjalanan, apabila peristiwa banjir yang menyebabkan tempat tinggal anda di Indonesia tidak dapat dihuni sehingga keberadaan anda diperlukan di lokasi tersebut pada tanggal jadwal keberangkatan, dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan polis.
Ya, Chubb terdaftar di konsulat-konsulat Schengen di Indonesia.
Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss.
Ya, semua warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa yang berada dalam kesepakatan Schengen membutuhkan polis asuransi perjalanan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan aplikasi Visa Schengen. Perlu diperhatikan, tidak semua negara Eropa terikat dengan kesepakatan Schengen. Contohnya, Inggris dan Irlandia bukan merupakan bagian dari kesepakatan Visa Schengen.
Kami merekomendasikan paket Supreme atau Ultimate. Kedua paket tersebut memenuhi persyaratan Visa Schengen. Anda tinggal memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Minimal jumlah pertanggungan untuk biaya-biaya medis sebesar EUR 30.000 agar memenuhi persyaratan Visa Schengen.
Ya, atas permintaan anda, Chubb dapat mengembalikan premi yang telah anda bayarkan untuk polis perjalanan tunggal apabila pengajuan Visa Schengen anda ditolak oleh konsulat. Anda harus memberikan bukti tertulis yang menyatakan konsulat telah menolak permohonan visa anda sebelum tanggal jadwal keberangkatan anda. Tidak ada pengembalian premi untuk polis tahunan apabila pengajuan Visa Schengen anda ditolak oleh konsulat.
Anda dapat membatalkan polis anda, dengan ketentuan sebagai berikut:
Chubb dapat membatalkan polis anda, dengan ketentuan sebagai berikut:
Risiko sendiri sebesar Rp 1.000.000 hanya berlaku untuk biaya-biaya medis akibat penyakit untuk perjalanan domestik. Tidak ada risiko sendiri untuk manfaat lainnya.
Untuk perjalanan sekali jalan, Anda ditanggung selama perjalanan dari rumah anda ke bandara di Indonesia. Sedangkan untuk perjalanan pulang pergi, Anda ditanggung selama perjalanan dari rumah anda ke bandara atau sebaliknya di Indonesia.
Polis menjamin tindakan terorisme yang terjadi selama periode asuransi apabila terjadi suatu klaim berdasarkan setiap Manfaat yang dijamin polis, dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan polis. Agar dipahami bahwa Tindakan terorisme menggunakan nuklir, zat kimia dan biologis tidak dijamin polis.
Ya. Apabila anda meninggal dunia akibat kecelakaan yang dijamin polis, Chubb akan membayar santunan kepada orang yang anda tunjuk atau kepada orang dimana Chubb diwajibkan untuk membayar berdasarkan hukum apabila tidak terdapat orang yang ditunjuk tersebut.
Anda akan segera menerima sertifikat asuransi dan ketentuan polis yang Chubb kirimkan ke alamat email anda yang terdaftar, setelah Chubb menerima pembayaran premi anda.
Jika anda tidak menerima sertifikat asuransi dan ketentuan polis anda, mohon hubungi Layanan Pelanggan kami.
Anda dapat menghubungi Layanan Pelanggan kami:
PT Chubb General Insurance Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building)
Tower II, Lantai 10, Suite 1001, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Hotline: 1500257
Email: [email protected]
Contact Our Specialist
1 500 327 (only for Treasures Customers) or
+6221 298 52800 (overseas)
Operasional Hours:
07.00 AM - 20.00 PM
or Contact Us