Rekening Diperjualbelikan Awas Terseret Kejahatan
01 Sep 2026

Rekening Diperjualbelikan Awas Terseret Kejahatan

Punya rekening yang sudah lama tidak digunakan alias dormant? Waspada, jangan sampai rekening Anda diperjualbelikan! Rekening dormant dapat disalahgunakan untuk penipuan, perjudian dan pencucian uang. Hal ini merupakan praktik ilegal dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Risiko Jual-Beli Rekening

  1. Pelaku pencucian uang pasif (penjual) diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar (Pasal 5 UU TPPU No. 8/2010).
  2. Pelaku pencucian uang aktif (pembeli) diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Pasal 3 UU TPPU No. 8/2010).
  3. Penjual & pembeli masuk dalam daftar hitam Bank.
  4. Jejak transaksi terekam & rekening diblokir permanen.

Jaga Rekening Tetap Aman

  • Gunakan rekening secara aktif dan berkala.
  • Pastikan data, nomor telepon, dan email yang terdaftar selalu terbaru.
  • Jangan berikan user ID, PIN, password, atau OTP kepada siapa pun.
  • Jangan menerima tawaran jual beli rekening dengan imbalan apa pun.
  • Segera laporkan transaksi yang tidak Anda kenali kepada DBSI Customer Centre.

Kontak Resmi PT Bank DBS Indonesia

  • Aplikasi DBS digibank: Live Chat 24/7 melalui digibot (ikon chat pada bagian kanan atas).
  • DBSI Customer Centre: Nasabah DBS digibank: 0804 1500 327 atau +6221 29852888 (Dari luar Indonesia). Nasabah DBS Treasures/Treasures Private Client: 1500 327 atau +6221 29852800 (Dari luar Indonesia). Hanya digunakan untuk menerima panggilan nasabah.
  • E-mail resmi: dbsicc@dbs.com

Kanal Resmi Lainnya

  • WhatsApp: +62 85815003270 dan +62 81519904657 (Khusus pengiriman pesan satu arah dari Bank ke Nasabah).
  • Website: https://www.dbs.id
  • Facebook: DBS dan DBS digibank Indonesia
  • Instagram: @dbsbankid dan @digibankid
  • YouTube: DBS Indonesia dan DBS digibank Indonesia
  • Tiktok: @digibankid

 

Ikuti terus seri Behind The Scam di media sosial Bank DBS Indonesia untuk memahami berbagai modus penipuan digital.

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).​