Asuransi jiwa dengan pertanggungan hingga 1M.
Miliki asuransi jiwa secara instan tanpa medical check-up.
Bebas tentukan premi sesuai dengan kebutuhan kamu.
Premi kamu akan 100% kembali jika tidak melakukan klaim selama masa pertanggungan.
Manfaat Meninggal Dunia atau Ketidakmampuan Total Tetap
Meninggal dunia atau Ketidakmampuan Total Tetap yang disebabkan karena kecelakaan mulai dari tahun pertama polis, atau
Meninggal dunia atau ketidakmampuan total tetap yang disebabkan karena sebab lainnya(sakit) mulai dari tahun kedua polis sampai akhir masa pertanggungan.
Manfaat meninggal dunia atau ketidakmampuan total tetap = Premi bulanan x faktor pengali (multiplier).
Faktor pengali (multiplier) mengacu pada tabel berikut:
Usia Masuk Tertanggung
Faktor Pengali (multiplier)
18-30
700x
31-40
500x
41-50
300x
Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Pada Akhir Masa Pertanggungan, Pemegang Polis berhak untuk menerima kembali 100% (seratus persen) dari seluruh Premi yang telah dibayar secara sekaligus selama tidak ada Premi yang tertunggak dan pertanggungan masih aktif.
Batasan usia masuk adalah 18-50 tahun, dimana maksimal usia masuk dan jangka waktu perlindungan yang dipilih kurang dari sama dengan 58 tahun.
Benar, ada Pernyataan kesehatan yang harus disetujui untuk mengetahui kondisi calon tertanggung saat mengikuti program asuransi ini.
Nasabah Digibank Bank DBS yang memenuhi ketentuan diantaranya usia masuk, dalam kondisi sehat dan belum memiliki produk MiFirst Life Protector yang melebihi ketentuan.
Pengecualian mengacu pada ketentuan polis, termasuk namun tidak terbatas pada: luka-luka atau penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat perang, pengobatan akibat minuman beralkohol atau zat-zat terlarang, tindakan bunuh diri, AIDS, dan tugas militer (keterangan lengkap dapat dilihat pada dokumen polis).
Premi akan dipotong langsung dari kartu kredit atau kartu debit yang Bapak/Ibu gunakan pada saat pembelian (kartu wajib atas nama diri sendiri), untuk pembayaran premi pertama dan pembayaran berikutnya (renewal). Pembayaran premi renewal akan dilakukan setiap bulannya sesuai tanggal berlakunya polis. Mohon pastikan kartu dalam keadaan aktif dan kartu debit / kartu kredit Bapak/Ibu telah diperbolehkan oleh Bank penerbit kartu untuk dipergunakan dalam keperluan pembayaran online.
Klaim diajukan kepada Manulife Indonesia secara tertulis dalam waktu 90 hari kalender sejak Peserta meninggal dunia atau 180 hari kalender sejak Peserta menderita Ketidakmampuan Total Tetap.
Ketidakmampuan yang dialami oleh Tertanggung secara menyeluruh, permanen dan tidak dapat disembuhkan kembali, dimana Tertanggung tidak dapat lagi melakukan pekerjaan apapun yang menghasilkan gaji atau penghasilan secara terus menerus dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender secara berturut-turut.
Sebab Lainnya adalah Sebab yang timbul selain dari akibat Kecelakaan yaitu Sakit.
Pembayaran premi setiap bulannya akan otomatis menggunakan kartu debit/kredit yang sama dengan yang kamu gunakan pada saat pertama membeli asuransi MiFirst Life Protector.
Kamu dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia sebagai penyedia produk MiFLIP di (021)-25557777. Siapkan nomor polis dan identitas (KTP) kamu ya. Untuk detailnya, lihat di sini.
Kamu dapat megajukan klaim di situs Manulife Indonesia melalui pilihan/tombol "Klaim" di laman polis di digibank-mu.
Kamu dapat mengajukan pembatalan polis melalui email ke Manulife Indonesia CustomerServiceID@manulife.com. Untuk langkah detail dan ketentuannya, lihat di sini.
Setelah polis berakhir, jika tidak terdapat klaim selama Masa Pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat akhir pertanggungan berupa 100% pengembalian atas Premi yang telah dibayarkan.
Masa Mempelajari Polis atau Free Look period adalah masa yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi terhadap Pemegang Polis untuk mempelajari dan memastikan isi Polis telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pemegang Polis. Untuk asuransi MiFirst Life Protector masa mempelajari polis adalah 14 hari kalender sejak tanggal penerimaan polis.
Manulife akan mengirimkan polis elektronik (ePolicy) ke alamat email kamu (1 hari kerja). Untuk Ringkasan Polis akan dikirim Manulife dalam bentuk hardcopy ke alamat tempat tinggal kamu.
Beli Sekarang melalui Aplikasi digibank by DBS.
DisclaimerMiFirst Life Protector adalah produk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan dipasarkan oleh Bank DBS Indonesia. Informasi pada laman ini hanya merupakan informasi umum dari produk Asuransi yang dapat ditanggung oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, untuk perlindungan yang Anda miliki dan pengecualian terhadap perlindungan Anda, silahkan lebih lanjut mengakses informasi produk pada laman PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Produk perlindungan MiFirst Life Protector tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia dan ataupun oleh program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia. Baik Bank DBS Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia keduanya berizin dan diawasi oleh OJK.
Hubungi - 0804 1500 327 atau +6221 29852888 (dari luar negeri)Business hour pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB
Prosedur Pengaduan Nasabah