Syarat & ketentuan promo digibank QRIS x JumpStart Coffee Cashback 50% di Vending Machine JumpStart Mart:

  1. Promo berlaku setiap hari dari 1 Januari - 31 Maret 2024

  2. Cashback berlaku di setiap mesin:

  • JumpStart Mart Machine - Cashback Rp2.000 dengan minimum pembelian Rp4.000.

  1. Promo berlaku khusus untuk pengguna digibank dengan metode pembayaran QRIS

  2. Berlaku di seluruh mesin JumpStart yang berpartisipasi

  3. Cashback akan diberikan langsung kepada nasabah paling lambat 7 hari kerja dari tanggal transaksi sukses

  4. Cashback maksimum adalah 3 kali per bulan per nasabah per tipe mesin, contoh: maksimum 3 kali per nasabah untuk Coffee Machine dan maksimum 3 kali per nasabah untuk Mart Machine

  5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya

  6. Promo tidak dapat dikembalikan maupun diuangkan jika pesanan dibatalkan

  7. Info dan keterangan lebih lanjut silahkan hubungi DBSI Customer Center di nomor 08041500327

  8. Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  9. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja. Bank DBS dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank DBS sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.

  10. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan cash reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.

  11. Dengan mengikuti program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, mengerti, serta menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bank DBS terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Explore More

TabunganPromosi