Perhitungan Premi Bapak AD (34 tahun) adalah seorang nasabah Bank DBS dan telah setuju untuk membeli produk Personal Accident Insurance dengan informasi sebagai berikut:
Tanggal Mulai: 5 Januari 2021 pukul 12.01 pagi WIB Tertanggung: Hanya Bapak AD Manfaat Utama: Plan 2 Pilihan Manfaat Tambahan: Dijamin Daftar Manfaat (dalam Rupiah)
Premium (dalam Rupiah)
No. Manfaat Utama Plan 1 Plan 2 Plan 3 Plan 1 Plan 2 Plan 3 1 Kematian Akibat Kecelakaan dan Cacat Tetap 50,000,000 75,000,000 100,000,000 137,000 200,000 268,000 2 Manfaat Kedukaan 10,000,000 15,000,000 25,000,000 3 Biaya-Biaya Medis Aktivitas Olahraga 10,000,000 15,000,000 25,000,000 Dan lain-lain (kecelakaan bukan aktivitas olahraga) 2,500,000 3,500,000 5,000,000 4 Patah Tulang 2,500,000 3,500,000 5,000,000 No. Manfaat Tambahan Plan 1 Plan 2 Plan 3 Plan 1 Plan 2 Plan 3 1 Penggantian Cedera Ergonomis 50,000 75,000 120,000 Biaya Pembedahan 10,000,000 15,000,000 25,000,000
Berdasarkan tabel di atas, jumlah Premi dibayar oleh Bapak AD sebesar:
Total Premi per bulan: Rp. 275.000.
Ilustrasi Klaim Pada tanggal 4 Oktober 2021, Bapak AD mengalami kecelakaan lalulintas di jalan raya ketika berkendara dari kediamannya menuju ke kantor. Setelah dilakukan perawatan selama seminggu di Rumah Sakit dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000, namun kondisi Bapak AD memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dimana biaya pemakaman yang harus dikeluarkan oleh ahli waris Bapak AD sebesar Rp. 12.000.000.
Atas peristiwa tersebut, ahli waris Bapak AD mengajukan klaim yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait. Selanjutnya merujuk fakta bahwa Bapak AD meninggal akibat dari Kecelakaan yang dijamin polis dan berdasarkan analisa klaim maka Penanggung akan membayarkan santunan kepada ahli waris dengan perhitungan sebagai berikut:
Biaya-Biaya Medis: Rp3.000.000
Kematian akibat Kecelakaan: Rp75.000.000
Manfaat Kedukaan: Rp12.000.000
Total seluruh santunan yang dibayarkan kepada ahli waris dari Bapak AD: Rp. 90.000.000.