Gawat! Ini Kerugian Fatal Ikut Investasi Bodong!
25 Feb 2020

Gawat! Ini Kerugian Fatal Ikut Investasi Bodong!

Nggak nyangka ya, masih ada aja yang percaya sama investasi bodong di 2020 ini!

Seperti yang kita baca di berita-berita media massa di Januari 2020, ratusan ribu orang nyobain investasi bodong di salah satu daerah di pulau Jawa. Korban atas investasi bodong inipun berasal dari berbagai kalangan.  Korban investasi bodong inipun berasal dari berbagai kalangan.

Apa hasilnya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan pengelola investasi bodong itu sebagai kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin. Pengelola perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Investasi bodong yang menelan korban hingga ratusan ribu orang ini bukan yang kali pertama dan satu-satunya yang ditemukan di Indonesia. Pada Desember 2019, OJK menyatakan terdapat 182 kegiatan usaha investasi yang ilegal alias tanpa izin.

182 entitas itu terdiri dari 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 koperasi tanpa izin.

Daftar investasi bodong itu terus bertambah dari waktu ke waktu. Berbagai faktor seperti tawaran keuntungan yang begitu tinggi sampai rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi penyebab mengapa investasi bodong begitu marak di Indonesia.

Secara mendasar, terdapat sejumlah perbedaan antara investasi bodong dan investasi aman, salah satunya iming-iming keuntungan. Dalam investasi bodong, janji keuntungan yang ditawarkan kepada investor biasanya begitu tinggi dan bisa diperoleh dalam waktu singkat.

Misalnya, XXX (pengelola investasi bodong) menjanjikan keuntungan hingga Rp50 juta dalam 1 bulan hanya dengan berinvestasi sebesar Rp10 juta saja. Apa yang didapat oleh orang yang menyerahkan uang itu? Bukannya mendapatkan uang Rp50 juta, orang itu akan kehilangan Rp10 juta miliknya itu.

 

Investasi Bodong

Sebenarnya, apa sih investasi bodong itu? Investasi bodong dapat dipahami sebagai aktivitas pengelolaan uang yang menjanjikan tingkat keuntungan berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Dalam prakteknya, pihak tidak berizin itu menawarkan produk investasi dengan iming-iming cuan yang bombastis.

Apabila ingin menikmati keuntungan yang tidak masuk akal itu, para korban diminta untuk mengeluarkan uang yang tidak sedikit dengan alasan akan dikelola oleh "pengelola" investasi itu.

Setelah para korban menyerahkan uang, the end of the story seringkali tidak menyenangkan. Entah janji keuntungan itu tidak terealisasi atau pengelola itu kabur membawa uang para korban tersebut. Akhirnya, masyarakat dirugikan.

Tidak sedikit orang yang terjebak investasi bodong karena tergiur mendengar janji-janji manis tingkat keuntungan tinggi. Keputusan untuk ikut investasi bodong itu biasanya dipicu oleh dorongan menjadi kaya raya dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Padahal, kalau kita mau investasi, ada banyak pilihan tempat investasi yang aman, memiliki izin (legal) dan dijamin oleh regulasi di Indonesia. Salah satunya investasi melalui bank.

 

Investasi Lewat Bank

Pada masa kini, bank tidak lagi hanya menjadi tempat menabung yang aman. Ya, bank masa kini bisa menjadi tempat berinvestasi yang aman dan jauh lebih aman daripada investasi bodong yang nggak bikin happy ending itu.

Lewat bank, kita bisa membeli produk investasi seperti deposito, obligasi, reksadana dan sebagainya. Produk-produk investasi yang dijual lewat bank juga aman dan dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.

Berikut ini sejumlah alasan kenapa pembelian instrumen investasi melalui bank itu relatif aman:

  1. Bank Diawasi oleh Lembaga yang Berwenang.

    Tidak seperti investasi bodong, bank adalah badan usaha yang mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia harus mengantongi surat izin dari regulator.Untuk mendapatkan izin tersebut, bank umum harus melewati serangkaian proses yang tidak gampang, mulai dari memiliki modal yang cukup besar, proses uji kelayakan dan kepatutan direksi sampai pedoman manajemen risiko.

    Setelah mendapatkan izin, aktivitas yang dijalankan sebuah bank akan diawasi oleh regulator seperti OJK dan Bank Indonesia terkait dengan jasa sistem pembayaran. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan supaya aktivitas bank dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

  2. Keberadaan Bank Dapat Dilacak

    Tidak seperti investasi bodong yang pengelolanya seringkali kabur dan tidak jelas rimbanya, keberadaan bank sangat jelas. Selain memiliki kantor pusat, bank memiliki kantor cabang di berbagai kota.

    Selain itu, transaksi di bank juga aman. Bank menggunakan faktor otentikasi untuk memperkuat pengamanan transaksinya. Di samping itu, bank biasanya memiliki standar keamanan yang harus dipenuhi dan terus melakukan pengawasan untuk menghadapi berbagai risiko.

  3. Produk Investasi Legal

    Tidak seperti investasi bodong yang seringkali tidak jelas dan tidak logis, produk investasi yang dijual di bank adalah produk yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK.

    Selain itu, produk investasi yang dijual di bank juga diatur oleh regulasi. Misalnya, surat berharga negara atau obligasi. Instrumen investasi ini diatur oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

 

Investasi Aman

Pada dasarnya, investasi adalah aktivitas untuk meningkatkan nilai aset yang kita miliki. Uang kita bisa menjadi bertambah lebih banyak apabila diinvestasikan di instrumen yang tepat.

Sebagai contoh, kita memiliki uang Rp10 juta yang diinvestasikan di surat berharga negara bernama Savings Bond Ritel 009 yang memiliki kupon (bunga) 6,30% per tahun. Setelah bunganya dipotong pajak sebesar 15%, uang kita akan "bertambah" Rp535 ribu menjadi Rp10,5 juta pada tahun pertama.

Sudah pasti investasi di Savings Bond Ritel itu aman karena pembayaran pokok investasi dan bunga dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Dana untuk mengembalikan Rp10 juta yang kita investasikan dan bunga Rp535 ribu itu telah dianggarkan dalam APBN.

Selain surat berharga, deposito juga merupakan instrumen investasi yang aman. Kenapa? Deposito adalah simpanan di bank yang dijamin oleh lembaga negara bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 miliar sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Investasi aman ini bisa dilakukan di aplikasi digibank milik Bank DBS Indonesia (DBS) yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Selain aman, investasi lewat aplikasi digibank milik DBS juga praktis karena tidak perlu ke kantor cabang. Investasi bisa dilakukan kapanpun lewat aplikasi selama 24 jam dalam 7 hari tanpa harus menunggu kantor cabang bank buka.

Soal teknologi, aplikasi digibank milik DBS jangan diragukan karena menggunakan teknologi biometrik, soft token, serta teknologi lainnya yang menjamin keamanan aktivitas perbankan kamu tanpa bikin ribet.

Dalam berinvestasi, kita harus mempertimbangkan berbagai hal yang melekat dalam investasi tersebut. Misalnya, kita tidak boleh hanya tergiur keuntungan yang ditawarkan oleh produk investasi tersebut namun juga harus mempertimbangkan risikonya.

Kita harus mengenal risiko investasi seperti risiko gagal bayar, risiko tingkat suku bunga, risiko likuiditas, risiko kerugian (capital loss) dan sebagainya. Pada dasarnya, setiap instrumen investasi seperti deposito, obligasi, reksadana, saham, emas dan sebagainya memiliki risikonya masing-masing.

Selain risiko, kita juga harus mempertimbangkan kredibilitas penyedia investasi tersebut. Salah satu cara yang paling simpel adalah memastikan bahwa perusahaan itu telah terdaftar dan/atau mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan di industri keuangan.

Singkat kata, sebelum berinvestasi, kita harus mengenal lebih jauh mengenai keuntungan dan risiko dari sebuah produk investasi serta penyedia investasi tersebut supaya kita tidak terjerumus ke investasi bodong yang tidak membuat kita untung, tapi buntung!

Sumber:

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4845326/polisi-bongkar-penipuan-investasi-memiles-rp-120-miliar-diamankan

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Temukan-lagi-125-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Ilegal/SIARAN%20PERS%20SWI%20DESEMBER%202019.pdf