Nikmati ketenangan dalam bertransaksi menggunakan Kartu Kredit digibank by DBS Anda dengan perlindungan Credit Guard Fixed. Manfaat Asuransi Credit Fixed Guard dapat digunakan untuk melunasi tagihan Kartu Kredit Anda menghadapi hal yang tak terduga.
Manfaat Asuransi meninggal dunia sebesar maksimum Rp100 juta jika Tertanggung meninggal dunia karena penyakit dan Rp 400 juta jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan selama masa Pertanggungan, dimana apabila manfaaat di atas lebih besar daripada kewajiban pelunasan Kartu Kredit digibank by DBS Tertanggung maka kelebihan pembayaran akan diberikan kepada ahli waris sesuai hukum yang berlaku.
Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Credit Guard Fixed. Anda disarankan untuk membaca isi Sertifikat Polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.
Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.
Bapak Agus (28 tahun) membeli produk Credit Guard (Fixed) Plan 6, dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa Pertanggungan hingga Tertanggung berusia 65 tahun
Premi Bulanan Rp150.000,-
Meninggal Dunia karena Alami/Sakit Rp100.000.000
Meninggal Dunia karena Kecelakaan Rp400.000.000
Saat kondisi polis aktif, Bapak Agus meninggal dunia karena sakit dan memiliki saldo tagihan kartu kredit sebesar Rp10.000.000.
Untuk itu Ahli Waris Bapak Agus berhak mendapatkan Manfaat Asuransi berupa:
Manfaat Asuransi Meninggal Dunia karena sakit Rp100.000.000,- dikurangi Rp10.000.000 = Rp90.000.000
Note: Ilustrasi ini hanya sebagai gambaran secara umum. Untuk premi dan manfaat yang berlaku mengacu pada Sertifikat.
Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi Credit Guard Fixed.
Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.
Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia (“Chubb Life”) dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.
Credit Guard Fixed adalah produk asuransi yang diterbitkan Chubb Life. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").
Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb Life sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.
PT Bank DBS Indonesia serta PT Chubb Life Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hubungi Spesialis kami
1 500 327 (hanya untuk nasabah Treasures) atau
+6221 298 52800 (luar negeri)
Atau kami akan menghubungi Anda