Personal Accident Insurance

At a Glance

Produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan asuransi untuk risiko Kematian, Cacat Tetap dan Biaya-Biaya Medis sebagai akibat langsung dari Kecelakaan.

Fitur dan Keuntungan

Manfaat Utama

  1. Kematian Akibat Kecelakaan dan Cacat Tetap.
    Perlindungan terhadap risiko cedera tubuh yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan.

  2. Manfaat Kedukaan.
    Manfaat biaya pemakaman dan/atau kremasi akibat kecelakaan.

  3. Biaya-Biaya Medis.
    Penggantian biaya-biaya medis untuk perawatan cedera tubuh akibat kecelakaan.

  4. Patah Tulang.
    Manfaat perawatan patah tulang akibat kecelakaan.

Pilihan Manfaat Tambahan

Penggantian Cedera Ergonomis.
Penggantian biaya pembedahan akibat cedera ergonomis pada saat melaksanakan tugas pekerjaan jauh dari tempat kerja.

Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Personal Accident Insurance. Anda disarankan untuk membaca isi Ketentuan Polis dan Ikhtisar Polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.

Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.

Perhitungan Premi

Bapak AD (34 tahun) adalah seorang nasabah Bank DBS dan telah setuju untuk membeli produk Personal Accident Insurance dengan informasi sebagai berikut:

  • Tanggal Mulai: 5 Januari 2021 pukul 12.01 pagi WIB
  • Tertanggung: Hanya Bapak AD
  • Manfaat Utama: Plan 2
  • Pilihan Manfaat Tambahan: Dijamin

Daftar Manfaat (dalam Rupiah)

Premium (dalam Rupiah)

No. Manfaat Utama Plan 1 Plan 2 Plan 3 Plan 1 Plan 2 Plan 3
1 Kematian Akibat Kecelakaan dan Cacat Tetap 50,000,000 75,000,000 100,000,000 137,000 200,000 268,000
2 Manfaat Kedukaan 10,000,000 15,000,000 25,000,000
3 Biaya-Biaya Medis      
Aktivitas Olahraga 10,000,000 15,000,000 25,000,000
Dan lain-lain (kecelakaan bukan aktivitas olahraga) 2,500,000 3,500,000 5,000,000
4 Patah Tulang 2,500,000 3,500,000 5,000,000
 
No. Manfaat Tambahan Plan 1 Plan 2 Plan 3  Plan 1  Plan 2  Plan 3
1 Penggantian Cedera Ergonomis       50,000 75,000 120,000
Biaya Pembedahan 10,000,000 15,000,000 25,000,000

Berdasarkan tabel di atas, jumlah Premi dibayar oleh Bapak AD sebesar:

  • Premi Manfaat Utama: Rp200.000 per bulan

  • Premi Manfaat Tambahan: Rp75.000 per bulan

Total Premi per bulan: Rp. 275.000.

Ilustrasi Klaim

Pada tanggal 4 Oktober 2021, Bapak AD mengalami kecelakaan lalulintas di jalan raya ketika berkendara dari kediamannya menuju ke kantor. Setelah dilakukan perawatan selama seminggu di Rumah Sakit dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000, namun kondisi Bapak AD memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dimana biaya pemakaman yang harus dikeluarkan oleh ahli waris Bapak AD sebesar Rp. 12.000.000.

Atas peristiwa tersebut, ahli waris Bapak AD mengajukan klaim yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait. Selanjutnya merujuk fakta bahwa Bapak AD meninggal akibat dari Kecelakaan yang dijamin polis dan berdasarkan analisa klaim maka Penanggung akan membayarkan santunan kepada ahli waris dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Biaya-Biaya Medis: Rp3.000.000

  • Kematian akibat Kecelakaan: Rp75.000.000

  • Manfaat Kedukaan: Rp12.000.000

Total seluruh santunan yang dibayarkan kepada ahli waris dari Bapak AD: Rp. 90.000.000.

Ajukan Sekarang

Ajukan Sekarang Telemarketing Sales Officer akan menghubungi Anda.

Biaya

Biaya-biaya

Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia sebesar 25% (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi Personal Accident Insurance.

Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.

Risiko

Risiko-Risiko

Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Chubb General Insurance Indonesia (“Chubb General”) dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

Personal Accident Insurance adalah produk asuransi yang diterbitkan Chubb General. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb General sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

PT Bank DBS Indonesia serta PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Topics

Proteksi