Sehubungan dengan pembayaran menggunakan digibank QRIS melalui Aplikasi digibank by DBS, pengguna memahami dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Limit per Transaksi telah ditentukan oleh industri sistem pembayaran Indonesia dan dapat diubah oleh Bank sewaktu-waktu, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bank meneruskan informasi yang diterima melalui kode QRIS yang dipindai dan pengguna akan diminta untuk memasukkan rincian jumlah pembayaran bila jumlah pembayaran belum ditetapkan oleh pihak merchant. Dalam jumlah pembayaran telah dimasukkan dan ditetapkan oleh merchant, maka pengguna perlu mengecek kesesuaian nominal dan melakukan konfirmasi untuk menjalankan Transaksi.
Bila tip telah ditetapkan oleh pihak merchant sebagai wajib maka pengguna harus turut menyetujui nominal tip yang tertera.
Pada setiap Transaksi pembayaran, Bank akan melakukan pengecekan pada kode QRIS yang dipindai untuk memastikan bahwa kode QRIS tersebut telah memenuhi standar seperti yang telah ditetapkan oleh industri sistem pembayaran Indonesia, namun Bank tidak bertanggung jawab bila adanya kerugian, kesalahan atau pembayaran yang tidak benar sehubungan dengan rekening pengguna yang mungkin timbul/diderita oleh pengguna jika informasi yang diberikan oleh merchant ternyata tidak akurat/salah.
Bila terjadinya kekeliruan, pengguna diharapkan untuk menghubungi pihakmerchant, untuk mengajukan keluhan atau memulai proses pengembalian dana. Proses pengembalian dana hanya dapat dilakukan bilamerchanttersebut telah menyetujui untuk melakukan proses pengembalian dana. Nominal pengembalian akan sesuai dengan kebijakan pada pihakmerchant.