Syarat & Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN DIGIBANK KTA
Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk fasilitas digibank KTA. Harap membaca Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini dengan teliti.

A. PENGERTIAN DAN PENAFSIRAN
1. Kecuali konteksnya menentukan lain, maka istilah-istilah berikut yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini akan diartikan dan memiliki arti sebagai berikut:

“Aplikasi digibank Mobile Banking adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank yang memungkinkan Nasabah untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui telepon selular.
digibank KTA” adalah produk pinjaman tanpa agunan yang diperoleh dan dikelola dalam Aplikasi digibank Mobile Banking, yang mewajibkan Nasabah membayar angsuran bulanan kepada Bank. Angsuran bulanan yang dibayarkan kepada Bank termasuk pinjaman pokok (hutang), bunga dan biaya-biaya lainnya (jika ada) sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan digibank KTA seluruhnya dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank.

Permohonan digibank KTA” adalah permohonan digibank KTA yang diisi dan diajukan oleh pemohon melalui Aplikasi digibank Mobile Banking.

Bank” adalah PT Bank DBS Indonesia, suatu institusi perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

BI” adalah Bank Indonesia.

Persetujuan Kredit” adalah informasi disetujuinya digibank KTA oleh Bank yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail).
Nasabah” adalah pemohon yang disetujui oleh Bank untuk mendapatkan digibank KTA“OJK” adalah Otoritas Jasa Keuangan.
“Rekening digibank Savings adalah rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah Bank melalui Aplikasi digibank Mobile Banking.

Autodebit adalah fitur pembayaran angsuran digibank KTA dengan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan Rekening digibank Savings Nasabah.

Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal yang tertera dalam Persetujuan Kredit yang merupakan tanggal batas akhir pembayaran angsuran harus sudah diterima oleh Bank.

2. Setiap judul yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini hanya bertujuan untuk kemudahan penunjukkan dan tidak untuk ditafsirkan sebagai isi dari Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini.

3. Jika tidak ditentukan lain, setiap kata (termasuk yang didefinisikan di sini) yang ditulis dalam bentuk tunggal juga harus diartikan jamak dan sebaliknya kata yang dituliskan dalam bentuk jamak juga harus diartikan tunggal dan kata yang menyatakan satu jenis harus diartikan juga lebih dari satu jenis.

4. Setiap rujukan terhadap dokumen tertentu atau perjanjian dianggap sebagai rujukan terhadap dokumen tertentu atau perjanjian tersebut, termasuk perubahan, variasi, modifikasi atau tambahannya dari waktu ke waktu dan dokumen atau perjanjian yang merupakan tambahan terhadapnya.

5. Jika tidak ditentukan lain, rujukan dan penunjukkan terhadap peraturan perundang-undangan termasuk juga rujukan dan penunjukkan terhadap peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kembali dan perubahannya dan peraturan yang lebih rendah yang dibuat sebagai peraturan pelaksana atas peraturan perundang-undangan tersebut.

B. PENGGUNAAN digibank KTA
digibank KTA dapat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti pembelian barang elektronik, liburan, pendidikan, renovasi rumah, pernikahan dan biaya konsumsi lainnya, dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank akan langsung mencairkan digibankPersonal Loan ke Rekening digibank Savings Nasabah, dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak konfirmasi persetujuan diberikan oleh Bank kepada Nasabah.

C. INFORMASI STATUS PERMOHONAN DAN DOKUMENTASI PENDUKUNG

C.1. INFORMASI STATUS PERMOHONAN
Informasi status permohonan digibank KTA dapat diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui Aplikasi digibank Mobile Banking, SMS, e-mail, surat atau media lain, yang ditujukan ke alamat korespondensi Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.

Dengan mengajukan Permohonan digibank KTA, disetujuinya Permohonan digibank KTA oleh Bank dan diterimanya dana pinjaman digibank KTA oleh Nasabah, Nasabah mengakui telah berhutang dana kepada Bank sebesar pinjaman pokok (hutang) ditambah dengan bunga serta biaya-biaya lain yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank.

C.2. DOKUMENTASI PENDUKUNG

C.2.1. Persetujuan Kredit
Informasi persetujuan permohonan digibank KTA dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS). Persetujuan Kredit, yang akan mencantumkan rincian digibank KTA yang disetujui oleh Bank, akan dikirimkan melalui e-mail atau surat ke alamat yang Nasabah cantumkan di Permohonan digibank KTA sebagai alamat korespondensi. Rincian digibank KTA (termasuk jumlah, suku bunga dan jangka waktu)yang berlaku dan mengikat Nasabah, adalah rincian yang telah disetujui oleh Bank sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Kredit dan bukan yang diajukan oleh Nasabah dalam Permohonan digibank KTA.

C.2.2. Lembar Tagihan dan Tanggal Jatuh Tempo
Pada digibank KTA, Nasabah tidak akan menerima lembar tagihan bulanan. Informasi mengenai tagihan bulanan Nasabah dapat diperoleh setiap waktu melalui Aplikasi digibank Mobile Banking. Tanggal Jatuh Tempo tidak sama dengan tanggal disetujuinya digibank KTA. Penentuan Tanggal Jatuh Tempo akan ditentukan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dalam Persetujuan Kredit. Perhitungan bunga dimulai dari tanggal disetujuinya digibank KTA sampai dengan jangka waktu digibank KTA berakhir. Apabila Tanggal Jatuh Tempo pada bulan yang bersangkutan jatuh pada hari Sabtu, Minggu dan/atau hari libur lainnya, maka Bank akan menetapkan Tanggal Jatuh Tempo pada hari kerja terdekat sebelumnya. Untuk menghindari risiko dikenakannya biaya keterlambatan pembayaran angsuran, Bank menganjurkan agar Nasabah menyiapkan dana yang cukup di dalam Rekening digibank Savings untuk memenuhi pembayaran angsuran selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

D. PERSETUJUAN NASABAH
Calon Nasabah atau Nasabah (sebagaimana relevan) setuju bahwa dengan memilih tombol ‘Setuju’ di laman ‘Syarat dan Ketentuan’ maka telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan digibank KTA, sehingga karenanya persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Calon Nasabah atau Nasabah (sebagaimana relevan) dan memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan Calon Nasabah atau Nasabah (sebagaimana relevan), seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada Syarat dan Ketentuan digibank KTA. 
E. PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi yang Nasabah berikan/masukkan pada saat mengajukan permohonan digibankPersonal Loan, termasuk penulisan nama-nama adalah lengkap dan benar sebagaimana tertera pada e-KTP Nasabah dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah mengakui bahwa semua informasi pada permohonan digibank KTA adalah benar dan merupakan data Nasabah yang terbaru. Apabila Nasabah pernah menjadi nasabah Bank, atau saat ini merupakan nasabah Bank sehingga telah memiliki data pada Bank maka Bank berhak untuk melakukan pembaruan data yang tercatat dalam sistem Bank sesuai dengan informasi yang diberikan/dimasukkan pada saat  pengajuan permohonan digibankPersonal Loan dilakukan.

2. Nasabah setuju bahwa semua informasi yang akan dan/atau telah Nasabah berikan maupun yang akan dan/atau telah diperoleh dari pihak manapun akan menjadi milik Bank dan semua informasi serta dokumen tersebut tidak perlu dikembalikan kepada Nasabah.

3. Dengan mengajukan permohonan digibankPersonal Loan, Nasabah setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk:
3.1. Setiap saat dapat melakukan pemeriksaan atas kebenaran semua informasi yang diberikan dengan cara bagaimanapun termasuk namun tidak terbatas kepada mengumpulkan, menganalisa dan melakukan verifikasi informasi dari sumber manapun yang layak menurut Bank (termasuk melakukan pemeriksaan status Nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biro kredit atau sejenisnya dan/atau melakukan kerjasama dengan pihak penyedia jasa pengolah informasi dan/atau verifikasi identitas).

3.2. Memberikan informasi dan keterangan mengenai data pribadi Nasabah berupa nama, nomor telepon dan/atau alamat rumah/e-mail dan/atau keterangan lain yang merupakan identitas pribadi yang tercantum pada permohonan digibank KTA Nasabah yang berkaitan dengan digibankPersonal Loan ini kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank dalam rangka survei, penagihan, maupun pengiriman dokumen maupun pihak ketiga penunjang kegiatan usaha Bank sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan ini Nasabah telah memahami tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan/atau penyebarluasan data pribadi Nasabah kepada pihak di luar badan hukum Bank tersebut.

4. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah telah memperoleh semua persetujuan dan izin yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada izin dari suami/istri dan pihak ketiga manapun untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban Nasabah yang akan timbul berdasarkan digibankPersonal Loan ini.

5. Nasabah mengerti, menyadari dan menyetujui bahwa permohonan digibankPersonal Loan ini akan diproses tanpa tambahan biaya apapun, selain meterai untuk Permohonan digibankPersonal Loan ini dan biaya lainnya sebagaimana disebutkan pada halaman website Bank (go.dbs.com/id-dplif) yang akan dikenakan apabila permohonan digibankPersonal Loan ini telah disetujui. Nasabah tidak akan memberikan imbalan (misalnya berupa uang, hadiah atau dalam bentuk apapun) kepada pihak Bank atau pihak ketiga manapun terkait dengan permohonan digibank KTA. Persetujuan atas digibankPersonal Loan tidak ditentukan oleh pihak ketiga manapun melainkan hanya oleh Bank.

6. Bank telah memberikan keterangan yang cukup dan memadai mengenai fitur, karakteristik, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan risiko dan biaya yang melekat pada digibankPersonal Loan dan oleh karenanya Nasabah dengan ini menyatakan secara tegas telah memahami dan menyetujui segala fitur, karakteristik, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan risiko dan biaya yang melekat pada digibankPersonal Loan.

7. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak memberikan informasi tentang perubahan Syarat dan Ketentuan digibank KTA, melalui telepon atau surat atau layanan pesan singkat (SMS) atau melalui e-mail sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku.

8. Nasabah, dengan ini menyatakan bahwa apabila permohonan digibankPersonal Loan yang Nasabah ajukan disetujui oleh Bank dan digibankPersonal Loan dicairkan, maka Nasabah setuju untuk terikat dan patuh sepenuhnya pada Syarat dan Ketentuan digibankPersonal Loan, beserta perubahan-perubahannya yang akan diinformasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah mengakui dan menyatakan bahwa Nasabah berkewajiban untuk mempelajari dan memahami sepenuhnya Syarat dan Ketentuan digibank KTA. 

9. Nasabah, secara tidak dapat dibatalkan atau dicabut kembali, dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk dapat langsung mentransfer dana pinjaman digibank KTA yang telah disetujui ke Rekening digibank Savings Nasabah.

10. Nasabah mengerti sepenuhnya bahwa digibank KTA adalah produk pinjaman tanpa jaminan yang mewajibkan Nasabah untuk membayar angsuran bulanan kepada Bank. Angsuran bulanan yang dibayarkan kepada Bank termasuk angsuran atas pinjaman pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya sebagaimana disebutkan pada halaman website Bank (go.dbs.com/id-dplif) sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan digibank KTA seluruhnya dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank. Nasabah mengerti bahwa rincian informasi mengenai angsuran bulanan dan jadwal pembayaran digibank KTA dapat Nasabah peroleh pada Persetujuan Kredit, yang akan dikirimkan oleh Bank setelah digibank KTAyang Nasabah ajukan, disetujui oleh Bank.

11 Nasabah mengerti, menyadari dan menyetujui bahwa:
11.1. Bunga digibank KTA adalah bunga harian berdasarkan bunga setahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan perhitungan bunga akan dihitung setiap hari sampai Nasabah melunasi seluruh kewajiban pembayaran.
11.2. Komposisi angsuran terdiri dari angsuran pembayaran pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya sebagaimana disebutkan pada halaman website Bank (go.dbs.com/id-dplif).
11.3. Komposisi angsuran pembayaran pokok pinjaman dan bunga tidak sama atau akan berubah setiap bulannya.
11.4. Perhitungan bunga dapat berubah sesuai dengan waktu dan jumlah pembayaran pokok pinjaman digibank KTA yang Nasabah lakukan.
11.5. Perhitungan bunga dimulai dari tanggal digibank KTA disetujui sampai dengan jangka waktu digibank KTA berakhir.

12. Nasabah mengerti, menyadari dan menyetujui bahwa Bank berhak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak pengajuan digibank KTANasabah dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

13. Nasabah bersedia untuk memberikan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai kelengkapan dokumen apabila total pinjaman/kredit Nasabah di Bank mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

F. PEMBAYARAN ANGSURAN digibank KTA
F.1. PEMBAYARAN ANGSURAN
Besarnya angsuran bulanan digibank KTA yang wajib Nasabah bayarkan disebutkan dalam Persetujuan Kredit. Angsuran bulanan yang dibayarkan Nasabah kepada Bank mencakup pembayaran pokok (hutang) digibank KTA, bunga dan biaya-biaya (jika ada). Atas digibank KTA yang telah disetujui Bank, Nasabah diwajibkan melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan Kredit, Syarat dan Ketentuan digibank KTA serta panduan pembayaran digibank KTA (yang dapat diakses melalui go.dbs.com/id-dplhtp). Setiap bulan, Nasabah diwajibkan untuk membayar angsuran secara penuh, biaya keterlambatan pembayaran (jika ada) dan biaya lainnya (jika ada) atas digibank KTA Nasabah sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan digibank KTA seluruhnya dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana tercantum pada Persetujuan Kredit.

F.2. HIERARKI PEMBAYARAN (PAYMENT HIERARCHY)
Setiap pembayaran angsuran, pertama-tama akan diperuntukan bagi pembayaran i) biaya/denda; ii) bunga; iii) pokok atau akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Bank.

F.3. INSTRUKSI AUTODEBIT
Pembayaran angsuran digibank KTA dilakukan melalui fitur autodebit. Bank akan melakukan pendebitan sebesar angsuran bulanan. Bank tidak akan memberitahukan Nasabah secara terpisah mengenai transaksi autodebit yang akan diproses dan adalah tanggung jawab Nasabah untuk menyiapkan dana yang cukup dalam Rekening digibank Savingspada Tanggal Jatuh Tempo.

Jika pada Tanggal Jatuh Tempo, tidak terdapat dana yang cukup dengan angsuran bulanan, maka Bank akan melakukan pendebitan sebesar jumlah yang tersedia pada Rekening digibank Savings Nasabah. Selanjutnya, setiap terdapat dana pada Rekening digibank Savings Nasabah, maka Bank akan melakukan autodebit kembali hingga angsuran bulanan terpenuhi.

Nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran apabila tidak melakukan pembayaran angsuran digibank KTA secara penuh dan sebagaimana tercantum pada Persetujuan Kredit. Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas kredit dari Nasabah sesuai dengan ketentuan BI dan/atau OJK yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit yang sedang atau akan diajukan baik pada Bank maupun lembaga keuangan lainnya. Di samping itu, Bank akan melakukan penagihan atas tunggakan digibank KTA Nasabah, termasuk mengunakan jasa pihak lain untuk penagihan ini maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Nasabah sangat disarankan untuk tidak membayar menggunakan metode pembayaran lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya pembayaran ganda.

G. BUNGA, BIAYA, DENDA, PAJAK DAN ASURANSI
G.1. BUNGA
Bunga digibank KTA dihitung berdasarkan perhitungan bunga yang bergantung pada komponen pokok pinjaman (hutang), suku bunga per tahun dan jangka waktu cicilan (dalam bulan).

Komposisi angsuran pembayaran pokok pinjaman (hutang) dan bunga tidak sama atau akan berubah setiap bulannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ilustrasi perhitungan suku bunga dapat dilihat pada halaman website berikut: go.dbs.com/id-ilu-dpl

G.2. BIAYA - BIAYA
Nasabah bertanggung jawab atas biaya-biaya sebagai berikut:

1. Biaya Keterlambatan Pembayaran
Bank akan mengenakan biaya keterlambatan pembayaran kepada Nasabah apabila pembayarannya tidak diterima Bank pada Tanggal Jatuh Tempo atau Nasabah melakukan pembayaran dengan jumlah yang kurang dari jumlah pembayaran yang ditentukan.

2. Biaya Provisi / Biaya Administrasi, Biaya Transfer dan Biaya Tahunan
Nasabah diwajibkan membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan pencairan digibank KTA dan seluruh biaya lainnya (jika ada). Biaya-biaya tersebut akan ditagihkan dan dipotong langsung dari jumlah digibank KTA yang dicairkan oleh Bank. Jumlah digibank KTA yang dicairkan adalah jumlah digibank KTA yang disetujui oleh Bank, dikurangi biaya provisi/administrasi (jika ada), biaya transfer (jika ada), biaya tahunan (jika ada) dan biaya lainnya (jika ada) dari jumlah digibank KTA yang disetujui oleh Bank. Bank akan mengenakan biaya tahun ke-2 (kedua) (jika ada) dan/atau seterusnya kepada Nasabah. Nasabah diwajibkan menambahkan biaya tahun ke-2 (kedua) dan/atau seterusnya ke dalam pembayaran angsuran bulan ke-13 (ketiga belas) dan/atau angsuran bulan ke-25 (keduapuluh lima) dan/atau seterusnya.

3. Biaya Pelunasan Dipercepat digibank KTA
Nasabah digibank KTA yang melakukan pelunasan dipercepat akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 8% (delapan persen) dari sisa digibank KTA yang terhutang pada periode sebelumnya ditambah biaya bunga berjalan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo terdekat, biaya keterlambatan pembayaran (jika ada), biaya transfer (jika ada) dan biaya tahunan (jika ada) atas digibank.

4. Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen digibank KTA yang bersifat perdata seperti Permohonan digibank KTA, Persetujuan Kredit dan surat pelunasan digibank KTA. Bea meterai adalah tanggung jawab dari Nasabah sehingga Bank dapat membebankan biaya ini kepada Nasabah.

Informasi biaya-biaya dapat di temukan di go.dbs.com/id-dplif

H. PEMBATALAN ATAU PELUNASAN DIPERCEPAT digibank KTA
digibank Personal Loan yang sudah dicairkan tidak dapat dibatalkan. Meskipun demikian, Nasabah dapat melunasi seluruh sisa terhutang dari digibankPersonal Loan lebih awal dari jangka waktu yang telah disetujui oleh Bank, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo angsuran berikutnya. Nasabah akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebagaimana disebutkan pada bagian G.2 dari Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini. Nasabah wajib membayar sesuai dengan jumlah terhutang yang diinformasikan oleh Bank. Bank akan melakukan penutupan digibank KTA apabila jumlah terhutang digibank KTA dari Nasabah telah dilunasi. Apabila terdapat kelebihan dana, Nasabah dapat mengajukan klaim atas kelebihan dana tersebut dengan menghubungi DBSI Customer Centre.

I. PELUNASAN SESUAI PERIODE digibank KTA
Jumlah terhutang yang ditagihkan pada angsuran terakhir dalam jangka waktu digibank KTA Nasabah dapat berbeda dari jumlah angsuran yang dilakukan tiap bulannya, tergantung dari sisa jumlah dana yang belum terbayarkan beserta bunga dan biaya-biaya lainnya (jika ada).

Living, Breathing Asia
J. WANPRESTASI / CIDERA JANJI
Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini (termasuk namun tidak terbatas pada, Bank berhak untuk melakukan peninjauan kembali dan meminta pembayaran segera atas digibank KTA yang wajib dibayar kembali apabila dimintakan), jika terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut (”Peristiwa Cidera Janji”), maka Bank berhak, untuk mengakhiri dan menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga, provisi denda (jika ada) dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan digibank KTA, yaitu apabila:

- Nasabah terlibat tindak pidana kejahatan atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar hitam nasional BI.
- Nasabah dinyatakan lalai atau cidera janji untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lain dan perjanjian-perjanjian lain yang masih berlaku baik yang dibuat dengan Bank atau pihak ketiga.
- Nasabah menghentikan kegiatan usahanya dan/atau tidak lagi memiliki mata pencaharian.
- Setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau perubahan yang menurut pendapat dan penilaian sendiri dari Bank dapat menimbulkan pengaruh yang besar atau merugikan kegiatan usaha/bisnis atau kondisi keuangan Nasabah atau pengaruh yang merugikan terhadap kemampuan Nasabah untuk membayar kembali atas segala apa yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan digibank KTA.
- Nasabah ditempatkan dibawah pengampuan.
- Bila Nasabah tidak lagi menetap di Indonesia atau di kota dimana terdapat kantor cabang dari Bank, namun Nasabah tidak memberitahukan hal ini kepada Bank.
- Jika menurut Bank, Nasabah telah lalai atau tidak memenuhi atau melanggar Syarat dan Ketentuan  digibank KTA ini.
- Suatu pernyataan dan jaminan yang dibuat dan/atau diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Permohonan digibank KTA dan/atau Syarat dan Ketentuan digibank KTA terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan/atau tidak lengkap.
- Apabila kekayaan Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya, disita oleh instansi yang berwenang termasuk oleh pengadilan.

Tindakan hukum sebagaimana disebutkan di atas tidak mengurangi atau mempengaruhi hak Bank untuk melakukan segala tindakan atau upaya lain yang secara hukum dapat dilakukan oleh Bank untuk menuntut pembayaran dan mendapatkan pelunasan secara penuh atas keseluruhan jumlah digibankPersonal Loan yang terhutang dari Nasabah.

K. PERUBAHAN INFORMASI
Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan adalah lengkap dan benar dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya.

Nasabah diharuskan segera untuk memberitahukan kepada Bank segala perubahan alamat tempat tinggal, nomor telepon yang bisa dihubungi dan informasi lainnya mengenai keadaan Nasabah.

Bila Nasabah tidak menetap lagi di Indonesia dan/atau mengubah kewarganegaraan, Nasabah diwajibkan untuk memberitahukan mengenai hal ini dengan surat tertulis yang diserahkan ke alamat korespondensi Bank atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre.

Nasabah mengakui bahwa semua informasi pada permohonan digibank KTA adalah benar dan merupakan data Nasabah yang terbaru. Bank berhak melakukan pembaharuan data Nasabah yang tercatat dalam sistem Bank dengan menggunakan data terbaru yang Bank terima dari Nasabah termasuk data yang Bank peroleh dari Permohonan digibank KTA.

 

L. HAK DAN KEWAJIBAN BANK
L.1. PERUBAHAN ATAS SYARAT DAN KETENTUAN digibank KTA
Bank berhak untuk setiap saat melakukan perubahan (antara lain terhadap bunga, jumlah biaya dan denda yang wajib dibayarkan) dan/atau menambah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baru serta kondisi-kondisi atas Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini dengan melakukan pemberitahuan atas perubahan dimaksud kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal efektif yang tercantum dalam pemberitahuan dimaksud.

Bank berkewajiban untuk memberitahukan segala perubahan atas Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

L.2. PERMINTAAN INFORMASI
Bank berhak untuk meminta kepada Nasabah segala informasi dan dokumen dari waktu ke waktu, termasuk yang mungkin disyaratkan berdasarkan hukum dan/atau perjanjian dengan otoritas terkait (lokal atau luar negeri) mengenai status pajak Nasabah.

L.3. PERSETUJUAN UNTUK MEMBUKA INFORMASI DAN MENGUNGKAPKAN INFORMASI 
Bank dan para pejabatnya atau perwakilannya dapat membuka informasi yang berhubungan dengan Nasabah, rekening Nasabah atau digibank KTA dari Nasabah (“Informasi”) termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi Nasabah berupa nama, nomor telepon dan/atau alamat rumah/e-mail, transaksi serta status kolektibilitas dan/atau keterangan lain yang merupakan identitas pribadi yang tercantum pada Permohonan digibank KTAmaupun data yang telah tersedia dalam sistem Bank, kepada pihak yang diperbolehkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan perintah pengadilan. Bank dan setiap pejabatnya atau perwakilannya dapat juga membukakan Informasi kepada pihak ketiga di bawah ini:

  1. BI, OJK dan pihak otoritas lainnya;
  2. pihak-pihak terkait Bank seperti kantor pusat, kantor-kantor cabang, afiliasi, agensi;
  3. setiap pihak yang berhubungan dengan pengalihan atau pengalihan yang ditawarkan;
  4. lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kredit tanpa agunan, pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh OJK, biro kredit, bank, penyedia jasa pengolah informasi dan/atau verifikasi identitas dan/atau setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank, sehubungan dengan digibank KTA;
  5. setiap pihak sehubungan dengan proses keadaan tidak mampu membayar (insolvency) (termasuk kepailitan) yang berhubungan dengan Nasabah;
  6. instansi pemerintah atau penegak hukum jika dibutuhkan atau diperintahkan sehubungan dengan digibank KTA;
  7. pihak penyedia jasa yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan kegiatan usaha Bank (termasuk di dalamnya pihak survey, pengiriman dokumen, penagihan pembayaran digibank KTA dan pengelola data); dan
  8. pihak-pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dan/atau hukum dengan Bank termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan komersial termasuk penawaran produk/jasa layanan atau tujuan lainnya dari pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan Bank sebagaimana telah disetujui oleh Nasabah, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam sub-paragraf (c) di atas ”pengalihan” termasuk setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban Bank, setiap partisipasi, pengalihan kredit atau risiko lain (keseluruhan atau sebagian) atau manfaat (keseluruhan atau sebagian) dalam bentuk apapun dan masuk dalam hubungan kontraktual lain sehubungan dengan digibank KTA.

Apabila terdapat tagihan digibank KTA yang telah jatuh tempo, Bank berhak pula untuk: 
a.  menghubungi pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga terdekat, orang yang tinggal serumah dan/atau rekan sekerja Nasabah; 
b.   mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan pemantauan dan pelaksanaan penagihan pembayaran digibank KTA.

Bank berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi Nasabah.

Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari pembukaan dan/atau penyebarluasan informasi pribadi Nasabah kepada pihak di luar badan hukum Bank sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini dan setuju untuk tidak melibatkan Bank atas segala akibat yang timbul dari pembukaan dan/atau penyebarluasan Informasi pribadi Nasabah kepada setiap pihak ketiga.

L.4. PENAMBAHAN JUMLAH digibank KTA
Berdasarkan pertimbangan dari Bank, Bank dapat menambah jumlah digibank KTA kepada Nasabah dengan syarat dan ketentuan antara lain; Nasabah tidak dalam kondisi wanprestasi, sebagaimana dimaksud pada bagian J, Wanprestasi/Cidera Janji dari Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini dan memenuhi syarat penambahan kredit yang ditentukan oleh Bank. Dengan disetujuinya penambahan jumlah digibank KTA oleh Bank, Nasabah akan menerima detil syarat dan ketentuan atas digibank KTA yang baru. Penambahan jumlah digibank KTA akan diproses setelah Bank menerima konfirmasi persetujuan dari Nasabah yang disampaikan oleh Nasabah baik secara tertulis maupun melalui media lainnya yang ditentukan berdasarkan kebijakan Bank dari waktu ke waktu.

L.5. PENGGUNAAN INFORMASI
Bank berhak untuk memasukkan data pribadi Nasabah ke dalam daftar pemasaran internal Bank, maupun untuk memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh Nasabah pada saat pengajuan Permohonan digibank KTA. Apabila Nasabah tidak bersedia lagi untuk mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah oleh Bank dan/atau pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank, maka Nasabah dapat menghubungi Bank melalui DBSI Customer Centre untuk mengajukan pengecualian dari ketentuan di atas.

L.6. PELUNASAN HUTANG (SET-OFF)
Bank berhak, dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui cara yang ditentukan oleh Bank serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memindahbukukan, menggunakan dan/atau mendebit dana yang terdapat dalam rekening (-rekening) atas nama Nasabah jika rekening (-rekening) tersebut ada pada Bank cabang manapun, untuk pelunasan suatu tagihan digibank KTA yang telah jatuh tempo. Nasabah diberikan kesempatan untuk melunasi jumlah pembayaran tertunggak dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan dimaksud.

L.7. PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN

Bank berhak mengalihkan kepada pihak ketiga manapun, semua hak Bank yang berkaitan dengan tagihan atas digibank KTA dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Nasabah.

M. RISIKO - RISIKO PADA digibank KTA
- Nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran apabila pembayaran angsuran tidak diterima oleh Bank pada Tanggal Jatuh Tempo sebagaimana tercantum di dalam Persetujuan Kredit atau Nasabah melakukan pembayaran dengan jumlah yang kurang dari jumlah pembayaran yang ditentukan.
- Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas kredit Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit yang sedang atau akan diajukan baik pada Bank, bank lain, maupun lembaga keuangan lainnya. Di samping itu, Bank juga akan melakukan penagihan atas tunggakandigibank KTA dari Nasabah, termasuk menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan ini maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.

N. BERAKHIRNYA digibank KTA
Apabila digibank KTA berakhir karena sebab apapun juga, maka Bank tidak diwajibkan untuk memberi digibank KTA lebih lanjut kepada Nasabah. Segala hutang Nasabah terhadap Bank berikut hutang bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh Bank dan wajib dibayar lunas oleh Nasabah.

Bank dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai dibutuhkannya penetapan/keputusan pengadilan dalam hal pengakhiran digibank KTA.

Dengan melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran terakhir dan biaya-biaya lain (jika ada) dan apabila dana sudah diterima Bank, digibank KTA dianggap telah berakhir. Setelah berakhirnya digibank KTA, Bank tidak akan mengirimkan surat konfirmasi lunas dan berakhirnya digibank KTA kecuali atas permintaan Nasabah. Surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan melalui alamat e-mail Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.

O. PENGESAMPINGAN
Kelalaian atau keterlambatan Bank untuk melaksanakan hak, kewenangan atau hak-hak istimewa khususnya berdasarkan syarat dan ketentuan ini bukan merupakan pengesampingan oleh Bank atas hak-hak, kewenangan dan hak istimewa tersebut dan pelaksanaan atas satu atau setiap bagian dari hak, kewenangan dan hak istimewa tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan ini tidak akan menghentikan kelanjutan dari pelaksanaan hak atau kewenangan tersebut atau pelaksanaan atas hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya.
Living, Breathing Asia 


P. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
Nasabah dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan digibank KTA  ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan digibank KTA ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.

Q.  KEADAAN MEMAKSA
Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan terkait digibank KTA sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, layanan perbankan terkait digibank KTA tidak tersedia atau akses untuk data, layanan perbankan terkait digibank KTA tersebut tidak ditemukan  atau apabila pelaksanaan layanan perbankan terkait digibank KTA tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab).

R. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Bank wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan. 

Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah. 

Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:

  • Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
  • Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
  • Jenis dan tanggal transaksi; dan
  • Permasalahan yang diadukan.
Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. 

Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:

  • Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  • Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan digibank Personal Loan;
  • Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam digibank Personal Loan.

S.      PEMBERIAN WEWENANG DAN KUASA – KUASA
S.1    PEMBERIAN WEWENANG DENGAN INSTRUKSI TELEPON, TELEX, FAKSIMILI ATAU MEDIA LAINNYA
Nasabah memberi wewenang kepada Bank untuk bergantung pada dan bertindak sesuai dengan suatu pemberitahuan apapun, instruksi, permintaan, atau komunikasi lain yang mungkin diberikan melalui transaksi telepon, telex, faksimili, atau media lainnya (yang dapat dikonfirmasi ulang oleh Bank) oleh Nasabah atau atas nama Nasabah dan Bank berhak memperlakukan instruksi tersebut sebagai instruksi yang diberi wewenang sepenuhnya oleh Nasabah dan Bank berhak mengambil langkah-langkah sesuai dengan instruksi tersebut sebagaimana dianggap layak oleh Bank. Sesuai dengan syarat-syarat pemberian wewenang dalam bagian ini, Bank tidak wajib menerima dan bertindak atas instruksi-instruksi tersebut yang meliputi hal-hal berikut, namun tidak terbatas pada:

  • Perubahan atas mandat (surat perintah bayar),
  • Perubahan penandatangan yang berwenang,
  • Kuasa kepada orang/badan lain,
  • Penutupan rekening dan pengalihan saldo dengan cara apapun,
  • Perubahan data Nasabah,
  • Perubahan data digibank KTA

Sehubungan dengan instruksi melalui telepon, Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank untuk:
(i)      Merekam, memantau, dan melacak setiap pembicaraan telepon antara Nasabah dan Bank untuk kepentingan internal Bank.
(ii)     Memverifikasi keaslian dari penelepon dengan meminta penelepon untuk memberikan informasi sehubungan dengan digibank KTA dari Nasabah agar Bank dapat memutuskan keaslian dari penelepon untuk memperoleh informasi digibank KTA yang terkait dan untuk memberikan instruksi kepada Bank.
(iii)     Menjadikan kesepakatan lisan sebagai catatan resmi yang berkedudukan sama dengan persetujuan tertulis.

Dengan mempertimbangkan tindakan Bank menurut syarat-syarat pemberian wewenang dalam bagian ini, Nasabah dengan ini berjanji untuk mengganti setiap kerugian yang dialami Bank akibat tuntutan/gugatan maupun tindakan-tindakan hukum dari pihak manapun sebagai akibat dari instruksi tersebut. Syarat-syarat pemberian wewenang ini akan tetap berlaku penuh kecuali jika dan sampai Bank menerima dan menyetujui secara tertulis, pemberitahuan pengakhiran dari Nasabah.

S.2    KUASA-KUASA 
Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah pada Bank, baik karena hutang-hutang pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lain (jika ada) sehubungan dengan digibank KTA maka Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Bank untuk bertindak atas nama Nasabah untuk mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun yang diadministrasikan oleh Bank atau untuk membebankan rekening Nasabah lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank, guna keperluan pembayaran lunas hutang-hutang Nasabah kepada Bank.

Kuasa-kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir oleh karena alasan apapun selama hutang antara Nasabah dengan Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini. Nasabah dengan ini setuju untuk melepaskan segala aturan yang termuat dalam undang-undang termasuk pasal 18131, 18142, 18163. Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan segala aturan yang menyebabkan suatu kuasa berakhir.

T. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai Syarat dan Ketentuan digibank KTA ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan Bank sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak terjadi penyelesaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal dimulainya musyawarah, maka Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK atau melalui jalur pengadilan yaitu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.

U. KORESPONDENSI
Segala bentuk korespondensi antara Nasabah dan Bank dapat ditujukan ke alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:

DBSI Customer Centre
DBS Bank Tower, Lantai B1
Ciputra World 1
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Tel. 0804 1500 327
Surel (E-mail[email protected]


1. Pemberian kuasa berakhir: 
- Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; 
- Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
- Dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
- Dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
2. Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu. 
3. Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.