Syarat dan Ketentuan Transfer Valuta Asing

Dengan memberikan konfirmasi atas Syarat dan Ketentuan Transfer Valuta Asing ini, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah sudah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini:


 

  • Bank adalah PT Bank DBS Indonesia
  • Transfer Valuta Asing (Valas) adalah transaksi pengiriman dana dalam mata uang valas ke wilayah Indonesia maupun ke luar wilayah Indonesia melalui Aplikasi digibank by DBS
  • DBS Remit adalah Transfer Valas menggunakan sistem internal Bank ke negara pemilik mata uang tersebut, sebagaimana tertera dalam https: //go.dbs.com/id-remittance
  • Society for the Worldwide Interbank Financial Telecommunication atau SWIFT adalah sebuah jaringan penyedia layanan yang melakukan transmisi instruksi, pesan, dan informasi keuangan dari sebuah pembayaran secara aman dan andal
  • Hari Kerja adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu, dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang
  • Instruksi adalah perintah melakukan transfer valas melalui Aplikasi digibank by DBS
  • Instruksi Setelah Batas Waktu adalah perintah transfer waktu yang diberikan melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Bank. Informasi batas waktu transaksi dapat dilihat di https: //go.dbs.com/id-remittance
  • Kurs adalah nilai tukar mata uang yang berlaku di Bank
  • Nasabah/ Pengirim adalah pihak yang memberikan Instruksi transfer valas

  • Transfer Valas yang dilakukan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembatasan devisa yang berlaku di beberapa negara. Kewajiban Bank tidak akan melebihi dalam keadaan apapun, batas transfer valas yang diperbolehkan dalam mata uang negara tersebut. Bank maupun koresponden atau agennya tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kerugian yang disebabkan oleh atau merupakan akibat dari tindakan atau keputusan dari pemerintah atau badan pemerintah atas kegagalan transfer, pelimpahan atau sistem pembayaran atau karena sebab- sebab lainnya.
  • Bank dapat mengambil langkah-langkah yang lazim dilakukan oleh Bank sehubungan dengan pengiriman dana berdasarkan Instruksi yang diberikan oleh Nasabah. Sehubungan dengan itu, Bank atas nama Pengirim, bebas/berwenang untuk mengirim melalui sarana yang sesuai menurut Bank dan untuk mengunakan segala macam koresponden, sub-agen atau agen lainnya namun demikian Bank atau koresponden atau agennya tidak bertanggung jawab atas pemotongan, gangguan, penghapusan, kekeliruan atau keterlambatan yang terjadi pada transmisi elektronis, atau nirkabel, atau karyawan- karyawannya atau karena sebab lainnya. Bank melalui korespondennya atau agen-agennya atau sejenisnya dapat mengirim pesan berhubungan dengan pengiriman ini dengan bahasa yang eksplisit atau kode yang dihasilkan oleh sistem terkait.
  • Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan Nasabah dan Transfer Valas kepada dan antara cabang, perusahaan terkait, afiliasi, para pejabat berwenang, karyawan, koresponden, agen Bank dan pihak ketiga yang dipilih oleh salah satu dari mereka, untuk penggunaan yang bersifat rahasia (termasuk untuk tujuan proses data, statistik dan analisa risiko) dan lebih lanjut menyatakan bahwa pihak-pihak di atas berhak untuk mengirim informasi tersebut seperti yang disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
  • Nasabah tunduk pada ketentuan Bank yang berkaitan dengan Transfer Valas ini, termasuk namun tidak terbatas pada biaya layanan, transaksi Valas terhadap Rupiah, transfer keluar, dan kewajiban penggunaan Rupiah di Indonesia
  • Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan verifikasi melalui telepon kapanpun jika diperlukan terkait Instruksi Transfer Valas melalui nomor telepon Nasabah yang terdaftar di Bank.
  • Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima Instruksi melalui telepon dari waktu ke waktu (“Kuasa Instruksi Melalui Telepon”) untuk menjalankan segala hal yang berhubungan dengan verifikasi Transfer Valas.
  • Bank berhak memperlakukan Instruksi melalui telepon tersebut sebagai pemberian kewenangan penuh dan sah dan mengikat Nasabah tanpa (i) harus menunggu konfirmasi melalui surat atau instruksi asli secara tertulis yang memuat tanda tangan basah; dan/atau (ii) mempertimbangkan keadaan yang berlaku pada saat Instruksi tersebut diberikan dan Bank berhak untuk mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan atau mengandalkan instruksi tersebut sebagai itikad baik yang dianggap sesuai oleh Bank. Untuk menghindari keraguan, Bank berhak menolak untuk bertindak berdasarkan instruksi melalui telepon dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah.
  • Nasabah setuju bahwa pembicaraan melalui telepon antara Bank dengan Nasabah akan direkam dan Bank dapat menggunakan rekaman tersebut sebagai bukti yang sah secara hukum dan mengikat Nasabah sehingga dapat digunakan di persidangan pengadilan atau proses penyelesaian berwenang lainnya seperti kantor pajak atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau lembaga lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Bank apabila terjadi perselisihan atau sebagaimana disyaratkan/diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata Indonesia.
  • Nasabah mengakui dan setuju bahwa Bank pada setiap saat, atas kebijakan Bank, dapat menghapus rekaman tersebut.
  • Dalam hal di kemudian hari terdapat ketentuan yang mensyaratkan adanya penyerahan Instruksi asli dengan tanda tangan basah yang disusulkan kemudian (termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Bank Indonesia/BI dan Otoritas Jasa Keuangan/OJK), maka Nasabah akan melaksanakan ketentuan tersebut untuk setiap dokumen yang diminta dan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah. Nasabah dengan ini berjanji untuk mengirimkan kepada Bank Instruksi asli yang secara jelas terdapat keterangan “Hanya Penegasan” untuk menegaskan transaksi yang disebutkan di atas. Ketiadaan keterangan tentang “Hanya Penegasan” di dalam Instruksi asli/permohonan akan menyebabkan adanya risiko duplikasi proses transaksi yang Nasabah tanggung dan Nasabah tidak akan membebani Bank dengan berbagai kerugian yang akan atau dapat muncul karenanya. Instruksi asli tersebut harus dikirimkan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah transaksi(-transaksi) dijalankan dan telah Nasabah tandatangani. Nasabah selanjutnya mengakui bahwa tidak diterimanya Instruksi asli oleh Bank dalam waktu yang ditentukan secara tepat waktu dapat menjadi alasan yang menyebabkan Bank menganggap Instruksi berdasarkan telepon sebagai satu-satunya rujukan instruksi yang sah dan mengikat.
  • Mengingat persetujuan Bank untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kuasa Instruksi melalui Telepon ini, Nasabah berjanji untuk membebaskan Bank dari ganti rugi dan tetap membuat Bank dibebaskan dari ganti rugi terhadap seluruh kewajiban, tuntutan, gugatan, tindakan, tindakan hukum, kerugian, kerusakan, biaya (termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh), ongkos dan seluruh tanggung jawab dalam bentuk apapun juga dan yang timbul dengan cara apapun yang dapat Bank alami atau derita baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari atau timbul dari atau disebabkan oleh: Persetujuan Bank untuk bertindak demikian sesuai dengan Kuasa Instruksi Melalui Telepon yang Nasabah berikan; atau tindakan, kegagalan atau penolakan Bank untuk bertindak berdasarkan Kuasa Instruksi Melalui Telepon dimaksud yang dikarenakan oleh instruksi melalui telepon yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lain atau bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau kegagalan atau kesalahan dalam memberikan Instruksi melalui telepon; atau salah pengertian, ketidakjelasan, ketidaksesuaian atau kesalahan dalam angka atau komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diakibatkan oleh tidak berfungsinya atau kerusakan pada telepon, faksimili, teleks, komputer, server atau sistem atau mesin elektronik lainnya; atau penipuan, pemalsuan atau penyamaran identitas Nasabah; atau penyedia perangkat lunak atau peralatan, penyedia jasa, penyedia jaringan (termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggara telekomunikasi, penyedia browser Internet dan penyedia akses Internet) atau agen atau subkontraktornya; atau terjadinya peristiwa apapun yang tidak dapat Bank antisipasi sebelumnya dan/atau di luar kendali Bank.
  • Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan OJK.

  • Transfer Valas hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang memiliki rekening dalam mata uang Rupiah di Bank dengan memberikan Instruksi melalui Aplikasi digibank by DBS.
  • Nasabah dapat melakukan Transfer Valas tanpa dikenakan biaya dengan menggunakan DBS Remit untuk mata uang tertentu. Selain menggunakan jalur DBS Remit, Nasabah dapat melakukan Transfer Valas dalam mata uang lainnya dengan menggunakan jalur SWIFT dan dikenakan biaya. Informasi mengenai mata uang dan biaya terdapat dalam https: //go.dbs.com/id-remittance.
  • Jika pihak yang menanggung biaya-biaya yang dikenakan oleh Bank dan/atau bank agen tidak disebutkan/ditentukan secara jelas, maka biaya-biaya tersebut akan dibebankan kepada Pengirim.
  • Bank memiliki kewenangan dan hak untuk menambah, mengubah dan memodifikasi sebagian atau seluruh ketentuan mengenai biaya-biaya yang berlaku di Bank dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Untuk melakukan Transfer Valas, pihak Bank akan melakukan konversi dari mata uang Rupiah menggunakan Kurs yang berlaku ke mata uang asing rekening tujuan.
  • Nasabah wajib memastikan jumlah dana dalam rekening Rupiah mencukupi untuk melakukan Transfer Valas yang bebas dari segala jaminan atau pembebanan atau sita apapun.
  • Instruksi Setelah Batas Waktu berkemungkinan untuk dijalankan pada Hari Kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan dalam https: //go.dbs.com/id-remittance dengan menggunakan Kurs yang berlaku pada saat hari Transfer Valas dijalankan.
  • Bank penerima dapat mengenakan biaya atas penerimaan valas sesuai dengan ketentuan di masing-masing bank tersebut.

Nasabah mengerti bahwa sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Dalam hal Nasabah tetap akan melakukan transaksi dalam Valas, Nasabah akan mengisi tujuan transaksi yang ada dalam Instruksi Transfer Valas

  • Apabila terdapat Instruksi Transfer Valas yang tidak dapat diproses maka Bank atas pertimbangannya sendiri untuk melindungi kepentingan dan keamanan Pengirim dapat mengkonfirmasi dan meminta verifikasi kembali kepada Pengirim melalui nomor telepon yang terdaftar dalam Aplikasi digibank by DBS. Jika Bank tidak dapat memperoleh verifikasi tersebut, maka Bank berhak untuk menolak Instruksi dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Pengirim. Dalam hal telah dilakukan pendebitan rekening Nasabah namun Transfer Valas tidak dapat diproses sampai ke rekening tujuan, maka Bank akan melakukan pengembalian dana ke rekening Nasabah dengan menggunakan Kurs yang berlaku saat dilakukan pengembalian dana tersebut.
  • Pengirim akan menanggung biaya-biaya yang dikenakan oleh Bank koresponden terkait proses pengembalian Transfer Valas.

  • Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank dipenuhinya semua hal yang harus dilakukan untuk melaksanakan Transfer Valas; menyetujui dan memahami Syarat dan Ketentuan ini; setiap instruksi adalah sah, berlaku, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengerti risiko yang ada
  • Nasabah setuju dan dengan ini menjamin serta membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun dari pihak manapun (termasuk dari pengirim sendiri maupun penerima), serta dari tanggung-jawab atas setiap dan semua kerugian dan/ atau resiko yang timbul, baik karena:
    • Setiap penurunan nilai nominal karena penurunan nilai mata uang asing atau biaya dari pihak bank pengirim/ agen/ bank penerima.
    • Melakukan pengkreditan dana kembali ke rekening pengirim jika terjadi penolakan/pengembalian atas pengiriman dana dari bank penerima dan segala kerugian yang timbul akibat penolakan/pengembalian sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.
    • Terjadi penghentian sementara /pemblokiran atas regulasi yang berlaku.
    • Adanya pembatalan transfer yang dilakukan pada saat nasabah gagal melakukan verifikasi saat proses verifikasi melalui telepon yang diinisiasi oleh pihak Bank atas Transfer Valas.
    • Keterlambatan, kekeliruan, kehilangan yang dapat terjadi dalam proses pengiriman, atas misinterprestasi pada waktu diterima atau keterlambatan yang disebabkan oleh sistem penerimaan dari bank penerima atau sesuatu kecerobohan/ kelalaian dari bank penerima dalam menerima pengiriman dana yang dilakukan oleh Bank.
    • Kekeliruan dalam memberikan instruksi melalui Aplikasi digibank by DBS maupun melalui telepon.
    • Adanya biaya yang ditetapkan oleh bank penerima.
    • Pelanggaran oleh Nasabah atas kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini atau atas pernyataan dan jaminan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang tidak benar atau tidak lengkap.
  • Dengan melakukan Instruksi Transfer Valas kepada Bank, Nasabah dianggap telah memahami dan menyetujui hal-hal berikut ini:
    • Nasabah telah menerima, membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
    • Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan layanan Bank, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada layanan Transfer Valas serta Nasabah telah menerima, memahami dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan oleh Bank.
    • Nasabah menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa kurs valas yang digunakan mengacu pada Kurs yang berlaku pada Bank.
  • Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hal-hal lain yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Transfer Valuta Asing ini, tunduk pada Syarat dan Ketentuan mengenai Aplikasi digibank Mobile Banking.

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)