JumpStart Coffee

Syarat & Ketentuan promo Cashback 50% di Vending Machine & Outlet JumpStart khusus dengan digibank QRIS:

  1. Promo berlaku setiap hari dari 1 Juli - 30 Desember 2024.

  2. Cashback berlaku dengan ketentuan:

    1. Cashback 50% hingga Rp5.000 untuk pembelian dibawah Rp20.000.

    2. Cashback 50% hingga Rp10.000 untuk pembelian di atas atau senilai Rp 20.000.

  3. Berlaku di setiap mesin dan outlet Jumpstart yang berpartisipasi (JumpStart Coffee Machine, Mart Machine, café Outlet).

  4. Promo berlaku khusus untuk pengguna digibank dengan metode pembayaran QRIS.

  5. Promo berlaku untuk 1 kali transaksi per nasabah per minggu (hari Senin – Minggu). Transaksi valid adalah transaksi pertama yang dilakukan di salah satu mesin atau outlet JumpStart pada setiap minggunya.

  6. Cashback akan diberikan langsung kepada nasabah paling lambat 7 hari kerja dari tanggal transaksi sukses.

  7. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.

  8. Promo tidak dapat dikembalikan maupun diuangkan jika pesanan dibatalkan

  9. Info dan keterangan lebih lanjut silahkan hubungi DBSI Customer Center di nomor 08041500327

  10. Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  11. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja. Bank DBS dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank DBS sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.

  12. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan cash reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.

  13. Dengan mengikuti program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, mengerti, serta menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.