Syarat & Ketentuan Promo Beli 2 Dapat 3 Rejuve dengan digibank QRIS: 

 

  1. Promo berlaku berlaku dari tanggal 1 Januari - 30 Juni 2024, dengan ketentuan berikut:

    • Weekday: Beli 2 Dapat 3 pada hari Senin - Jumat

    • Payday: Beli 2 Dapat 4 pada tanggal 25 - 31 setiap bulan (berlaku setiap hari)

  2. Pembelian khusus Rejuve ukuran 250ml atau 435ml.

  3. Promo berlaku untuk dan maksimum 1 kali pengguna per hari. 

  4. Promo hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan digibank QRIS.  

  5. Berlaku di gerai Rejuve seluruh Indonesia.

  6. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.

  7. Promo tidak dapat dikembalikan maupun diuangkan jika pesanan dibatalkan.

  8. Info dan keterangan lebih lanjut silahkan hubungi DBSI Customer Centre di nomor 08041500327.

  9. Dengan mengikuti program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, mengerti, serta menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

  10. Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  11. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.

  12. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja. Bank DBS dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank DBS sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.

  13. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  14. Dengan mengikuti program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, mengerti, serta menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bank DBS berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).