Dokumen Persyaratan:
1. Formulir klaim meninggal dunia;
2. Sertifikat Asuransi Asli;
3. Lembar tagihan dari Kartu Kredit digibank atau digibank Cashline yang diasuransikan di bulan terjadinya kematian atau kecatatan;
4. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal tertanggung;
5. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal penerima manfaat;
6. Surat Keterangan Hasil Visum et Repertum atau Laporan Polisi Setempat (Apabila kematian disebabkan oleh kecelakaan);
7. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia);
8. Surat keterangan kematian dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
9. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.
Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Panin Guard.