Pembayaran Minimum Cashline
    Pembayaran Minimum Cashline

    Pengumuman Perpanjangan Pembayaran Minimum Cashline

    Periode efekif: 01 Mei 2020 hingga 31 Desember 2023

    Sehubungan dengan dampak Covid-19 di Indonesia, efektif per tanggal 01 Mei 2020 hingga 31 Desember 2023.

    PT Bank DBS Indonesia memberikan perpanjangan pemberlakuan atas penurunan persentase pembayaran minimum untuk pinjaman bunga berjalan dari 10% menjadi 5% dengan detail sebagai berikut:

     

    Pembayaran Minimum (Sebelum Covid-19)

    Pembayaran Minimum 01-Mei-20 hingga 31-Des-23)

    Pembayaran Minimum (Setelah 31-Des-23)

    Pinjaman dengan bunga berjalan (revolving)

    Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) atau jumlah yang setara dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah pinjaman dengan bunga berjalan (revolving).

    Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) atau jumlah yang setara dengan 5% (lima persen) dari jumlah pinjaman dengan bunga berjalan (revolving).

    Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) atau jumlah yang setara dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah pinjaman dengan bunga berjalan (revolving).

    Cicilan Tetap

    100% cicilan bulanan dari cicilan tetap.

    100% cicilan bulanan dari cicilan tetap.

    100% cicilan bulanan dari cicilan tetap.


    Hal ini kami lakukan dalam rangka menjaga kinerja perbankan serta mengedepankan perlindungan bagi nasabah.