Form Klaim Asuransi Credit Shield
Form Klaim Asuransi Credit Shield

Panin Guard

Dokumen Persyaratan:

1. Formulir klaim meninggal dunia;

2. Sertifikat Asuransi Asli;

3. Lembar tagihan dari Kartu Kredit digibank atau digibank Cashline yang diasuransikan di bulan terjadinya kematian atau kecatatan;

4. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal tertanggung;

5. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal penerima manfaat;

6. Surat Keterangan Hasil Visum et Repertum atau Laporan Polisi Setempat (Apabila kematian disebabkan oleh kecelakaan);

7. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia);

8. Surat keterangan kematian dari Dokter atau Rumah Sakit  asli/fotocopy yang dilegalisir;

9. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Panin Guard.

Credit Guard Balance

Dokumen Persyaratan:

  • Untuk Klaim Meninggal Dunia:
  1. Formulir klaim meninggal dunia (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang di legalisir;
  4. Surat kematian / akte kematian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat asli/fotocopy yang di legalisir;
  5. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia);
  6. Laporan Polisi untuk kematian tidak wajar (misalnya kecelakaan, kematian di rumah);
  7. Surat keterangan kematian dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  8. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dunia dan 1 (satu) bulan setelah meninggal dunia;
  9. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Credit Guard Balance.

  • Klaim Ketidakmampuan Tetap:
  1. Formulir klaim Ketidakmampuan Tetap (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis;
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila Ketidakmampuan Tetap disebabkan oleh Kecelakaan;
  5. Surat Keterangan Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  6. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan terakhir sejak kejadian;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Credit Guard Balance.

  • Klaim Diagnosa Penyakit Kritis:
  1. Formulir Klaim Asuransi Kesehatan;
  2. Surat Keterangan dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis
  4. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal;
  5. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dan 1 (satu) bulan sejak tanggal pertama kali terdiagnosa penyakit kritis;
  6. Hasil Medis pendukung diagnosa;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Credit Guard Balance.

Credit Guard Fixed

Dokumen Persyaratan:

  • Untuk Klaim Meninggal Dunia:
  1. Formulir klaim meninggal dunia (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang di legalisir;
  4. Surat kematian / akte kematian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat asli/fotocopy yang di legalisir;
  5. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia);
  6. Laporan Polisi untuk kematian tidak wajar (misalnya kecelakaan, kematian di rumah);
  7. Surat keterangan kematian dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  8. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dunia dan 1 (satu) bulan setelah meninggal dunia;
  9. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Credit Guard Fixed.

  • Klaim Ketidakmampuan Tetap:
  1. Formulir klaim Ketidakmampuan Tetap (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis;
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila Ketidakmampuan Tetap disebabkan oleh Kecelakaan;
  5. Surat Keterangan Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  6. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan terakhir sejak kejadian;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Credit Guard Fixed.

  • Klaim Diagnosa Penyakit Kritis:
  1. Formulir Klaim Asuransi Kesehatan;
  2. Surat Keterangan dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis
  4. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal;
  5. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dan 1 (satu) bulan sejak tanggal pertama kali terdiagnosa penyakit kritis;
  6. Hasil medis pendukung diagnosa;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Credit Guard Fixed.

MICA Balance
  • Untuk Klaim Meninggal Dunia:
  1. Formulir klaim meninggal dunia (dari Penanggung); & Sertifikat polis
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang di legalisir;
  4. Surat kematian / akte kematian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat asli/fotocopy yang di legalisir;
  5. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia);
  6. Laporan Polisi untuk kematian tidak wajar (misalnya kecelakaan, kematian di rumah);
  7. Surat keterangan kematian dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  8. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dunia dan 1 (satu) bulan setelah meninggal dunia;
  9. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi MICA Balance.

  • Untuk Klaim Ketidakmampuan Tetap:
  1. Formulir klaim Ketidakmampuan Tetap (dari Penanggung); & Sertifikat polis
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis;
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila Ketidakmampuan Tetap disebabkan oleh Kecelakaan;
  5. Surat Keterangan Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  6. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan terakhir sejak kejadian;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi MICA Balance.

  • Untuk Klaim Diagnosa Penyakit Kritis:
  1. Formulir Klaim Asuransi Kesehatan; & Sertifikat polis
  2. Surat Keterangan dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis
  4. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal;
  5. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dan 1 (satu) bulan sejak tanggal pertama kali terdiagnosa penyakit kritis;
  6. Hasil Medis pendukung diagnosa;
  7. Pernyataan Dokter Asli ke-2 setelah 6 minggu didiagnosis jika menderita Stroke & Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi MICA Balance.

Pay Shield

Dokumen Persyaratan:

  • Untuk Klaim Meninggal Dunia:
  1. Formulir klaim meninggal dunia (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang di legalisir;
  4. Surat kematian / akte kematian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat asli/fotocopy yang di legalisir;
  5. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia);
  6. Laporan Polisi untuk kematian tidak wajar (misalnya kecelakaan, kematian di rumah);
  7. Surat keterangan kematian dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  8. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dunia dan 1 (satu) bulan setelah meninggal dunia;
  9. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Pay Shield.

  • Klaim Ketidakmampuan Tetap:
  1. Formulir klaim Ketidakmampuan Tetap (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis;
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila Ketidakmampuan Tetap disebabkan oleh Kecelakaan;
  5. Surat Keterangan Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  6. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan terakhir sejak kejadian;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Pay Shield.

  • Klaim Diagnosa Penyakit Kritis:
  1. Formulir Klaim Asuransi Kesehatan;
  2. Surat Keterangan dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis
  4. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal;
  5. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dan 1 (satu) bulan sejak tanggal pertama kali terdiagnosa penyakit kritis;
  6. Hasil medis pendukung diagnosa;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Pay Shield.

Pay Shield Plus

Dokumen Persyaratan:

  • Untuk Klaim Meninggal Dunia:
  1. Formulir klaim meninggal dunia (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang di legalisir;
  4. Surat kematian / akte kematian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat asli/fotocopy yang di legalisir;
  5. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia);
  6. Laporan Polisi untuk kematian tidak wajar (misalnya kecelakaan, kematian di rumah);
  7. Surat keterangan kematian dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  8. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dunia dan 1 (satu) bulan setelah meninggal dunia;
  9. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Pay Shield Plus.

  • Klaim Ketidakmampuan Tetap:
  1. Formulir klaim Ketidakmampuan Tetap (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis;
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila Ketidakmampuan Tetap disebabkan oleh Kecelakaan;
  5. Surat Keterangan Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  6. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan terakhir sejak kejadian;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Pay Shield Plus.

  • Klaim Diagnosa Penyakit Kritis:
  1. Formulir Klaim Asuransi Kesehatan;
  2. Surat Keterangan dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis
  4. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal;
  5. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dan 1 (satu) bulan sejak tanggal pertama kali terdiagnosa penyakit kritis;
  6. Hasil medis pendukung diagnosa;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Pay Shield Plus.

Tuition Fee

Dokumen Persyaratan:

  • Untuk Klaim Meninggal Dunia:
  1. Formulir klaim meninggal dunia (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang di legalisir;
  4. Surat kematian / akte kematian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat asli/fotocopy yang di legalisir;
  5. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia);
  6. Laporan Polisi untuk kematian tidak wajar (misalnya kecelakaan, kematian di rumah);
  7. Surat keterangan kematian dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  8. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dunia dan 1 (satu) bulan setelah meninggal dunia;
  9. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Tuition Fee.

  • Klaim Ketidakmampuan Tetap:
  1. Formulir klaim Ketidakmampuan Tetap (dari Penanggung);
  2. Fotocopy KTP/Tanda Pengenal;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis;
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila Ketidakmampuan Tetap disebabkan oleh Kecelakaan;
  5. Surat Keterangan Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  6. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan terakhir sejak kejadian;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Tuition Fee.

  • Klaim Diagnosa Penyakit Kritis:
  1. Formulir Klaim Asuransi Kesehatan;
  2. Surat Keterangan dari Dokter atau Rumah Sakit asli/fotocopy yang dilegalisir;
  3. Surat Pengajuan Pembayaran Santunan dari Pemegang Polis
  4. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal;
  5. Fotocopy lembar tagihan Kartu Kredit digibank 3 (tiga) bulan sebelum meninggal dan 1 (satu) bulan sejak tanggal pertama kali terdiagnosa penyakit kritis;
  6. Hasil medis pendukung diagnosa;
  7. Dokumen lain yang terkait dan sewajarnya sebagaimana dibutuhkan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk mengunduh formulir klaim Asuransi Tuition Fee.