Syarat & Ketentuan digibank QRIS Promo di XXI (Deluxe, IMAX) dan XXI Café:

 

  1. Promo berlaku tanggal 1 Juli – 31 Desember 2024

  2. Cashback 50% (Lima Puluh Persen) hingga Rp15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) dengan transaksi minimal sebesar Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).  

  3. Cashback akan diberikan langsung ke akun digibank Nasabah paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi dilakukan.  

  4. Cash back berlaku 3 kali setiap nasabah per bulan.  

  5. Promo berlaku untuk pembayaran sukses menggunakan digibank QRIS.

  6. Promo berlaku di seluruh lokasi XXI (Deluxe dan IMAX) dan XXI Café di seluruh Indonesia.

  7. Promo tidak berlaku di The Premiere.  

  8. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.  

  9. Promo tidak dapat dikembalikan maupun diuangkan jika pesanan dibatalkan.  

  10. Info dan keterangan lebih lanjut silahkan hubungi DBSI Customer Centre di nomor 08041500327.  

  11. Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  12. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja. Bank DBS dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank DBS sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.

  13. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan cash reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.

  14. Dengan mengikuti program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, mengerti, serta menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bank DBS berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).