Deposito valas adalah simpanan berjangka dengan berbagai pilihan mata uang asing untuk membuat rekening deposito dengan aturan dan sistem yang sama dengan deposito konvensional namun bersuku bunga tinggi.
USD, SGD, AUD, EUR, GBP, CAD, CHF, HKD, JPY, NZD & CNH
Â
Lihat syarat dan ketentuan deposito Valas
Berikut keuntungan yang didapat saat melakukan investasi deposito lewat digibank by DBS:Setoran untuk deposito bisa Anda lakukan mulai dari Rp 1 jutaTenor waktu yang Anda pilih bisa mulai dari 1 bulanBunga deposito kompetitifSetoran investasi deposito bisa Anda lakukan kapan saja dan di mana saja 24/7 melalui aplikasi digibank by DBS
Berikut keuntungan yang didapat saat melakukan investasi deposito lewat digibank by DBS:
Menyimpan dana di deposito memiliki jangka waktunya tersendiri. Sehingga, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat keuntungan menjadi tidak maksimal.
Login ke akun Aplikasi digibank by DBS AndaKlik tombol DepositoKlik buka Deposito BaruPilih Kebutuhan KamuKlik SetujuTulis Nominal yang ingin diinvestasikanPilih rencana depositoKlik OK! untuk mulaiPilih sistem jatuh tempoKlik OKKetik nama yang diinginkanPilih ikon favorit dan klik OKKetik password kamuKlik Otentikasi
Berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki Rekening tabungan yang aktif di Bank, dengan CIF yang samaPenempatan deposito hanya dapat dilakukan dalam mata uang RupiahDeposito hanya boleh dicairkan saat sudah jatuh temponya sesuai kesepakatan awal yang dibuat oleh nasabah, bila mencairkan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti
Di digibank by DBS, pengguna dapat memilih jangka waktu penempatan Deposito tersebut sesuai keinginan dan kebutuhan Pengguna.
Bunga deposito di digibank by DBS kompetitif
Hubungi - 0804 1500 327 atau +6221 29852888 (dari luar negeri)Business hour pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB
Prosedur Pengaduan Nasabah