Informasi terbaru untuk Nasabah dengan status: Ibu Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa, Pensiunan, Tidak Bekerja
Kenapa Saya harus melakukan pengkinian data Pemilik Manfaat?
Sesuai dengan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan syarat dan ketentuan Bank DBS Indonesia yang berlaku, nasabah wajib memberikan informasi data Pemilik Manfaat secara lengkap sesuai POJK No 23/POJK.01/2019.
Apa akibat jika Saya tidak melakukan pengkinian data Pemilik Manfaat sesuai waktu yang ditentukan?
Rekening, Aplikasi & Internet Banking digibank by DBS kamu akan dinon-aktifkan secara permanen.
Bagaimana cara Saya melakukan pengkinian data Pemilik Manfaat?
Persiapkan beberapa dokumen Pemberi Dana berikut
Salinan identitas Pemberi Dana (Beneficial Owner) kamu, KTP jika Pemberi Dana WNI atau Paspor didukung dengan KITAP/KITAS jika WNA
Salinan dokumen sebagai bukti hubungan kamu dengan Pemberi Dana, seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir atau Surat Nikah
Kunjungi kantor cabang Bank DBS Indonesia terdekat. Klik di sini untuk mengecek lokasi
Lengkapi formulir Data Pemberi Dana
Apakah Saya masih bisa membuka lagi Akun & Tabungan digibank?
Bisa. Kamu bisa mengajukan ulang pembukaan Akun & Tabungan digibank yang baru dengan cara:
Delete & download ulang Aplikasi digibank by DBS
Klik ajukan pembukaan Tabungan digibank
Ikuti langkah-langkah pada aplikasi dan syarat & ketentuan yang berlaku
PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)