Sesuai dengan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan syarat dan ketentuan Bank DBS Indonesia yang berlaku, nasabah wajib memberikan informasi data Pemilik Manfaat secara lengkap sesuai POJK No 23/POJK.01/2019.
Rekening, Aplikasi & Internet Banking digibank by DBS kamu akan dinon-aktifkan secara permanen.
Bisa. Kamu bisa mengajukan ulang pembukaan Akun & Tabungan digibank yang baru dengan cara:
Hubungi - 0804 1500 327 atau +6221 29852888 (dari luar negeri)Business hour pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB
Prosedur Pengaduan Nasabah