Informasi Pengenaan Bea meterai atas Dokumen Konfirmasi Transaksi Reksa Dana - Efektif 1 Agustus 2022 Mengacu pada beberapa peraturan berikut:
Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”); Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengenaan Bea Meterai; Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 133 dan 134 Tahun 2021 tentang Bea meterai; dan Surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal Surat Penetapan KSEI Sebagai Pemungut Bea Meterai sejak tanggal 1 Maret 2022 dimana menyatakan bahwa terdapat biaya bea meterai atas dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana . Pembubuhan biaya bea meterai berlaku pada total akumulasi nilai transaksi Reksa Dana >= Rp10 juta per hari di seluruh Agen Penjual Reksa Dana (APERD).
Nasabah sebagai Pemegang Unit Penyertaan (“PUP”) / Investor merupakan pihak yang menanggung biaya bea meterai dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana ini. Penerapan biaya bea meterai kepada Nasabah akan diimplementasikan untuk transaksi Reksa Dana mulai tanggal 1 Agustus 2022 dan pendebitan biaya bea meterai akan dilakukan mulai September 2022.
Perhitungan biaya bea meterai dihitung secara proporsional oleh KSEI sebagai pemungut yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak berdasarkan jumlah transaksi yang terkonsolidasi dari seluruh APERD yang dilakukan oleh PUP Reksa Dana secara harian, maksimum Rp10.000,- per hari.
Adapun jenis transaksi yang dikenakan biaya meterai di antaranya: Subscription, Redemption, Switch-in, Switch-out, Reinvestment, Liquidation, Unit Adjustment dan/atau tipe transaksi lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana wajib dikirimkan kepada semua Nasabah yang melakukan transaksi tanpa terkecuali.
Informasi Pengenaan Bea meterai atas Konfirmasi Transaksi Obligasi Pasar Sekunder - Efektif 1 Agustus 2022 Mengacu pada beberapa peraturan berikut:
Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengenaan Bea Meterai; Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 133 dan 134 Tahun 2021 tentang Bea meterai; dimana menyatakan bahwa terdapat biaya bea meterai atas transaksi surat berharga berupa konfirmasi transaksi dengan nilai transaksi surat berharga di Pasar Sekunder (Obligasi) >= Rp.10 juta .
Nasabah sebagai Investor merupakan pihak yang menanggung biaya bea meterai dokumen konfirmasi transaksi Obligasi ini. Penerapan biaya bea meterai ke nasabah akan diimplementasikan untuk transaksi Obligasi di Pasar Sekunder mulai tanggal 1 Agustus 2022 dan pendebitan biaya bea meterai akan dilakukan mulai September 2022.
Adapun jenis transaksi di Pasar Sekunder yang dikenakan biaya meterai di antaranya: transaksi Beli dan transaksi Jual, d an/atau tipe transaksi lainnya yang tercatat di dalam konfirmasi transaksi Obligasi.
Dokumen konfirmasi transaksi Obligasi Pasar Sekunder wajib dikirimkan kepada semua Nasabah yang melakukan transaksi tanpa terkecuali.