SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN SBN RITEL ONLINE

    Dengan memberikan konfirmasi atas syarat dan ketentuan ini, Saya menyatakan bahwa:

    1. Saya sudah menyampaikan data dengan benar dan lengkap
    2. Saya sudah membaca dan mengerti Memorandum Informasi dan juga menyetujui hal-hal berikut ini
    3. Setuju untuk menguasakan (wakalah) pengelolaan dana investasi pada Sukuk Tabungan dan seluruh hak terkait Aset SBSN Sukuk Tabungan kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai Wali Amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan (Untuk Sukuk Tabungan, dalam hal telah menjadi pemegang atau pemilik Sukuk Tabungan).

    Pemesanan yang telah disubmit tidak dapat diubah/dibatalkan dan jika tidak dilakukan pembayaran dalam periode tertentu setelah menerima kode billing maka secara otomatis batal/menjadi kadaluarsa

    Deklarasi Status Wajib Pajak Indonesia
    Saya menyatakan dan menjamin bahwa Saya adalah Warga Negara Indonesia dan hanya menjadi wajib pajak di Indonesia serta bukan merupakan wajib pajak negara lain selain Indonesia, termasuk bukan merupakan wajib pajak Amerika Serikat.


    DEFINISI

    “DBSI” atau “Bank” merujuk kepada PT Bank DBS Indonesia.

     “SBN Ritel” adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia.

    “SBN Ritel   Online” adalah fasilitas pemesanan SBN Ritel dengan media elektronik dan melalui jaringan internet yang dapat dilakukan sendiri oleh investor dan terintegrasi dengan sistem SBN Ritel pada Kementerian Keuangan.

     

     

     

    TRANSAKSI SBN RITEL ONLINE

    1. Sebelum menentukan untuk berinvestasi di SBN Ritel Online, nasabah harus mempelajari dan memahami sepenuhnya informasi mengenai SBN Ritel Online yang bersangkutan. Nasabah kemudian dapat melakukan pembelian SBN Ritel melalui aplikasi digibank by DBS selama periode pembelian yang ditentukan
    2. Nasabah dengan ini memberikan wewenang kepada Bank dan oleh karenanya untuk dan atas nama Nasabah, Bank berwenang untuk:

      (i) menempatkan perintah pembelian SBN Ritel Online pada penerbit SBN Ritel yang bersangkutan,

      (ii) melakukan pencatatan investasi SBN Ritel apapun atas nama Bank atau nominenya, akan tetapi harus tetap menjalankan pencatatan kepemilikan Nasabah tersebut dalam SBN Ritel yang bersangkutan, dan

      (iii) melakukan pendebetan dari rekening atas nama Nasabah pada Bank,

      sesuai dengan instruksi yang telah diberikan Nasabah melalui aplikasi digibank by DBS untuk sejumlah dana pembelian dan beban, ongkos, biaya lainnya (jika ada) yang diisyaratkan dibayar untuk atau sehubungan dengan pembelian SBN Ritel tersebut.

    3. SBN Ritel tidak boleh dibeli atau dikuasai oleh, maupun dipindah tangankan kepada pemodal yang merupakan "United State Person" sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut: setiap warga Negara, setiap penduduk, setiap perusahaan, partnership atau badan hukum lain yang didirikan berdasarkan dan tunduk di bawah hukum Negara Bagian maupun, wilayah atau kepemilikan dari Negara Amerika Serikat, setiap estate atau perwali-amanatan dimana pelaksana, administrator atau wali amanatnya adalah "United States Person", setiap perwakilan atau cabang dari badan hukum asing yang terletak di Amerika Serikat, setiap kekayaan yang dikelola secara mutlak maupun tidak oleh seseorang yang telah dipercaya untuk maksud itu bagi kepentingan dari seorang "United State Person" atau setiap partnership asing atau perusahaan yang dibentuk oleh seorang "United State Person" khususnya untuk melakukan investasi di sekuritas yang tidak terdaftar.

     

    RISIKO-RISIKO YANG TERKAIT DENGAN TRANSAKSI SBN Ritel

    1. Risiko Kredit ( Credit risk)
      • Nasabah akan terkait pada risiko kredit Republik Indonesia
      • Investasi di SBN Ritel bukan merupakan deposito atau kewajiban atau dijamin oleh PT Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjamin pemerintah atau penjaminan simpanan.
    2. Risiko Suku Bunga ( Interest rate risk )
      • Investasi di SBN Rite ldapat dipengaruhi oleh suku bunga yang berlaku. Secara umum apabila Suku bunga mengalami kenaikan maka harga SBN Ritel memiliki potensi mengalami penurunan, sebaliknya apabila suku bunga mengalami penurunan maka harga SBN Ritel memiliki potensi mengalami kenaikan.
      • Tingkat sensitifitas Surat Hutang / SBN Ritel akan dipengaruhi oleh jangka waktu SBN Ritel, semakin panjang waktunya maka akan lebih sensitif terhadap pergerakan suku bunga sehingga lebih berfluktuasi dari segi harga.
    3. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risk of economic and political changes)
      Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun diluar negri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja penerbit surat berharga.
    4. Risiko Likuiditas (liquidity risk)
      Pencairan kembali atas SBN Ritel yang diinstruksikan oleh nasabah hanya dapat dilakukan dalam periode pencairan yang telah ditentukan sebagai mana diatur dalam term sheet produk SBN Ritel terkait.
    5. Risiko dari Pihak – Pihak Terkait ( Related Party Risk)
      Dalam berinvestasi pada SBN Ritel, Pemegang SBN Ritel menanggung risiko wanprestasi (default) dari pihak-pihak terkait dalam mekanisme transaksi SBN Ritel.
    6. Risiko perubahan peraturan ( Risk of change in regulation)
      Perubahan peraturan terutama terkait dengan perpajakan SBN Ritel dapat mempengaruhi hasil investasi efektif yang diterima oleh Nasabah.

     

     

    PERNYATAAN NASABAH

    1. Saya/ kami telah menerima penjelasan yang memadai dan juga informasi dari DBSI termasuk didalamnya risiko-risiko dan konsekuensinya.
    2. Saya/ kami telah mengerti dan memahami bahwa produk ini bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjamin pemerintah atau penjaminan simpanan.
    3. Saya memahami sepenuhnya bahwa produk ini hanya diperbolehkan untuk dibeli oleh nasabah yang berusia minimal 18 tahun.

     

     

    PENCAIRAN KEMBALI SBN Ritel

    1. Masing-masing Nasabah dapat mencairkan kembali sebagian SBN Ritel yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh sistem e-SBN dengan memilih menu pencairan pada aplikasi digibank by DBS dalam periode pencairan yang telah ditetapkan untuk setiap SBN Ritel tersebut, dan pengajuan pencairan kembali dapat dilakukan berdasarkan per pemesanan. Dalam hal Nasabah ingin menambah jumlah pengajuan pencairan kembali, maka Nasabah dapat membuat transaksi pencairan kembali melalui aplikasi digibank by DBS apabila masih memenuhi ketentuan tersebut.
    2. Nasabah hanya dapat melakukan pencairan kembali atas SBN Ritel yang dimiliki setelah SBN Ritel yang dimaksud telah dikreditkan ke rekening kustodian atas nama Nasabah yang bersangkutan dan memasuki periode pencairan yang telah ditetapkan.

     

     

    INFORMASI UMUM

    • DBSI dengan ini menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan, risiko atas Obligasi dan juga terhadap (i) saran-saran investasi dalam Obligasi apapun yang mungkin diberikan dan kinerja Obligasi apapun dan Nasabah mengakui keinginan mencari informasi finansial sendiri berkenaan dengan peluang investasi tersebut; dan (ii) atas ongkos, biaya, pengeluaran, hutang, kewajiban, denda, klaim, tuntutan, tindakan, tindakan hukum, keputusan pengadilan, gugatan, kerugian (termasuk kerugian peluang investasi), atau kerugian bersifat apapun juga ('Kerugian") yang di derita atau ditimbulkan oleh Nasabah akibat sehubungan dengan pembelian, penjualan kembali Obligasi atau transaksi lainnya yang dilakukan atau lalai dilakukan oleh Nasabah berdasarkan informasi-informasi produk ang diberikan oleh DBSI menurut Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini.
    • Seluruh surat-menyurat dan informasi sehubungan dengan investasi Obligasi akan ditujukan kepada Nasabah sesuai dengan alamat surat-menyurat dan/atau nomor telepon (SMS) dan/atau e-mail yang terdaftar pada Bank.
    • Nasabah wajib melakukan pembayaran atas jumlah pemesanan yang dilakukan melalui aplikasi digibank by DBS. Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran-saluran pembayaran yang telah ditentukan dalam jangka waktu yang telah diinformasikan oleh Bank yang mana penempatan efektifnya baru dihitung sejak tanggal penyelesaian.
    • Setiap pertanyaan atau permintaan informasi tambahan mengenai Obligasidapat diajukan secara tertulis kepada Bank, dan Bank akan memberikan jawaban atau informasi tambahan yang diminta secara tertulis berdasarkan jawaban atau informasi yang diterima Bank dari penerbit Obligasi yang bersangkutan.
    • Nasabah akan mendapatkan laporan bulanan yang berisikan informasi mengenai kepemilikan Obligasi atas nama Nasabah. Harga Indikasi yang tertera dalam laporan tersebut merupakan harga obligasi yang ditetapkan oleh Bank atas kebijakannya sendiri dengan bersumber kepada informasi dari pihak ketiga yang menurut penilaian Bank dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku kompeten dalam menentukan penilaian terhadap harga obligasi.
    • Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

     

     

    PERNYATAAN DAN JAMINAN

    1. Data-data yang Saya berikan dalam aplikasi digibank by DBS adalah benar dan apabila ada perubahan, Saya akan memberitahukan kepada Bank.
    2. Saya telah menerima, membaca, mempelajari dan setuju untuk memenuhi sepenuhnya isi dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan SBN Online dan dengan ini setuju untuk mengikatkan diri dengan Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan tersebut.
    3. Saya mengakui dan memahami sepenuhnya bahwa SBN Ritel merupakan kewajiban penerbit; BUKAN produk perbankan, BUKAN kewajiban dan tidak dijamin oleh Bank (termasuk grup atau afiliasinya); BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga yang terikat jangka waktu tertentu serta tidak termasuk cakupan objek program penjaminan pemerintah; merupakan produk pasar modal; mengandung risiko investasi termasuk kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan; SBN Ritel dalam bentuk mata uang asing memiliki risiko nilai tukar mata uang asing yang dapat mengakibatkan risiko kehilangan modal yang diinvestasikan; dan oleh karena itu keputusan investasi dalam SBN Ritel yang Saya lakukan adalah tanggung jawab penuh Pribadi sendiri dan oleh karenanya Bank (termasuk grup atau afiliasinya) tidak memiliki kewajiban apapun atas kerusakan, kerugian atau penurunan investasi tersebut atau ketidaktersediaannya atau pengurangan dana sehubungan dengan investasi tersebut.
    4. Saya mengetahui dan memahami akan adanya minimum jumlah pembelian, adanya biaya-biaya yang terkandung di dalam jumlah investasi SBN Ritel (termasuk namun tidak terbatas pada biaya pembelian, biaya penyimpanan, biaya transaksi), dan adanya pajak yang akan dikenakan pada saat Pembayaran Kupon sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
    5. Saya tidak menerima nasihat apapun sehubungan dengan hukum, pajak, akunting atau keuntungan dari SBN Ritel apapun dan secara independen dan tanpa bergantung pada Bank maupun petugas Bank membuat penilaian dan keputusan sendiri untuk setiap melakukan instruksi dan atau transaksi investasi.
    6. Saya mengetahui,memahami dan setuju untuk memberi kuasa kepada Bank untuk membuka rekening atas nama Saya di DBSI Kustodian untuk tujuan pencatatan transaksi, pembelian dan pencairan kembali SBN Ritel;. Saya juga memahami dan setuju bahwa segala hal yang terkait dengan dengan kewajiban perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia sehubungan dengan SBN Ritel, termasuk namun tidak terbatas pada penilaian mandiri (self assessment) dan pelaporan kepada otoritas yang pajak yang berwenang, merupakan tanggung jawab Saya sepenuhnya dan dengan ini membebaskan Bank dari segala kewajiban perpajakan tersebut.
    7. Saya menyatakan bahwa dana yang saya berikan tidak didapatkan atau berasal dari pencucian uang atau kegiatan lain yang melanggar hukum di wilayah Republik Indonesia.