At a Glance

Ancaman digital terus meningkat setiap tahunnya. Phishing, malware, dan account takeover dapat terjadi hanya dari satu klik. Cyber Guard dapat memberi rasa tenang saat Anda menghadapi risiko kejahatan siber, sehingga Anda dapat lebih terlindungi dari risiko kerugian finansial.

 

Terproteksi dari Serangan Siber

dengan 3 manfaat

Renewable Limit

dengan perlindungan maksimum hingga Rp50 juta per bulan.

Hanya dengan Satu Polis

dapat melindungi Kartu Kredit dan Kartu Debit DBS Anda.

Tidak dibatasi Usia

Anda dapat mengaktifkan proteksi dengan minimal usia 18 tahun.

 

Temukan Ringkasan Informasi Produk & Layanan di sini

 

3 Manfaat Cyber Guard:

Perlindungan dari Transaksi Tidak Sah
  • Berlaku saat kartu atau perangkat hilang atau dicuri
  • Mencakup transaksi mencurigakan meski kartu masih Anda pegang
  • Termasuk risiko skimming atau duplikasi kartu
Perlindungan dari Pengambilalihan Rekening
  • Proteksi saat akun diambil alih pihak tidak berwenang dan digunakan untuk transaksi
Perlindungan dari Rekayasa Sosial
  • Proteksi saat Anda menjadi korban penipuan melalui manipulasi psikologis, seperti phishing, scam, atau modus sejenis.

Simulasi Produk – Cyber Guard

Simulasi ini merupakan ilustrasi manfaat Cyber Guard untuk membantu pemahaman nasabah mengenai perlindungan dan proses klaim atas risiko kejahatan siber.

Simulasi ini tidak mencerminkan keseluruhan manfaat dan oembayaran klaim sepenuhnya mengacu pada pengecualian, syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

Profil Kasus

Nasabah: Tn. AB

Jenis Risiko: Transaksi kartu kredit tidak sah akibat pencurian

Nilai Kerugian: Rp3.500.000

Ringkasan Kejadian

Kartu kredit milik nasabah dicuri dan terdapat transaksi yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang sebelum nasabah menghubungi untuk pemblokiran kartu.

Tindakan yang dilakukan Nasabah

  • Segera menghubungi bank penerbit untuk melaporkan transaksi tidak sah agar bank dapat memulai proses investigasi
  • Melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan Chubb
  • Mengajukan klaim Cyber Guard dilengkapi dokumen pendukung dan hasil investigasi dari Bank

Hasil Simulasi Klaim

Berdasarkan ketentuan polis dan kelengkapan dokumen klaim, klaim dinyatakan disetujui. Santunan dibayarkan sebesar Rp3.500.000.

Catatan:
Simulasi ini merupakan ilustrasi dan tidak mencerminkan keseluruhan manfaat Asuransi Cyber Guard. Pembayaran klaim sepenunya mengacu pada syarat, ketentuan, pengecualian, dan ketentuan polis yang berlaku.

 

Temukan Ringkasan Informasi Produk & Layanan di sini

 

 

Biaya-biaya

Biaya-biaya

Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi Cyber Guard.

Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia

Risiko

Risiko
Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Chubb General Insurance Indonesia ("Chubb General") dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

Cyber Guard adalah produk asuransi yang diterbitkan Chubb General. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apa pun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb General sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

PT Bank DBS Indonesia serta PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).