Optimizing Fixed Deposit to get you covered

At A Glance

  • Sumber dana darurat tanpa pencairan Deposito
    Antisipasi kebutuhan dana darurat Anda tanpa mengganggu simpanan Deposito dengan fasilitas Overdraft
  • Pembayaran pinjaman yang fleksibel
    Nikmati keleluasaan dalam melakukan pembayaran pinjaman hingga tengat waktu
  • Suku bunga rendah
    Suku bunga pinjaman rendah dan hanya dikenakan atas dana yang digunakan

Fitur & Manfaat

  • Bebas biaya administrasi bulanan, biaya yang dikenakan hanya biaya provisi pada saat pengajuan fasilitas
  • Limit fasilitas hingga 90% dari nilai Deposito
  • Tersedia surat bukti atas penempatan Deposito
  • Laporan bulanan terpadu yang memudahkan Anda memantau seluruh rekening Anda

Syarat dan Ketentuan

Untuk syarat dan ketentuan program yang berlaku silakan klik di sini

Risiko

  • Simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah simpanan dengan nilai maksimum Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) per Nasabah atau dengan jumlah maksimum penjaminan yang berlaku di kemudian hari, sesuai dengan ketetapan LPS.
  • Apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum suku bunga penjaminan LPS dari waktu ke waktu atau total simpanan Nasabah melebihi batas penjaminan yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan LPS, sesuai peraturan LPS yang berlaku.

Biaya

Setiap biaya transaksi yang terjadi atas rekening tabungan atau giro ini tunduk pada syarat dan ketentuan tarif dan biaya di sini.