Nasabah Kartu Kredit digibank Yang Terhormat,

     
    Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”).

     
    Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (konsumen).

    Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu yang dibebankan oleh merchant kepada konsumen. Konsumen dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga, sehingga konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.

    Demi menjaga keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi menggunakan Kartu Kredit digibank, dengan ini kami mengimbau untuk tidak menyetujui apabila terdapat merchant yang membebankan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi Kartu Kredit digibank yang Anda lakukan.