Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kartu Kredit digibank (”Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit”) ini berlaku bagi Pemegang Kartu yang permohonan fasilitas Kartu Kredit digibank yang telah disetujui. Harap membaca Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini dengan teliti.
Kecuali konteksnya menentukan lain, maka istilah-istilah berikut yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini akan diartikan dan memiliki arti sebagai berikut:
“Acquirer” adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan Merchant, yang dapat melakukan proses data Kartu yang diterbitkan oleh pihak lain atau dalam hal ini Bank.
“Aplikasi digibank by DBS” adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank yang memungkinkan Pengguna untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui telepon selular.
“Aplikasi Fasilitas Kartu Kredit” adalah lembar permohonan fasilitas Kartu Kredit digibank yang diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Kartu.
“Aplikasi Digital Kartu Kredit Digital” adalah layanan perbankan elektronik untuk permohonan fasilitas Kartu Kredit digibank yang diisi dan disetujui secara digital oleh calon Pemegang Kartu.
“ATM” berarti layanan jasa ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang dimiliki oleh Bank dan/atau bank lain yang beroperasi dalam jaringan yang dapat menerima Kartu untuk melakukan transaksi.
"Bank” adalah PT Bank DBS Indonesia, suatu institusi perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“DBSI Customer Centre” adalah nomor yang ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Pemegang Kartu melalui media yang lazim digunakan oleh Bank, yaitu 0804 1500 327 atau +62 21 298 52888 (dari luar Indonesia).
“Website Bank DBS Indonesia” adalah halaman resmi Bank DBS Indonesia yang menyediakan informasi dan askes atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh Bank DBS.
“Kartu Kredit digibank” atau “Kartu” adalah setiap kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank atas nama Pemegang Kartu, baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan, termasuk sebelumnya adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh PT Bank ANZ Indonesia yang diambil alih oleh Bank dan sudah berganti menjadi Kartu Kredit digibank.
“Kartu Utama” adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama.
“Kartu Tambahan” adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Tambahan.
“Kartu Kredit Fisik” adalah Kartu Kredit digibank yang dicetak oleh Bank atas nama Pemegang Kartu atau Pemegang Kartu Tambahan.
“Kartu Kredit Digital” adalah Kartu Kredit digibank nonfisik/digital yang dikeluarkan oleh Bank atas nama Pemegang Kartu Utama khusus untuk permohonan pengajuan melalui Aplikasi Kartu Kredit digital. Kartu Kredit Digital ini hanya dapat diakses melalui Aplikasi digibank by DBS dan hanya bisa digunakan untuk melakukan transaksi yang bersifat online.
“Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak 1 hari sampai dengan 90 hari kalender.
“Kualitas Kredit Diragukan” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak 120 hari sampai dengan 179 hari kalender.
“Kualitas Kredit Kurang Lancar” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak 90 hari sampai dengan 120 hari kalender.
“Kualitas Kredit Lancar” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan yang telah memenuhi atau lebih dari Total Pembayaran Minimum yang dibayarkan dan telah diterima Bank pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
“Kualitas Kredit Macet” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak lebih dari 180 hari kalender.
"Kuasa Direct Debit" adalah kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melakukan direct debit atas pembayaran Kartu Kredit. Kuasa Direct Debit yang dimaksud termasuk kuasa yang telah Nasabah berikan kepada PT Bank ANZ Indonesia untuk pembayaran kartu kredit yang diterbitkan oleh PT Bank ANZ Indonesia yang kemudian diambil alih oleh Bank.
“Limit Belanja Kartu Kredit Digital” adalah limit kredit yang dapat digunakan Nasabah untuk bertransaksi menggunakan Kartu Kredit digital. Limit belanja Kartu Kredit digital hanya berlaku untuk Kartu Kredit digital dan diperbarui setiap Tanggal Cetak Lembar Tagihan.
“Limit Kredit Gabungan” adalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank untuk seluruh rekening Kartu Kredit digibank termasuk digibank Cashline, dan setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
“Lembar Tagihan” adalah lembar yang dicetak pada saat Tanggal Dicetak setiap bulannya yang berisi informasi Transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah, termasuk informasi bunga dan biaya-biaya yang dibebankan sehubungan dengan Transaksi tersebut.
“Loan on Card (LOC)” adalah fitur penyediaan dana tunai bagi Pemegang Kartu yang diambil dari Limit Kredit Gabungan untuk ditransfer ke rekening Bank yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu, selama nama pada rekening tersebut sama dengan nama Pemegang Kartu. Pembayaran LOC dilakukan dengan metode cicilan tetap sesuai dengan bunga dan jangka waktu cicilan yang disetujui.
“Merchant” adalah setiap toko/perusahaan/pihak lain yang menerima Kartu Kredit Anda untuk pembelian barang dan/atau jasa.
“OJK” adalah Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Kartu” atau “Nasabah” adalah Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan.
“Pemegang Kartu Tambahan” adalah orang yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu Utama untuk memperoleh Kartu Tambahan yang akan diterbitkan oleh Bank.
“Pemegang Kartu Utama” adalah adalah pengguna yang sah atas Kartu Utama (pemohon Kartu melalui Aplikasi Fasilitas Kartu Kredit yang disetujui oleh Bank) sekaligus selaku pemilik rekening dari Kartu Kredit digibank.
“PIN” adalah “Personal Identification Number” / “Nomor Identitas Pribadi” yang digunakan sebagai pengganti tanda tangan untuk semua Transaksi pembelian barang dan pengambilan uang tunai dalam negeri dan luar negeri dengan menggunakan Kartu Kredit.
“Rekening Kartu” adalah rekening yang dapat diakses dengan menggunakan Kartu Kredit Anda.
“Rekening Perbankan” adalah rekening tabungan atau rekening koran.
“Saldo Yang Belum Dibayar” adalah jumlah seluruh pinjaman terhutang (pokok pinjaman, bunga, biaya-biaya, dan premi asuransi (bila ada)) atas Kartu Kredit digibank.
“SLIK” adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan.
“Tanggal Dicetak” adalah tanggal dimana dihitungnya semua Transaksi Nasabah termasuk perhitungan bunga dan biaya-biaya yang terjadi serta dicetaknya Lembar Tagihan. Tanggal Dicetak akan tertera pada Lembar Tagihan.
“Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal batas akhir dimana pembayaran angsuran harus sudah diterima oleh Bank. Tanggal Jatuh Tempo akan tertera pada Lembar Tagihan.
“Total Pembayaran Minimum” berarti jumlah minimum yang harus Pemegang Kartu bayar yang tertera pada Lembar Tagihan selambat – lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo.
“Total Tagihan Baru” atau “Tagihan Baru” adalah jumlah yang harus Nasabah bayar untuk Kartu Nasabah pada waktu tertentu dan yang akan ditagih kepada Nasabah dalam Lembar Tagihan bulanan.
“Transaksi” adalah semua Transaksi keuangan yang berkenaan dengan Rekening Kartu.
“Transaksi Pembelanjaan (Retail)” adalah Transaksi Pembelanjaan (retail) yang sah pada Merchant yang menerima Kartu Kredit Mastercard/Visa/pemegang merek kartu lainnya yang bekerja sama dengan Bank, di seluruh dunia.
“Transaksi Tarik Tunai” adalah penggunaan Kartu untuk penarikan tunai di seluruh ATM yang berlogo Mastercard/Visa/PLUS/Principal/Jaringan ATM lainnya yang bekerja sama dengan Bank, baik di Indonesia atau di luar negeri.
Kartu akan selalu merupakan milik Bank dan disediakan kepada Nasabah untuk dipergunakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit. Kartu hanya dapat dipergunakan oleh Nasabah dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit. Nasabah wajib bertanggung jawab atas semua penggunaan Kartu.
Nasabah bertanggung jawab dan menyanggupi untuk menyimpan Kartu dengan sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank apabila Kartu miliknya hilang atau dicuri atau disalahgunakan (fraud).
Nasabah harus mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan PIN. Nasabah tidak boleh menulis PIN pada Kartu atau menyimpan PIN dalam catatan tertulis. Nasabah tidak seharusnya memberitahukan PIN kepada siapapun juga termasuk Bank.
Nasabah setuju dan menyanggupi untuk bertanggung jawab atas semua Transaksi yang telah dilakukan menggunakan Kartu Kredit digibank dimana verifikasi telah dilakukan terhadap keabsahan PIN Nasabah. Pada saat Bank menyerahkan Kartu kepada Nasabah, jika Nasabah berhalangan dan tidak dapat menerima Kartu, Bank dapat meminta persetujuan dari Nasabah untuk menyerahkan Kartu kepada pihak lain pada alamat Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
Kartu akan berlaku selama masa berlaku yang tertera pada bagian depan Kartu. Masa berlaku Kartu dimulai pada tanggal Kartu diterbitkan oleh Bank dan berakhir pada hari terakhir dari bulan batas waktu yang tertera pada bagian depan Kartu. Masa berlaku Kartu juga berakhir apabila Nasabah atau Bank melakukan penutupan Kartu.
Kecuali jika Nasabah melanggar suatu syarat yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini, Bank secara otomatis akan memperbaharui masa berlaku Kartu dan mengirimkan Kartu baru, umumnya dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku Kartu habis. Untuk Kartu baru, Nasabah harus melakukan aktivasi dan membuat PIN melalui website Bank DBS Indonesia/Aplikasi digibank by DBS. Apabila Nasabah tidak menerima Kartu baru atau Kartu pengganti dalam waktu sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender dari tanggal berakhirnya masa berlaku Kartu, Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre.
Nasabah yang tidak ingin memperbaharui masa berlaku Kartu harus memberitahukan Bank sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku Kartu tersebut melalui DBSI Customer Centre. Jika Nasabah tidak melakukan pemberitahuan ini, maka Bank akan tetap memperbaharui Kartu dan mengenakan biaya-biaya yang berlaku atas Kartu (sebagaimana disebutkan pada Pasal 24) yang harus Nasabah bayar.
Nasabah wajib segera memberitahukan Bank dengan menghubungi DBSI Customer Centre serta meminta Bank untuk memblokir Kartu, apabila PIN Kartu Nasabah secara nyata diketahui atau diduga telah diketahui oleh pihak ketiga manapun, atau Kartu hilang atau rusak atau disalahgunakan (fraud) oleh orang lain yang tidak berhak. Atas permintaan tersebut, Nasabah tidak dapat lagi menggunakan Kartu untuk transaksi apapun dan Bank akan segera melakukan pemblokiran Kartu.
Bank akan mencatat kehilangan, pencurian, dan/atau penyalahgunaan (fraud) Kartu oleh orang lain yang tidak berhak, dan/atau terungkapnya PIN tersebut dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan (fraud) Kartu dan/atau PIN setelah diterimanya pemberitahuan dan permintaan tersebut.
Apabila Nasabah telah memberitahukan Bank, Nasabah tidak akan mempunyai tanggung jawab lebih lanjut atas Transaksi Kartu tanpa wewenang, sepanjang Nasabah tidak terlibat dalam atau menyebabkan kehilangan, pencurian, dan/atau penyalahgunaan (fraud) Kartu, dan/atau terungkapnya PIN, tidak terlibat dalam tindakan penipuan, dan/atau Transaksi Kartu tanpa wewenang yang muncul dari atau sehubungan dengan kehilangan/pencurian Kartu atau pengungkapan/terungkapnya PIN.
Nasabah wajib dan bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian Bank yang timbul termasuk namun tidak terbatas pada tagihan dari cicilan tetap dan/atau penarikan uang tunai dan/atau penyalahgunaan (fraud) Kartu Kredit digibank yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan, kecurian, atau penyalahgunaan (fraud) Kartu yang belum dilaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank yang mengakibatkan belum dilakukannya pemblokiran oleh Bank atas Kartu yang hilang.
Bank berhak membebankan biaya kepada Nasabah untuk penerbitan dan pengiriman Kartu pengganti tersebut. Jika nasabah menemukan Kartu kembali, Nasabah tidak boleh menggunakan dan segera menghancurkan Kartu tersebut.
Apabila diperlukan dokumen lebih lanjut seperti laporan polisi yang menegaskan terjadinya kejadian yang disebutkan di atas (*Dokumen Pengurusan Kehilangan), untuk investigasi transaksi, maka Nasabah harus segera mengirimkan dokumen tersebut kepada Bank. Dokumen Pengurusan Kehilangan harus diberikan kepada Bank sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Bank. Nasabah dapat mengirimkan Dokumen Pengurusan Kehilangan tersebut kepasda Bank melalui surat, surel (email) kepada alamat korespondensi Bank, atau media lainnya yang ditentukan Bank.
Setelah aplikasi permohonan Kartu Kredit digibank melalui Aplikasi digibank by DBS disetujui Bank. Nasabah akan mendapatkan dua jenis kartu kredit yaitu Kartu Kredit Digital dan Kartu Kredit Fisik (plastik). Kartu Kredit digital hanya dikeluarkan untuk Pemegang Kartu Utama, memiliki nomor kartu yang berbeda dengan Kartu Kredit Plastik. Nasabah dapat langsung menggunakan Kartu Kredit Digital untuk bertransaksi dengan mengakses kredensial Kartu Kredit Digital melalui Aplikasi digibank by DBS. Nasabah dapat menggunakan Kartu Kredit Digital untuk transaksi online, e-wallet ataupun transaksi lainnya yang diinformasikan oleh Bank dari waktu kewaktu.
Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab untuk menjaga dan merahasiakan kredensial Kartu Kredit Digital dan bersedia menanggung risiko dan konsekuensi yang timbul dari penggunaan Kartu Kredit Digital sebagaimana diatur pada poin 3 (tiga) dari Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit di atas.
Kartu Kredit Digital dan Kartu Kredit Plastik mengacu ke 1 (satu) Rekening Kartu Nasabah yang sama. Seluruh transaksi Kartu Kredit Digital akan ditagihkan ke Lembar Tagihan gabungan untuk Rekening Kartu Nasabah.
Kartu Kredit Digital tidak dikenakan iuran tahunan. Adapun bunga, biaya dan tarif lainnya yang dikenakan untuk Kartu Kredit digital mengikuti bunga, biaya dan tarif lainnya yang berlaku untuk Kartu Kredit digibank.
Limit Belanja Kartu Kredit Digital merupakan bagian dari Limit Kredit Gabungan dari Rekening Kartu Nasabah. Nasabah dapat mengatur Limit Belanja yang dikehendaki setiap saat, dimana maksimum Limit Belanja Kartu Kredit Digital adalah sebesar Limit Kredit Gabungan dari Kartu Kredit digibank yang diberikan oleh Bank. Transaksi Kartu Kredit Digital hanya dapat diproses jika Limit Kredit Gabungan Kartu Kredit Nasabah dan Limit Belanja Kartu Kredit Digital masih tersedia. Nasabah wajib memastikan Limit Belanja tersedia agar transaksi Kartu Kredit Digital Nasabah tidak terkendala.
Limit Belanja Kartu Kredit Digital akan diperbaharui setiap bulannya setiap Tanggal Cetak Lembar Tagihan. Sisa Limit Kredit Gabungan dari Kartu Kredit tidak akan mempengaruhi Limit Belanja Kartu Kredit Digital namun dapat mempengaruhi otorisasi transaksi Kartu Kredit Digital. Contohnya jika Limit Kredit Gabungan dari Kartu Kredit sudah terpakai seluruhnya, maka Kartu Kredit Digital tidak dapat melakukan transaksi, meskipun jumlah Limit Belanja yang tertera pada aplikasi masih tersedia (seperti contoh di ilustrasi 2). Perubahan pada Limit Belanja Kartu Kredit Digital dapat dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS.
Ilustrasi 1:
Nasabah memiliki Limit Kredit Gabungan dari Kartu Kredit digibank sebesar Rp 10.000.000, Limit Belanja Kartu Kredit Digital yang di set sebesar Rp 2.000.000. Dengan demikian total transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Digital setiap bulannya adalah maksimum sebesar Rp 2.000.000. Apabila Nasabah melakukan transaksi diatas Rp 2.000.000 maka transaksi tersebut akan ditolak.
Ilustrasi 2:
Nasabah memiliki Limit Kredit Gabungan dari Kartu Kredit sebesar Rp 10.000.000 Limit Belanja Kartu Kredit Digital yang di set sebesar Rp 2.000.000. Nasabah melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Fisik (plastik) sebesar Rp 10.000.000. Dengan demikian, Nasabah tidak dapat bertransaksi menggunakan Kartu Kredit Digital sampai Nasabah melakukan pembayaran ke Kartu Kredit, karena Limit Kredit Gabungan dari Kartu Kredit digibank Nasabah tidak tersedia lagi.
Atas permintaan Pemegang Kartu Utama, Bank dapat mengeluarkan Kartu Tambahan kepada siapapun yang berusia di atas 17 tahun atau yang sudah menikah sesuai dengan permohonan Pemegang Kartu Utama. Setiap Kartu Utama dapat memiliki sampai dengan 3 (tiga) Kartu Tambahan yang memiliki nomor yang berbeda dengan Kartu Utama dengan Kartu Utama dan Limit mengikuti Limit Kredit Gabungan.
Pemegang Kartu Utama terikat oleh penggunaan Kartu dari (para) Pemegang Kartu Tambahan dan akan bertanggungjawab atas setiap tagihan, biaya dan pengeluaran yang timbul dari penggunaan Kartu Tambahan dan Bank berhak untuk menagihkan seluruh tagihan, biaya dan pengeluaran tersebut melalui Rekening Kartu Nasabah.
Bank berhak membatalkan salah satu atau semua Kartu Tambahan yang dikeluarkan untuk Nasabah dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu Utama. Selain itu, atas permintaan dari Pemegang Kartu Utama, Bank akan membatalkan semua Kartu Tambahan. Akan tetapi, semua Transaksi yang telah terjadi atas Kartu Tambahan tersebut akan dianggap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu Utama sampai semua tagihan atas Kartu tersebut dilunasi pembayarannya.
Untuk memberikan Kartu Tambahan kepada anggota keluarga atau relasi Nasabah, silakan kunjungi website resmi Bank untuk pengajuan permohonan.
Limit Kredit Gabungan Kartu Kredit digibank merupakan jumlah dana maksimum yang dapat Nasabah gunakan dan akan diberikan atas pertimbangan mutlak Bank sendiri, dengan memperhatikan risiko dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan proses pengajuan Kartu Kredit digibank melalui Aplikasi digibank by DBS, Nasabah akan diberikan Limit Kredit Gabungan awal pada saat proses pengajuan Kartu Kredit digibank dengan mengacu pada kebijakan internal Bank. Bank dapat menyesuaikan Limit Kredit Gabungan awal sehubungan dengan pemeriksaan menyeluruh atas pengajuan Kartu Kredit digibank dan digibank Cashline, juga dengan mengacu pada kebijakan internal Bank. Apabila Nasabah tidak memenuhi kebikajan internal Bank, maka Bank berhak menurunkan Limit Kredit Gabungan dan/atau menutup fasilitas Kartu Kredit digibank dan digibank Cashline. Nasabah wajib memeriksa Limit Kredit Gabungan terkini yang diberikan Bank melalui Aplikasi digibank by DBS.
Bank berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau mengurangi Limit Kredit Gabungan tersebut (dengan atau tanpa permintaan terlebih dahulu dari Nasabah) sepanjang diperkenankan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Limit Kredit Gabungan dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu oleh Bank termasuk namun tidak terbatas apabila kualitas kredit Nasabah pada sistem Bank maupun pada Laporan OJK SLIK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Bank juga berhak menetapkan batas-batas secara terpisah untuk transaksi penarikan tunai maupun transfer tunai (dalam keseluruhan limit kredit Kartu Kredit digibank Nasabah) dan berhak untuk menentukan suatu Limit Kredit Gabungan tertentu untuk Kartu Kredit digibank Nasabah. Atas setiap perubahan Limit Kredit Gabungan, Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah. Bank secara mutlak berhak menerima atau menolak Transaksi Kartu Kredit digibank yang penggunaannya akan atau telah melampaui Limit Kredit Gabungan yang telah ditetapkan.
Bank juga dapat sewaktu-waktu mengubah atau menaikkan Limit Kredit Gabungan atas Kartu Kredit digibank dan digibank Cashline. Nasabah apabila kondisi atau performa kredit Nasabah dinilai baik oleh Bank dengan persetujuan Nasabah. Bank juga berhak menetapkan batas maksimum kenaikan Limit Kredit Gabungan Nasabah.
Dalam hal Limit Kredit Gabungan yang akan/telah diberikan Bank sama dengan atau lebih dari limit tertentu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank dapat mewajibkan Nasabah untuk menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terkini berkaitan dengan efektifnya Limit Kredit Gabungan tersebut.
Sisa Limit Kredit Gabungan pada Kartu Kredit digibank merupakan Limit yang belum dipergunakan dari Limit Kredit Gabungan yang telah diberikan oleh Bank kepada Nasabah pada suatu waktu tertentu. Sisa Limit Kredit Gabungan akan dihitung dengan mempertimbangkan Limit Kredit Gabungan, Saldo yang Belum Dibayar, dan biaya-biaya atau Transaksi yang telah diterima dan diproses oleh Bank.
Bank, dengan memerhatikan ketentuan peraturan perbankan yang berlaku, dapat menetapkan Limit Kredit Gabungan secara terpisah untuk Transaksi Pembelanjaan (retail) maupun Transaksi Tarik Tunai, dan akan memberitahukan batas-batas ini dari waktu ke waktu. Nasabah bertanggung jawab terhadap segala aktivitas yang terjadi pada Kartu Kredit digibank dan digibank Cashline, serta selalu menjaga penggunaan Kartu Kredit digibank dan digibank Cashline tetap dalam Limit Kredit Gabungan yang tersedia.
Dari waktu ke waktu Bank akan mengadakan suatu kerjasama dengan berbagai agen termasuk Merchant untuk menawarkan keistimewaan manfaat-manfaat tambahan bagi Pemegang Kartu. Walaupun seluruh pengaturan ini akan dilakukan atas dasar usaha terbaik, Bank tidak menjamin dan tidak bertanggungjawab atas produk-produk atau jasa-jasa yang ditawarkan oleh pihak ketiga, dibawah pengaturan tersebut sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Perselisihan (jika ada), harus diselesaikan oleh Pemegang Kartu langsung dengan agen atau Merchant tersebut.
Setiap kelebihan pembayaran (setelah menyelesaikan hal-hal di atas) akan diperlihatkan sebagai tagihan kredit pada Rekening Kartu Nasabah. Kelebihan pembayaran dapat diklaim mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku. Info mengenai ketentuan dan klaim kelebihan pembayaran, dapat menghubungi DBSI Customer Centre.
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap perselisihan akibat kekurangan dan/atau cacat dari jasa dan/atau barang yang dibeli dan tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, sehingga Nasabah tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang ditagihkan oleh Bank.
Bank mengklasifikasikan kualitas kredit Rekening Kartu berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah menjadi Kualitas Kredit Lancar, Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus, Kualitas Kredit Kurang Lancar, Kualitas Kredit Diragukan, dan Kualitas Kredit Macet.
Sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku, Bank menerapkan kebijakan debitur tunggal dimana kualitas kredit Pemegang Kartu Utama mencerminkan kualitas kredit Pemegang Kartu Tambahan dengan kualitas kredit terendah antara Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan yang telah ditetapkan oleh Bank. Bilamana Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 Kartu Utama, maka kualitas kredit terendah salah satu Kartu Utama tersebut yang akan digunakan oleh Bank.
Setiap bulan, Nasabah akan mendapatkan Lembar Tagihan Kartu Kredit digibank melalui surat elektronik (email) ke alamat email Nasabah yang tercatat dalam sistem Bank ataupun melalui surat fisik ke alamat korespondensi Nasabah yang tercatat dalam sistem Bank. Apabila Nasabah meminta Lembar Tagihan dikirimkan melalui surat, maka Nasabah akan dikenakan biaya pencetakan. Informasi mengenai tagihan bulanan Nasabah juga dapat diperoleh setiap waktu melalui layanan Aplikasi digibank by DBS, ATM, maupun DBSI Customer Centre.
Bank akan memasukkan semua Transaksi yang berhubungan dengan Kartu Tambahan pada Lembar Tagihan gabungan untuk Rekening Kartu Nasabah.
Jika tidak ada Tagihan yang Belum Dibayar dan tidak ada Transaksi yang diterima oleh Bank sejak Lembar Tagihan terakhir, maka Lembar Tagihan selanjutnya tidak akan diterbitkan dan dikirimkan.
Tanggal Dicetak ditentukan oleh Bank. Untuk mendapatkan informasi mengenai Tanggal Dicetak, Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre.
Tanggal Jatuh Tempo Kartu Kredit digibank adalah 16 (enam belas) hari kalender terhitung dari Tanggal Dicetak. Apabila Tanggal Jatuh Tempo pada bulan yang bersangkutan jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur lainnya, maka Bank akan menetapkan Tanggal Jatuh Tempo pada hari kerja terdekat setelahnya.
Apabila Nasabah tidak menerima Lembar Tagihan dalam jangka waktu 12 hari dari Tanggal Dicetak, Nasabah bertanggung jawab menghubungi Bank untuk memastikan jumlah yang harus Nasabah bayar dan Nasabah harus segera melakukan pembayaran karena dengan tidak diterimanya Lembar Tagihan bukan alasan yang sah untuk tidak melakukan kewajiban pembayaran setidaknya sejumlah Total Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Untuk menghindari risiko dikenakannya biaya keterlambatan pembayaran, Bank menganjurkan agar Nasabah selalu membayar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
Jika terdapat tagihan yang tidak sesuai pada Lembar Tagihan, Nasabah wajib menghubungi Bank untuk mengajukan keberatan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak Lembar Tagihan dicetak.
Setelah Nasabah memberikan Kuasa Direct Debit, Bank akan melakukan pendebitan Rekening Perbankan Nasabah yang dilakukan secara berkala pada Tangal Jatuh Tempo tagihan setiap bulannya, sampai dengan sejumlah nilai yang dipilih. Bank akan melakukan pendebitan terhadap berapapun dana yang tersedia dalam Rekening Perbankan Nasabah apabila dana yang tersedia lebih rendah dari pilihan jumlah pembayaran Nasabah.
Bank tidak akan memberitahukan Nasabah secara terpisah mengenai transaksi direct debit yang akan diproses dan adalah tanggungjawab Nasabah untuk memastikan apakah dana pada Rekening Perbankan Nasabah di Bank yang Nasabah daftarkan untuk fitur instruksi direct debit telah mempunyai dana yang cukup pada Tanggal Jatuh Tempo.
Bank akan menginformasikan Nasabah apabila proses direct debit gagal atau terlaksana sebagian serta dapat membebankan biaya atas hal tersebut apabila dana pada Rekening Perbankan Nasabah tidak mencukupi untuk membayarkan seluruh jumlah instruksi direct debit yang dipilih. Bank tidak akan mengulangi melakukan percobaan direct debit yang gagal.
Nasabah dapat mengajukan pernyataan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas transaksi secara tertulis, selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. Bank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Nasabah dalam waktu selambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diajukannya permohonan/pengajuan keberatan tersebut, dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak waktu tersebut. Pernyataan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas transaksi yang diperselisihkan harus ditandatangani oleh Nasabah yang namanya tercantum dalam di Kartu yang diperselisihkan berikut Pemegang Kartu Utama (dalam hal Transaksi yang diperselisihkan merupakan Transaksi dari Kartu Tambahan) dan pernyataan yang ditandatangani tersebut harus mencantumkan keterangan-keterangan berikut ini (“Keterangan Perselisihan Transaksi”):
Bank berusaha untuk memberikan jawaban kepada Nasabah dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima pernyataan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas transaksi lengkap dengan Keterangan Perselisihan Transaksi. Bank berhak menyetujui ataupun menolak pernyataan keberatan dan/atau permohonan koreksi transaksi tersebut. Jika Bank menetapkan bahwa suatu kesalahan pada pihak Bank benar terjadi, Bank akan memperbaiki kesalahan tersebut (sampai sejauh mana memungkinkan) dan membayar kembali semua bunga atau tagihan yang telah dibebankan terhadap Kartu Kredit digibank yang disebabkan oleh kesalahan tersebut. Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala akibat lanjutan dari kesalahan tersebut sepanjang bukan diakibatkan oleh kesalahan Bank yang nyata dan disengaja.
Nasabah memberi wewenang kepada Bank untuk bergantung pada dan bertindak sesuai dengan suatu pemberitahuan apapun, instruksi, permintaan, atau komunikasi lain yang mungkin diberikan melalui Transaksi telepon atau media lainnya (yang dapat dikonfirmasi ulang oleh Bank) oleh Nasabah dan Bank berhak memperlakukan instruksi tersebut sebagai instruksi yang diberi wewenang sepenuhnya oleh Nasabah sehingga Bank berhak mengambil langkah-langkah sesuai dengan instruksi tersebut sebagaimana dianggap layak oleh Bank.
Atas pertimbangan Bank, Bank tidak wajib menerima dan bertindak atas instruksi-instruksi tersebut termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
Sehubungan dengan instruksi melalui telepon, Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank untuk:
Dengan mempertimbangkan tindakan Bank menurut syarat-syarat pemberian wewenang ini, Nasabah dengan ini berjanji untuk mengganti setiap kerugian yang dialami Bank akibat tindakan-tindakan hukum, akibat-akibat, permintaan, kerusakan, biaya, dan pengeluaran yang ditanggung atau diderita oleh Bank dengan sifat apapun dan yang terjadi akibat apapun dari pihak manapun atau sebagai akibat dari instruksi tersebut. Pemberian wewenang ini akan tetap berlaku penuh kecuali jika dan sampai Bank menerima dan menyetujui secara tertulis, pemberitahuan pengakhiran dari Nasabah.
Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah pada Bank, baik karena hutang-hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya (jika ada) sehubungan dengan Kartu Kredit digibank maka Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Bank untuk bertindak atas nama Nasabah untuk mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun yang diadministrasikan oleh Bank atau untuk membebankan rekening Nasabah lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank, guna keperluan pembayaran lunas hutang-hutang Nasabah kepada Bank.
Kuasa-kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir oleh karena alasan apapun selama hutang antara Nasabah dengan Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini. Nasabah dengan ini setuju untuk melepaskan segala aturan yang termuat dalam undang-undang termasuk pasal 18131, 18142, dan 18163 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan segala aturan yang menyebabkan suatu kuasa berakhir.
1 Pemberian kuasa berakhir:
Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;Dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasaberi kuasa maupun penerima kuasaDengan kawinnya Perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
2 Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
3 Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.
Jika total tagihan tidak dilunasi secara penuh atau pembayaran efektif diterima setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tidak ada pembayaran sama sekali, Nasabah akan dibebankan bunga (disebut juga sebagai finance charges atau billed deferred) sebesar 1,75% per bulan atau 21% per tahun yang akan diperhitungkan untuk masing-masing jenis Transaksi Pembelanjaan (RetaiI) dan Transaksi Tarik Tunai, dari tanggal pembukuan (posting date), yang merupakan tanggal riil Bank melakukan pembayaran kepada Acquirer atas Transaksi yang dilakukan, beban bunga tersebut akan diperhitungkan sampai dengan tanggal pembayaran penuh, dihitung atas dasar saldo harian dan akan disesuaikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah dan diterima oleh Bank. Bank tidak menyertakan bunga, biaya dan denda terutang sebagai komponen dalam perhitungan bunga kartu kredit.
Penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender dalam 1 tahun, yaitu 365 hari. Termasuk dalam perhitungan suku bunga adalah sebagai berikut:
Bunga Transaksi Pembelanjaan akan dihitung sejak tanggal pembukuan (posting date). Bunga Transaksi Pembelanjaan akan dibebankan jika pembayaran tidak diterima Bank pada Tanggal Jatuh Tempo, pembayaran tidak dilakukan secara penuh, atau pembayaran diterima oleh Bank setelah Tanggal Jatuh Tempo. Perhitungan bunga Transaksi Pembelanjaan untuk tagihan berikutnya dilakukan atas sisa tagihan atas Transaksi Pembelanjaan yang belum terbayar.
Bunga dihitung dan dibebankan sejak tanggal Transaksi Tarik Tunai dibukukan (posting date) hingga tanggal pembayaran penuh, atas jumlah pengambilan uang tunai ditambah bunganya. Bunga akan dihitung berdasarkan tagihan harian untuk menyesuaikan dengan pembayaran parsial (biaya Transaksi Tarik Tunai akan dibebankan berdasarkan hal ini).
Rumus Perhitungan Bunga Belanja dan Penarikan Tunai:
Periode bunga (hari) adalah jumlah hari sejak tanggal Transaksi dibukukan hingga tanggal pembayaran penuh.
(Nilai Transaksi (Rp) x Periode bunga (hari) x Suku bunga (%))
365 hari
Transaksi Loan on Card akan dibukukan lebih dulu menggunakan skema transaksi retail, untuk kemudian dikonversi menjadi cicilan.
Antara tanggal pembukuan transaksi dan tanggal konversi cicilan, maka perhitungan Bunga akan mengikuti Perhitungan Bunga Transaksi Pembelanjaan (Retail), yang akan dibebankan jika pembayaran tidak diterima Bank pada Tanggal Jatuh Tempo, pembayaran tidak dilakukan secara penuh, atau pembayaran diterima oleh Bank setelah Tanggal Jatuh Tempo.
Informasi mengenai detail perhitungan Bunga cicilan Loan on Card tercantum pada website, link go.dbs.com/id-bungacicilan.
Ilustrasi perhitungan Bunga transaksi pembelanjaan (retail)
*Ilustrasi perhitungan di atas menggunakan perhitungan yang berlaku untuk Kartu Kredit digibank yang melakukan Transaksi pertama kali di bulan Juli.
Catatan:
Bunga dari Transaksi retail tanggal 30 Juli (Rp 2.000.000) akan dibebankan di bulan berikutnya (September) jika tidak dilakukan pembayaran penuh atau tidak ada pembayaran sama sekali atas tagihan bulan Juli.
Ilustrasi perhitungan Bunga transaksi tarik tunai
Penghapusan bunga jika terjadi kesalahan pembebanan BungaApabila permohonan penghapusan bunga akibat kesalahan pembebanan bunga telah disetujui oleh Bank, maka kelebihan dana tersebut akan dikreditkan kembali ke Rekening Kartu Nasabah.
Nasabah bertanggung jawab atas biaya-biaya sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
Bank akan mengenakan biaya tahunan kepada Nasabah, jika ada. Biaya tersebut akan ditagihkan di dalam Lembar Tagihan.
Bank akan mengenakan biaya keterlambatan pembayaran kepada Pemegang Kartu Utama apabila pembayarannya tidak diterima Bank pada Tanggal Jatuh Tempo, atau apabila hari kerja terdekat setelah jatuh Tempo Jika Tanggal Jatuh Tempo jatuh pada hari libur, atau Nasabah melakukan jumlah yang kurang dari Total Pembayaran Minimum. Nilai denda keterlambatan maksimal 1% (satu persen) dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000 (seratus ribu Rupiah).
Bank akan mengenakan biaya materai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank akan mengenakan biaya administrasi kepada Nasabah atas Transaksi Tarik Tunai.
Bank akan mengenakan biaya administrasi kepada Nasabah atas penggantian Kartu.
Bank akan mengenakan biaya administrasi kepada Nasabah atas permintaan pengembalian pembayaran.
Biaya yang dikenakan kepada Nasabah atas pencetakan dan duplikasi Lembar Tagihan.
Bank dapat mengenakan biaya perubahan Transaksi menjadi cicilan tetap atas setiap permintaan perubahan yang disetujui oleh Bank. Biaya tersebut akan ditagihkan oleh Bank pada Lembar Tagihan di bulan berikutnya setelah konversi cicilan tetap disetujui oleh Bank. Jumlah biaya konversi cicilan tetap yang wajib dibayarkan Nasabah tertera pada Lembar Tagihan.
Biaya yang dikenakan kepada Nasabah atas pembatalan dan/atau pelunasan Kartu Kredit digibank yang dipercepat untuk fitur cicilan tetap, sesuai dengan kebijakan Bank.
Nasabah diwajibkan membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan transfer dana (biaya transfer), jika ada. Biaya tersebut akan ditagihkan pada Lembar Tagihan di bulan berikutnya setelah transfer dana dilakukan. Jumlah biaya transfer yang wajib dibayarkan Nasabah tertera pada Lembar Tagihan.
Biaya yang dikenakan kepada Nasabah apabila pembayaran dengan cheque/giro atau direct debit Nasabah ditolak.
Bank akan mengenakan biaya administrasi kepada Nasabah atas permintaan salinan slip Transaksi.
Biaya layanan yang dikenakan kepada Nasabah Kartu Kredit digibank atas layanan SMS notifikasi transaksi Kartu Kredit digibank.
Biaya yang dikenakan bila penggunaan Kartu Kredit digibank Anda melebihi Limit Kredit Gabungan.
Biaya dan tarif yang dikenakan oleh Bank dapat sewaktu-waktu diubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank. Besarnya biaya dan tarif yang ditagihkan ke Pemegang Kartu dapat diakses melalui website yang dimiliki oleh Bank. Adapun detail biaya yang dikenakan kepada Nasabah tercantum pada website, https://go.dbs.com/id-panduanpembayaran.
Apabila permohonan penghapusan biaya dan tarif akibat kesalahan pembebanan biaya dan tarif telah disetui oleh Bank, maka kelebihan dana tersebut akan dikreditkan kembali ke Rekening Kartu Nasabah.
Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan adalah lengkap dan benar dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya.
Nasabah diharuskan segera untuk memberitahukan kepada Bank segala perubahan data pribadi dan pekerjaan Pemegang Kartu, termasuk namun tidak terbatas pada data sehubungan dengan nomor identitas, alamat rumah, nomor telepon rumah, nomor telepon genggam, alamat email, pekerjaan, alamat kantor, nomor telepon kantor, penghasilan per tahun, dan informasi lainnya mengenai keadaan Nasabah. Nasabah juga menyetujui untuk segera memberitahukan Bank atas setiap perubahan nama-nama (para) Pemegang Kartu. Perubahan informasi dapat dilakukan dengan menghubungi DBSI Customer Centre atau Aplikasi digibank by DBS dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank.
Bank tidak bertanggung jawab apabila Lembar Tagihan diterima oleh pihak yang salah dikarenakan Nasabah tidah memberitahukan perubahan informasi kepada Bank.
Bila Nasabah tidak menetap lagi di Indonesia dan/atau mengubah kewarganegaraan, Nasabah diwajibkan untuk memberitahukan mengenai hal ini dengan surat tertulis yang diserahkan ke alamat korespondensi Bank yang tertera pada Pasal 37 atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre. Bank sewaktu-waktu dapat meminta Nasabah untuk melakukan pengkinian data terbaru Nasabah.
Bank dari waktu ke waktu dapat melakukan pemeriksaan dengan cara apapun terhadap kebenaran data dan informasi yang diberikan Nasabah.
INFORMASI
Bank berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi Nasabah. Lebih lanjut, Bank berhak untuk meminta kepada Nasabah segala informasi dan dokumen dari waktu ke waktu, termasuk yang mungkin disyaratkan berdasarkan hukum dan/atau perjanjian dengan otoritas terkait (lokal atau luar negeri) mengenai status pajak Nasabah.
Bank dan para pejabatnya atau perwakilannya dapat membuka data pribadi nasabah baik elektronik maupun non-elektronik sehubungan dengan Kartu Kredit digibank, kepada pihak yang diperbolehkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan perintah pengadilan. Bank dan setiap pejabatnya atau perwakilannya dapat juga membukakan Informasi kepada (a) setiap pihak yang berhubungan dengan pengalihan atau pengalihan yang ditawarkan; (b) setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank; (c) setiap pihak sehubungan dengan proses keadaan tidak mampu membayar (insolvency) (termasuk kepailitan) yang berhubungan dengan Nasabah; (d) instansi pemerintah atau penegak hukum jika dibutuhkan atau diperintahkan sehubungan dengan Kartu Kredit digibank; dan (e) pihak penyedia jasa yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan kredit, penagihan pembayaran Kartu Kredit digibank, dan pengelola data. Dalam sub-paragraf (a) di atas, ”pengalihan” termasuk setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban Bank, setiap partisipasi, pengalihan kredit atau risiko risiko lain (keseluruhan atau sebagian) atau manfaat (keseluruhan atau sebagian) dalam bentuk apapun, dan masuk dalam hubungan kontraktual lain sehubungan dengan Kartu Kredit.
Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca dan memahami semua informasi dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit digibank serta telah membaca, memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang terdapat dalam website Bank. Selanjutnya Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank serta pihak lain yang mempunyai akses pada data Nasabah baik elektronik maupun non-elektronik sehubungan dengan Kartu Kredit digibank, untuk memproses data Nasabah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan ini diberikan baik untuk tujuan pembukaan Kartu Kredit digibank, tujuan komersial/nonkomersial maupun tujuan hukum sejak proses penerimaan calon Nasabah dan/atau setelah produk dan/atau layanan yang Nasabah miliki telah berakhir sampai data Nasabah tersebut tidak lagi diperlukan oleh Bank.
Sehubungan dengan pembukaan Informasi oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini, Nasabah setuju untuk tidak melibatkan Bank atas segala akibat yang timbul dari pembukaan terhadap Informasi Nasabah kepada setiap pihak ketiga.
Nasabah berhak melengkapi, memperbarui, memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data, mendapatkan akses dan memperoleh salinan data Nasabah, mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan data Nasabah, menarik kembali persetujuan yang telah diberikan, mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan serta menunda atau membatasi pemrosesan data secara proporsional melalui DBSI Customer Center. Nasabah memahami bahwa pelaksanaan hak tersebut di atas harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hak tersebut di atas tidak membatasi hak-hak lain Nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank berhak untuk memasukkan data pribadi Nasabah ke dalam daftar pemasaran internal Bank, maupun untuk memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh Nasabah pada saat pengajuan Aplikasi Kartu Kredit digibank. Apabila Nasabah tidak bersedia lagi untuk mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah oleh Bank dan/atau pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank, maka Nasabah dapat menghubungi Bank melalui DBSI Customer Centre untuk mengajukan pengecualian dari ketentuan di atas.
Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perintah pengadilan yang berwenang, Bank berhak mengungkapkan informasi data pribadi, Transaksi serta kualitas kredit Nasabah kepada Bank atau lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kartu kredit atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh OJK atau kepada biro kredit termasuk namun tidak terbatas pada bank dan/atau setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank dan pengelola data.
Apabila terdapat tagihan Kartu Kredit digibank yang telah jatuh tempo, Bank berhak pula untuk menghubungi dan mengungkapkan informasi termaksud kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan dan penagihan pembayaran Kartu Kredit digibank dan pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga terdekat, orang yang tinggal serumah, dan/atau rekan sekerja Nasabah.
Apabila Kartu Kredit digibank berakhir karena sebab apapun juga, maka Bank tidak diwajibkan untuk memberi Kartu Kredit digibank lebih lanjut kepada Nasabah. Segala hutang Nasabah terhadap Bank berikut hutang bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh Bank dan wajib dibayar lunas oleh Nasabah.
Bank dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai dibutuhkannya penetapan/keputusan pengadilan dalam hal pengakhiran Kartu Kredit digibank.
Nasabah dapat mengajukan permohonan penutupan Kartu Kredit digibank dengan menghubungi DBSI Customer Centre (021) 0804 1500 327 atau +61 21 298 52888 (dari luar Indonesia).
Bank segera melakukan pemblokiran terhadap kartu jika Nasabah meminta Penutupan Rekening Kartu Kredit dan selanjutnya menyelesaikan proses penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja dengan syarat Pemegang Kartu telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, dimana ketentuan pembayaran minimum menjadi tidak berlaku dan terlepas dari Total Pembayaran Minimum yang jatuh tempo sebagaimana yang tercantum pada Lembar Tagihan, Nasabah harus membayar Saldo yang Belum Dibayar. Nasabah tidak dapat melakukan penukaran poin reward atau mileage jika Nasabah telah melakukan penutupan kartu.
Penutupan Kartu Kredit digibank dianggap telah selesai jika semua hal-hal berikut ini telah dilakukan:
Setelah proses diatas dilakukan maka Nasabah berkewajiban untuk menggunting Kartu Kredit dibagian chip atau magnetic strip.
Dalam keadaan apapun Bank tidak akan membayar kembali biaya atau tagihan-tagihan yang dibebankan atas Kartu Kredit digibank sebelum penutupan dan dengan ini Nasabah wajib untuk membayar semua tagihan dan biaya tersebut.
DIGIBANK OLEH BANK
Apabila dengan alasan apapun, Bank diharuskan, dalam rangka kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku atau persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang (dalam atau luar negeri) atau berdasarkan kebijakan internal Bank, maka Bank, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sewaktu waktu dapat mengakhiri atau menangguhkan satu atau seluruh Kartu Kredit digibank yang tersedia untuk Nasabah tanpa persetujuan dari Nasabah. Bank berhak pula untuk mengakhiri Kartu Kredit digibank berdasarkan informasi yang menurut Bank dapat mempengaruhi secara material keadaan keuangan Nasabah atau keadaan lainnya, menurut opini mutlak dari Bank.
Dalam hal pengakhiran sebagaimana dimaksud di atas, ketentuan pada pasal 30 akan berlaku.
Jika Nasabah lalai membayar kepada Bank setiap Total Pembayaran Minimum pada Tanggal Jatuh Tempo atau lalai memenuhi Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit, Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan tiap-tiap atau semua hal berikut:
Tindakan hukum sebagaimana disebutkan di atas tidak mengurangi atau mempengaruhi hak Bank untuk melakukan segala tindakan atau upaya lain yang secara hukum dapat dilakukan oleh Bank untuk menuntut pembayaran dan mendapatkan pelunasan secara penuh atas keseluruhan jumlah yang terhutang dari Nasabah.
Kelalaian atau keterlambatan Bank untuk melaksanakan hak, kewenangan, atau hak-hak istimewa khususnya berdasarkan syarat dan ketentuan ini bukan merupakan pengesampingan atas hak-hak, kewenangan, dan hak istimewa tersebut dan pelaksanaan atas satu atau setiap bagian dari hak, kewenangan, dan hak istimewa tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan ini tidak akan menghentikan kelanjutan dari pelaksanaan hak atau kewenangan tersebut atau pelaksanaan atas hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya.
Untuk Kartu Kredit digibank yang berasal dari Kartu Kredit yang diterbitkan PT Bank ANZ Indonesia, pada saat peralihan, Bank akan mengambil dan menggunakan seluruh informasi Nasabah yang diberikan/dialihkan oleh PT Bank ANZ Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada informasi pokok pinjaman (hutang), bunga, dan biaya-biaya (jika ada). Bank tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi atas kebenaran informasi yang diberikan oleh PT Bank ANZ Indonesia sehingga Bank tidak bertanggung jawab apabila terdapat atau terjadi perbedaan informasi Nasabah.
Nasabah dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Kartu Kredit digibank ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tidak tersedia atau akses untuk data, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab).
Nasabah setuju bahwa bunga, kewajiban atau tanggung jawab Nasabah tidak dapat dialihkan menurut Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini.
Bank berhak memindahtangankan bunga atau setiap tagihan yang terhutang kepada Bank menurut Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini kepada orang atau badan usaha lainnya dengan cara yang ditentukan oleh Bank atas pertimbangan mutlaknya. Nasabah menyetujui pengungkapan informasi rahasia yang menyangkut Nasabah oleh Bank kepada calon penerima pengalihan dan para penasehat mereka.
Nasabah setuju dan mengakui penjualan/pengalihan oleh Bank kepada pihak lain atas Rekening Rekening Kartu yang tidak lancar (delinquent account) dan pada saat Rekening Kartu telah dijual/dialihkan, Rekening Kartu akan diakhiri dan semua kewajiban yang belum dipenuhi oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Kartu akan beralih kepada pihak lain. Nasabah setuju untuk bekerja sama dengan Bank atau pihak penerima pengalihan untuk memungkinkan terjadinya pengalihan dari Rekening Kartu yang tidak lancar tersebut.
Bank berhak dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui cara yang ditentukan oleh Bank serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memindahbukukan, menggunakan, dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening-rekening atas nama Nasabah jika rekening(-rekening) tersebut ada pada Bank cabang manapun, untuk pelunasan suatu tagihan Kartu Kredit digibank yang telah jatuh tempo. Nasabah diberikan kesempatan untuk melunasi jumlah pembayaran tertunggak dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan dimaksud.
Bank wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima lengkap oleh Bank, dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak waktu tersebut.
Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:
Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan.
Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:
Mengenai Syarat dan Ketentuan digibank Kartu Kredit digibank ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan Bank sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila Nasabah keberatan dengan penyelesaian pengaduan dari Bank, maka Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian secara:
Pengajuan upaya penyelesaian mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Segala bentuk korespondensi antara Nasabah dan Bank dapat ditujukan ke alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:
PT Bank DBS Indonesia
DBSI Customer Centre, Bagian CorrespondenceDBS Bank Tower, Mailing Room Ciputra World 1Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5Jakarta 12940, IndonesiaTel. (021) 0804 1500 327 atau +62 21 298 52888 (dari luar Indonesia).
Surel. (email) dbsicc@dbs.com
Dalam hal Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini tersedia dalam Bahasa Inggris maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Nasabah menyetujui bahwa Bank dapat mengirimkan komunikasi dalam bentuk apa pun ke alamat korespondensi (rumah/kantor), dan/atau alamat email, dan/atau nomor telepon genggam/rumah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank. Dalam hal terdapat perubahan pada data-data yang sebelumnya dipaparkan/ disebutkan tanpa ada pemberitahuan oleh Nasabah kepada Bank, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Nasabah. Oleh karena itu, Nasabah wajib untuk selalu memperbarui data dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sesuai pasal 22.
Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi Nasabah, Bank akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) melalui SMS (Short Message Service) ke nomor telepon genggam Nasabah yang terdaftar di sistem Bank. Untuk pemberitahuan atas transaksi tertentu, Bank akan mengirimkan notifikasi ke alamat email dan/atau nomor telepom genggam Nasabah yang terdaftar di sistem Bank.
Dalam hal Nasabah memiliki Kartu Tambahan dan tidak mendaftarkan nomor telepon genggam dan/atau alamat email pada kartu tersebut, maka notifikasi transaksi dan kode OTP di Kartu Tambahan akan dikirimkan ke nomor telepon genggam dan/atau alamat email Kartu Utama yang terdaftar di sistem Bank.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku dan ketentuan penyempurnaan terkait batas maksimum kelebihan pembayaran Kartu Kredit sebesar USD50.000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen mata uang lainnya, maka:
Hubungi - 0804 1500 327 atau +6221 29852888 (dari luar negeri)Business hour pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB
Prosedur Pengaduan Nasabah