500
Perjalanan Anda seharusnya menyenangkan
Sekilas
- Santunan kematian dan cacat tetap total hingga Rp1,5 miliar
- Pengajuan klaim lebih mudah dengan proses yang lebih cepat
- Layanan bantuan darurat 24 jam
Dengan mengklik tombol "Dapatkan Penawaran", Anda akan meninggalkan situs web kami untuk mengakses situs web Chubb General Insurance Indonesia
Manfaat dan fitur
Travel Insurance memberikan perlindungan dalam melakukan perjalanan pribadi, bersama pasangan, ataupun keluarga tercinta, untuk perjalanan domestik maupun internasional.
Manfaat Unggulan
- Santunan kematian dan cacat tetap total hingga Rp1,5 miliar
- Biaya medis akibat kecelakaan atau penyakit
- Kehilangan, kerusakan dan keterlambatan bagasi dan harta benda pribadi
- Evakuasi medis darurat
- Pembatalan perjalanan
- Penundaan penerbangan
- Layanan bantuan darurat 24 jam kapanpun dan dimanapun
Simulasi Produk
Nasabah A setuju untuk membeli produk Travel Insurance plan Premium, untuk perjalanan internasional secara pribadi, selama 4 hari dengan nilai premi sebesar Rp175ribu, maka manfaat yang akan diterima oleh nasabah A adalah:
- Santunan kematian dan cacat tetap total hingga maksimal Rp1,5 miliar/perjalanan;
- Biaya medis akibat kecelakaan atau penyakit hingga maksimal Rp2 miliar/perjalanan;
- Ketidaknyamanan perjalanan seperti
- Kehilangan atau kerusakan bagasi dan harta benda pribadi hingga maksimal Rp40 juta;
- Keterlambatan bagasi hingga maksimal Rp8 juta (Rp500 ribu untuk setiap 4 jam keterlambatan);
- Pembatalan perjalanan hingga maksimal Rp80 juta;
- Penundaan penerbangan hingga maksimal Rp7 juta (Rp500 ribu untuk setiap 4 jam keterlambatan);
- Serta manfaat istimewa lainnya seperti santunan atas kehilangan yang disebabkan oleh kebakaran dan perampokan isi rumah tinggal, tanggung jawab hukum dan kelebihan biaya sewa kendaraan.
Apa yang ditanggung?
Pergi untuk berakhir pekan atau berpetualang keliling dunia, Anda dapat memilih pertanggungan yang cocok untuk perjalanan Anda. Tidak harus membayar pertanggungan yang tidak perlu. Kami menyediakan informasi yang jelas tentang manfaat dan pilihan sehingga Anda dapat memutuskan. Berikut adalah rincian Manfaat perlindungan.
Tabel Manfaat - (Internasional)
No |
Benefits/Manfaat |
Maximum Benefit / Santunan Maksimal (IDR) |
||
Premium |
Classic |
Visa Assure |
||
Personal Accident Cover/ Manfaat Kecelakaan Diri |
|
|
|
|
1 |
Accidental Death & Permanent Total Disablement/ Kematian dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan |
|
|
|
a. |
For Adult (age 18 years old to 69 years old)/ |
1,500,000,000 |
1,250,000,000 |
750,000,000 |
b. |
For Adult (age 70 years old to 80 years old)/ |
750,000,000 |
625,000,000 |
375,000,000 |
c. |
For Adult (age 81 years old to 85 years old)/ |
375,000,000 |
312,500,000 |
187,500,000 |
d. |
For Child/ Untuk Anak |
375,000,000 |
312,500,000 |
187,500,000 |
Medical Cover/ Manfaat Pengobatan |
|
|
|
|
2 |
Medical Expenses due to an Accident & Sickness (Dental due to Accident only)/ Biaya-Biaya Medis Dikarenakan Kecelakaan & Sakit (Gigi Akibat Kecelakaan) |
|
|
|
a. |
For Adult (age 18 years old to 69 years old)/ |
2,000,000,000 |
1,600,000,000 |
1,200,000,000 |
b. |
For Adult (age 70 years old to 80 years old)/ |
1,000,000,000 |
800,000,000 |
600,000,000 |
c. |
For Adult (age 81 years old to 85 years old)/ |
500,000,000 |
400,000,000 |
300,000,000 |
3 |
Post Journey medical Expenses In Indonesia ( within 31 days after the end of journey)/ Biaya-Biaya Medis Pasca Perjalanan (dalam jangka waktu 31 hari setelah perjalanan berakhir) |
|
|
|
a. |
For Adult (age 18 years old to 80 years old)/ |
30,000,000 |
20,000,000 |
10,000,000 |
b. |
For Adult (age 81 years old to 85 years old)/ |
7,500,000 |
5,000,000 |
2,500,000 |
4 |
Hospital Cash benefit overseas (IDR 500,000/Day) / Santunan Rawat Inap Rumah Sakit di Luar Negeri (IDR 500,000/ Hari) |
|
|
|
a. |
For Adult (age 18 years old to 80 years old)/ |
30,000,000 |
15,000,000 |
Nil |
b. |
For Adult (age 81 years old to 85 years old)/ |
7,500,000 |
3,750,000 |
Nil |
5 |
Hospital Cash benefit overseas ICU (IDR 500,000/Day) / Santunan Rawat Inap ICU Rumah Sakit di Luar Negeri (IDR 500,000/ Hari) |
|
|
Nil |
a. |
For Adult (age 18 years old to 80 years old)/ Untuk dewasa (usia 18 tahun sampai dengan 80 tahun) |
30,000,000 |
15,000,000 |
Nil |
b. |
For Adult (age 81 years old to 85 years old)/ Untuk dewasa (usia 81 tahun sampai dengan 85 tahun) |
7,500,000 |
3,750,000 |
Nil |
6 |
Hospital Cash benefit within Indonesia (IDR 300,000/Day) / Santunan Rawat Inap Rumah Sakit di Dalam Negri (IDR 300,000/Hari) |
|
|
|
a. |
For Adult (age 18 years old to 80 years old)/ Untuk dewasa (usia 18 tahun sampai dengan 80 tahun) |
9,000,000 |
4,500,000 |
Nil |
b. |
For Adult (age 81 years old to 85 years old)/ Untuk dewasa (usia 81 tahun sampai dengan 85 tahun) |
2,250,000 |
1,125,000 |
Nil |
Travel Cover/ Manfaat Perjalanan |
|
|
|
|
7 |
Trip Cancellation ( 30 days before Departure)/ Pembatalan Perjalanan (30 hari sebelum hari keberangkatan) |
80,000,000 |
40,000,000 |
Nil |
8 |
Loss of Frequent Flyer Points/ Kerugian Frequent Flyer Points |
35,000,000 |
25,000,000 |
Nil |
9 |
Trip Postponement (30 days before departure day )/ Penundaan Perjalanan (30 hari sebelum hari keberangkatan) |
35,000,000 |
25,000,000 |
Nil |
10 |
Trip Curtailment (back to Indonesia)/ Pengurangan Perjalanan (kembali ke Indonesia) |
35,000,000 |
25,000,000 |
10,000,000 |
11 |
Trip Curtailment (if hospitalized more than 5 days)/ Pengurangan Perjalanan Karena Dirawat Inap Lebih dari 5 Hari |
35,000,000 |
25,000,000 |
10,000,000 |
12 |
Hijack Inconvenience/ Ketidaknyamanan Pembajakan |
7,000,000 |
5,000,000 |
Nil |
|
Per Day Benefit/ Manfaat per hari |
500,000 |
500,000 |
Nil |
13 |
Flight Delay/ Penundaan Penerbangan |
7,000,000 |
5,000,000 |
Nil |
|
Per 4 Hours/ per 4 Jam |
500,000 |
500,000 |
Nil |
14 |
Flight Diversion/ Pengalihan Penerbangan |
7,000,000 |
5,000,000 |
Nil |
|
Per 4 Hours/ per 4 Jam |
500,000 |
500,000 |
Nil |
15 |
Travel Misconnection/ Miskoneksi Perjalanan Penerbangan |
7,000,000 |
5,000,000 |
Nil |
|
Per 4 Hours/ per 4 Jam |
500,000 |
500,000 |
Nil |
16 |
Baggage Delay/ Keterlambatan Bagasi |
8,000,000 |
6,000,000 |
4,000,000 |
|
Per 4 Hours/ per 4 Jam |
500,000 |
500,000 |
Nil |
17 |
Overbooked Flight/ Penerbangan yang Overbooked |
7,000,000 |
5,000,000 |
Nil |
|
Per 4 Hours/ per 4 Jam |
500,000 |
500,000 |
Nil |
18 |
Luggage lost or damaged of personal property including laptop / Kehilangan atau kerusakan bagasi dan Harta benda pribadi termasuk laptop |
40,000,000 |
20,000,000 |
Nil |
|
Per item/ Per barang |
5,000,000 |
5,000,000 |
Nil |
a. |
Laptop/ Laptop |
Included / termasuk |
Included / termasuk |
Nil |
b. |
Damage or loss of golf equipment/ Kerusakan atau Kehilangan Perlengkapan golf |
Included / termasuk |
Included / termasuk |
Nil |
c. |
Hole in One/ Hole in One |
Included / termasuk |
Included / termasuk |
Nil |
d. |
Damage or loss of sport equipment/ Kerusakan atau Kehilangan Perlengkapan olahraga |
40,000,000 |
Nil |
Nil |
19 |
Loss of Money/ Kehilangan Uang Pribadi |
2,000,000 |
1,500,000 |
1,000,000 |
|
Loss of Travel Documents, Ticket or Credit Card |
10,000,000 |
7,500,000 |
5,000,000 |
20 |
Emergency Travel Expenses (If Insured is Sick and/or Injured while Overseas)/ Biaya-biaya Perjalanan darurat (Jika tertanggung sakit dan atau kecelakaan di luar negri) |
40,000,000 |
25,000,000 |
15,000,000 |
21 |
24Hr Worldwide Medical - Emergency Assistance & Travel Advice Online/ 24 Jam bantuan Hotline Chubb Assistance |
Applicable / Berlaku |
Applicable / Berlaku |
Applicable / Berlaku |
22 |
Automatic Extension of Cover (up to 30 days) - if customer is sick or injured while overseas/ Perpanjangan Otomatis Periode Polis (s/d 30 hari) – apabila Tertanggung Sakit atau Kecelakaan di Luar Negri |
Applicable / Berlaku |
Applicable / Berlaku |
Applicable / Berlaku |
23 |
Terrorism Extension/ Perlindungan Terhadap Terorisme |
Applicable / Berlaku |
Applicable / Berlaku |
Applicable / Berlaku |
Assistance Cover/ Manfaat Bantuan |
|
|
|
|
24 |
Return of Minor Children/ Perjalanan Balik untuk Anak-Anak |
40,000,000 |
25,000,000 |
15,000,000 |
25 |
Compassionate Visit (hospitalisation)/ Kunjungan Simpatik ke Luar Negeri Apabila Dirawat Inap di Rumah Sakit Luar Negeri |
40,000,000 |
25,000,000 |
15,000,000 |
26 |
Compasionate Visit ( relate with mortal remains)/ Kunjungan Simpatik ke luar negri (berhubungan dengan pemulangan jenazah) |
40,000,000 |
25,000,000 |
15,000,000 |
|
75 years old - 80 years old / 75 tahun - 80 tahun |
40,000,000 |
25,000,000 |
Nil |
|
80 years old -85 years old / 80 Tahun - 85 Tahun |
10,000,000 |
6,250,000 |
Nil |
27 |
Chubb Assistance - Emergency Medical Evacuation/ Chubb Assistance - Evakuasi Medis Darurat |
Actual Cost/ Biaya Aktual |
Actual Cost/ Biaya Aktual |
Actual Cost/ Biaya Aktual |
28 |
Chubb Assistance - Repatriation of Mortal Remains to Indonesia/ Chubb Assistance - Repatriasi Jenazah ke Indonesia |
Actual Cost/ Biaya Aktual |
Actual Cost/ Biaya Aktual |
Actual Cost/ Biaya Aktual |
29 |
Chubb Assistance - Repatriation of Mortal Remains to Home Country/ Chubb Assistance - Repatriasi Jenazah ke Negara Asal |
Actual Cost/ Biaya Aktual |
Actual Cost/ Biaya Aktual |
Actual Cost/ Biaya Aktual |
30 |
Emergency Phone Calls/ Biaya Telepon Darurat |
6,000,000 |
4,000,000 |
1,500,000 |
Special Benefit/ Manfaat Khusus |
|
|
|
|
31 |
Home Content Due to Fire & Burglary/ Perlindungan Parabotan Rumah Terhadap Kebakaran & Kemalingan |
50,000,000 |
50,000,000 |
Not Covered |
32 |
Personal Liability/ Tanggung Gugat Pribadi |
2,500,000 |
1,500,000 |
Nil |
33 |
Rental Vehicle Excess/ Resiko Sendiri atas Penyewaan Mobil |
3,000,000 |
2,500,000 |
Nil |
Tabel Manfaat - (Domestik)
No |
Benefits/Manfaat |
Maximum Benefit / Santunan Maksimal (IDR) |
||
Premium |
Classic |
Standard |
||
Personal Accident Cover/ Manfaat Kecelakaan Diri |
|
|
|
|
1 |
Accidental Death & Permanent Total Disablement/ Kematian dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan |
|
|
|
a. |
For Adult (age 18 years old to 69 years old)/ |
200,000,000 |
100,000,000 |
50,000,000 |
b. |
For Adult (age 70 years old to 80 years old)/ |
100,000,000 |
50,000,000 |
25,000,000 |
c. |
For Adult (age 81 years old to 85 years old)/ |
50,000,000 |
25,000,000 |
12,500,000 |
d. |
For Child/ Untuk Anak |
50,000,000 |
25,000,000 |
12,500,000 |
Medical Cover/ Manfaat Pengobatan |
|
|
|
|
2 |
Medical Expenses due to an Accident (Dental due to Accident only)/ Biaya-Biaya Medis Dikarenakan Kecelakaan (Gigi Akibat Kecelakaan) |
|
|
|
a. |
For Adult (age 18 years old to 69 years old)/ |
100,000,000 |
50,000,000 |
25,000,000 |
b. |
For Adult (age 70 years old to 80 years old)/ |
50,000,000 |
25,000,000 |
12,500,000 |
c. |
For Adult (age 81 years old to 85 years old)/ |
25,000,000 |
12,500,000 |
6,250,000 |
Travel Cover/ Manfaat Perjalanan |
|
|
|
|
3 |
Trip Cancellation ( 30 days before Departure)/ Pembatalan Perjalanan (30 hari sebelum hari keberangkatan) |
4,000,000 |
3,000,000 |
2,500,000 |
4 |
Flight Delay/ Penundaan Penerbangan |
1,000,000 |
600,000 |
300,000 |
|
Per 4 Hours/ per 4 Jam |
300,000 |
300,000 |
300,000 |
5 |
Luggage lost or damaged of personal property including laptop / Kehilangan atau kerusakan bagasi dan Harta benda pribadi termasuk laptop |
5,000,000 |
3,000,000 |
1,500,000 |
|
Per item/ Per barang |
1,000,000 |
1,000,000 |
1,000,000 |
6 |
Hijack Inconvenience/ Ketidaknyamanan Pembajakan |
7,500,000 |
5,000,000 |
5,000,000 |
|
Per 12 Hours/ per 12 Jam |
300,000 |
300,000 |
Nil |
|
Per 24 Hours/ per 24 Jam |
Nil |
Nil |
500,000 |
Assistance Cover/ Manfaat Bantuan |
|
|
|
|
7 |
Chubb Assistance - Emergency Medical Evacuation/ Chubb Assistance - Evakuasi Medis Darurat |
50,000,000 |
40,000,000 |
25,000,000 |
8 |
Chubb Assistance - Repatriation of Mortal Remains / Chubb Assistance - Repatriasi Jenazah |
50,000,000 |
40,000,000 |
25,000,000 |
9 |
24Hr Medical - Emergency Assistance & Travel Advice Online/ 24 Jam bantuan Hotline Chubb Assistance |
Applicable / Berlaku |
Applicable / Berlaku |
Applicable / Berlaku |
Special Benefit/ Manfaat Khusus |
|
|
|
|
10 |
Home Content Due to Fire / Perlindungan Parabotan Rumah Terhadap Kebakaran |
75,000,000 |
50,000,000 |
Nil |
11 |
Personal Liability/ Tanggung Gugat Pribadi |
75,000,000 |
50,000,000 |
25,000,000 |
Apa yang tidak ditanggung?
Ada beberapa hal yang tidak ditanggung ketika Anda membeli produk-produk kami. Di bawah ini adalah gambaran umum mengenai hal-hal yang tidak ditanggung, daftar yang lebih lengkap dan menyeluruh dapat ditemukan dalam Ketentuan Polis. Kami sangat menyarankan Anda mempelajari pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam Ketentuan Polis sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian dari kami:
PENGECUALIAN
- Aksi terorisme yang menggunakan Nuklir, Bahan Kimia dan Biologi;
- Perang atau tindak peperangan, baik yang dinyatakan atau tidak, invasi, musuh asing, perang sipil, kerusuhan sipil, pemberontakan, revolusi, kebangkitan, tindakan militer atau kekuatan lainnya;
- Kehilangan, kehancuran atau kerusakan atas suatu harta benda apapun atau suatu kehilangan atau biaya apapun yang terjadi karenanya atau kerugian konsekuensial yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau terkait dengan radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari suatu bahan nuklir atau dari limbah nuklir dari hasil pembakaran bahan bakar nuklir;
- Tertanggung yang bertindak sebagai anggota penegak hukum, petugas medis darurat atau pemadam kebakaran, anggota pertahanan sipil atau anggota militer untuk negara apapun atau lembaga international manapun, baik secara full time maupun sebagai relawan;
- Tertanggung tengah terlibat dalam kegiatan olah raga professional, dimana penghasilan Tertanggung secara substansial tergantung kepada pendapatan yang diperoleh dari permainan olah raga yang Tertanggung lakukan;
- Tertanggung terlibat dalam kegiatan olah raga bermotor sebagai penunggang motor, pengemudi dan/atau penumpang;
- Suatu kondisi bagaimanapun yang merupakan atau yang diakibatkan oleh komplikasi infeksi Sindroma Kekurangan Kekebalan Tubuh (“HIV”), serta variasinya termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (atau ‘AIDS’), serta berbagai komplikasi yang terkait dengan AIDS ('ARC'), atau suatu infeksi oportunistik apapun dan/atau neoplasma ganas (tumor) yang terkait dengan HIV, AIDS atau ARC;
- Suatu kondisi bagaimanapun yang merupakan, atau yang disebabkan oleh, komplikasi kehamilan, melahirkan, keguguran (kecuali keguguran yang bersifat kecelakaan) atau abortus, mabuk karena alkohol atau narkoba yang digunakan tanpa resep Dokter;
- Dilakukannya tindakan melawan hukum (atau kelalaian) oleh Tertanggung atau siapapun termasuk para pelaksana, administratur, penerima hak waris atau kuasa pribadi dari Tertanggung tersebut, kerugian yang disebabkan langsung atau tidak langsung dari tindakan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah termasuk tindakan pengambilalihan, penyitaan, penghancuran atau pembatasan;
- Tertanggung terlibat dalam kegiatan penerbangan/aviasi, kecuali jika sebagai penumpang komersil pada, naik ke atau turun dari pesawat bersayap tetap dan/atau helikopter yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu perusahaan penerbangan reguler berjadwal atau perusahaan carter swasta yang tidak berjadwal yang memiliki ijin sah untuk memberikan jasa transportasi reguler kepada para penumpang komersil;
- Biaya atau pengeluaran yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau akibat dari atau yang muncul dalam kaitannya dengan suatu Perjalanan yang dilakukan oleh Tertanggung padahal hal tersebut dilarang oleh Dokter atau untuk tujuan memperoleh perawatan medis;
- Kondisi Medis Sebelumnya, berarti,
- Suatu kondisi yang sebelumnya pernah diperiksa oleh Dokter atau pernah mendapat perawatan atau mendapat pengobatan dari dokter selama 12 (dua belas) bulan sebelum Perjalanan; atau
- Suatu kondisi yang mana, dari tanda-tanda atau gejala-gejalanya, seseorang dalam keadaan tersebut diharapkan dapat mengetahui kondisi tersebut selama 12 (dua belas) bulan sebelum Perjalanan.
- Adanya kelalaian atau pelanggaran atas suatu peraturan pemerintah atau kelalaian oleh Tertanggung untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang wajar untuk menghindari munculnya suatu klaim berdasarkan Polis ini padahal telah ada peringatan tentang akan adanya pemogokan, keributan atau kerusuhan sipil melalui atau oleh media masa;
- Suatu kerugian atau pengeluaran yang mana apabila diganti atau dibayarkan oleh Perusahaan akan menyebabkan Perusahaan melanggar sanksi perdagangan atau ekonomi atau hukum dan perundang-undangan lainnya yang sejenis;
- Tertanggung tidak melaksanakan upaya-upaya yang wajar untuk melindungi harta kekayaannya atau untuk menghindari suatu kerugian atau meminimalisir klaim berdasarkan Polis ini;
- Suatu kondisi yang merupakan, atau yang diakibatkan oleh atau yang terkait dengan Bunuh Diri atau percobaan bunuh diri atau upaya mencederai diri sendiri dengan sengaja;
- Gangguan-gangguan mental atau syaraf, termasuk, namun tidak terbatas kepada, kondisi gila;
- Tertanggung terlibat dalam tugas operasi angkatan laut, militer atau udara atau pengujian atas suatu jenis alat angkut atau saat dipekerjakan sebagai petugas manual atau pada saat terlibat dalam kegiatan-kegiatan di laut seperti menyelam, kegiatan anjungan minyak, pertambangan atau pemotretan udara atau menangani bahan peledak atau kerusakan atas peralatan yang disewa atau sewa beli;
- Suatu kondisi bagaimanapun yang merupakan, atau yang disebabkan oleh atau yang terkait dengan penyakit kelamin;
- Olahraga dan kegiatan olahraga yang ekstrim/berbahaya;
- Olahraga ski di area yang tidak ditandai atau tanpa patroli (backcountry);
- Arung jeram pribadi dengan tingkat/level 4 dan ke atas ;
- Panjat tebing atau mendaki gunung (termasuk kegiatan menjelajahi gunung) dengan ketinggian dari 3000 meter diatas permukaan laut;
- Kegiatan menyelam kecuali Anda memiliki sertifikasi PADI (atau kualifikasi yang diakui setara) atau ketika menyelam didampingi dengan instruktur yang bersertifikat. Dalam kondisi ini maksimal kedalaman yang diatur adalah sebagaimana tercantum dalam sertifikasi PADI Anda (atau kualifikasi yang diakui setara) tetapi tidak lebih dari tiga puluh (30) meter dan Anda tidak diperbolehkan untuk menyelam seorang diri; atau
- Setiap kerugian atau pengeluaran yang dialami terkait dengan perjalanan ke tujuan manapun di wilayah yang berada dalam sanksi, hukum atau peraturan perundang-undangan atas perdagangan atau ekonomi atau atas setiap orang, badan, kelompok atau perusahaan yang terdapat di dalam Daftar Penetapan Khusus atau dimana apabila penggantian kerugian atau pembayaran dilakukan oleh Perusahaan, akan mengakibatkan Perusahaan melakukan pelanggaran atas sanksi perdagangan atau ekonomi atau hukum atau peraturan perundang-undangan yang serupa.
Catatan: Daftar ini bukan daftar yang lengkap. Silahkan merujuk pada Ketentuan Polis untuk mendapatkan daftar lengkap mengenai pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam Polis.
Kapan saya ditanggung?
Dengan DBS Travel Sure, lindungi diri Anda setiap kali Anda melakukan perjalanan dengan membeli polis Perjalanan Tunggal kami atau jika Anda melakukan perjalanan lebih sering, mengapa tidak mempertimbangkan polis Perjalanan Jamak/Tahunan kami?
Internasional
- Perjalanan tunggal - Maksimal 185 hari per perjalanan
- Tahunan/Perjalanan Jamak - Maksimal 90 hari per perjalanan untuk jumlah perjalanan yang tidak terbatas dalam tahun polis tersebut.
- Perjalanan tunggal - maksimal 90 hari
- Tahunan/Perjalanan Jamak - NA
Siapa yang ditanggung?
- Individu - Satu , Dua atau lebih individu bepergian sendirian / bersama-sama sampai maksimal 9 orang, berusia 18 tahun.
- Keluarga - Sampai dengan 2 orang dewasa berusia 18 tahun. Setiap dua orang dewasa yang secara hukum menikah bepergian dengan sejumlah anak hukum mereka (max . 3 anak).Orang dewasa tidak perlu terkait tetapi anak-anak harus memiliki hubungan dengan salah satu dari orang-orang dewasa.
- Individu – Satu orang bepergian sendirian, berusia 18 tahun ke atas.
- Keluarga - Sampai dengan 2 orang dewasa berusia 18 tahun dan sampai 3 anak bepergian bersama-sama berusia 6 bulan sampai 23 tahun (termasuk). Perjalanan yang dibuat oleh salah satu anak harus disertai oleh salah satu orang dewasa.
Proses klaim
Bersama DBS Travel Sure, kami berkomitmen memproses klaim Anda secepat mungkin.
Di halaman ini Anda dapat menemukan rincian-rincian mengenai hal-hal yang harus dilakukan jika terjadi kehilangan yang ditanggung dalam polis Anda, tata cara mengajukan klaim dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim Anda.
Untuk menghindari keterlambatan dan memastikan bahwa klaim Anda ditangani dengan segera dan efisien, mohon perhatikan rincian-rincian yang dijabarkan mengenai tata cara pengajuan klaim.
Formulir Klaim Online
Untuk bantuan klaim, silakan hubungi/email ke Layanan Pelanggan
Layanan Pelanggan Chubb Travel Insurance
Hotline:+62 21 1500257 (Senin - Jum'at, 8.30 - 17.30)
E-mail: Travel.ID@chubb.com
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Peristiwa Yang Ditanggung Dalam Polis Anda
- Sehubungan dengan klaim perawatan (termasuk pembatalan perjalanan) Anda harus mengajukan klaim kepada penyedia layanan kesehatan Anda terlebih dahulu sebelum ke Chubb Travel Insurance.
- Untuk keterlambatan penerbangan atau bagasi, Anda harus meminta dokumen berisi konfirmasi nomor penerbangan, lamanya keterlambatan, dan alasan di balik keterlambatan tersebut dari perwakilan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
- Untuk kehilangan, kerusakan atau pencurian bagasi yang di check-in, segera (dalam 24 jam) laporkan ke maskapai penerbangan yang bersangkutan atau ajukan klaim ke pihak mereka. Dalam banyak kasus, mereka mungkin bertanggungjawab atas kerusakan dan/atau kehilangan. Tolong mintakan juga laporan kehilangan/kerusakan bagasi dari perwakilan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
- Laporkan semua kehilangan atau kerusakan bagasi lain ke otoritas setempat/polisi dan simpan laporan polisi sebagai catatan Anda untuk diajukan bersama dengan formulir klaim.
- Semua kehilangan yang berkaitan dengan Dokumen Perjalanan harus dilaporkan kepada otoritas setempat dan dimintakan pernyataan tertulis.
- Untuk klaim tanggung gugat jangan mengakui tanggung jawab tersebut atau menawarkan sesuatu. Minta klaim terhadap Anda dituangkan dalam bentuk tertulis.
Kirim SMS ke 99333 untuk mengklaim cashback kamu,dengan format:
DBS ❮spasi❯ Livefresh#DDMMYY ❮tanggal lahir❯ #4 digit terakhir Kartu Kredit digibank Live Fresh kamu.Syarat dan ketentuan
Bagaimana Mengajukan Klaim Anda
- Anda harus mengajukan klaim dalam waktu 30 hari sejak peristiwa yang menjadi alasan pengajuan klaim Anda.
- Atau Anda juga dapat mengunduh salinan formulir klaim Travel Insurance Kami.
- Isi dengan lengkap SEMUA bagian & pertanyaan yang relevan dari formulir klaim sehubungan dengan klaim Anda. Rincian informasi yang kurang biasanya akan berakibat kami perlu menghubungi Anda kembali untuk meminta klarifikasi dan menunda asesmen terhadap klaim Anda.
- Pastikan Anda menyatukan dan melampirkan SEMUA dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan berkenaan dengan klaim Anda bersama dengan formulir klaim. Kegagalan dalam menyediakan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan biasanya akan berakibat kami kami perlu menghubungi Anda kembali untuk meminta klarifikasi dan menunda asesmen terhadap klaim Anda.
- Untuk asesmen segera terhadap klaim Anda, serahkan formulir klaim dan dokumen-dokumen pendukung Anda menggunakan Formulir Klaim Perjalanan Online kami atau mengirimkannya lewat email ke travel.id@chubb.com. Atau Anda bisa mengirimkan klaim Anda melalui pos.
- Setelah dikirim, Anda biasanya akan menerima konfirmasi mengenai nomor klaim Anda dalam waktu 3 hari untuk klaim yang dikirimkan lewat email dan dalam waktu 5 hari untuk klaim yang dikirimkan lewat pos.
- Jika Anda memiliki pertanyaan sehubungan dengan klaim Anda termasuk pembaruan status silahkan menghubungi bagian Klaim kami di travel.id@chubb.com . dengan tidak lupa menyebutkan nomor polis dan klaim Anda.
Dokumen-dokumen Yang Diperlukan Untuk Mendukung Klaim Anda
Semua klaim harus diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berikut ini:
- Formulir klaim yang telah diisi lengkap
- Konfirmasi booking dan jadwal perjalanan
Selain ini, dokumen-dokumen pendukung tambahan berikut juga diperlukan berdasarkan jenis klaim yang Anda ajukan:
Manfaat yang diklaim |
Dokumen bukti kehilangan |
Kecelakaan diri: Meninggal dunia akibat kecelakaan |
|
Kecelakaan diri: Cacat tetap |
|
Cacat Tetap Total |
|
Biaya perawatan yang ditimbulkan di luar negeri Biaya perawatan pasca perjalanan yang ditimbulkan di Indonesia |
|
Kunjungan perjalanan, pengembalian anak di bawah umur Biaya-biaya darurat selama perjalanan Biaya panggilan (sehubungan dengan evakuasi medis) |
|
Rawat inap di rumah sakit di luar negeri |
|
Tanggung gugat pribadi |
|
Penundaan, pembatalan perjalanan atau pengurangan masa perjalanan |
|
Keterlambatan penerbangan atau ketinggalan penerbangan sambungan atau penerbangan yang overbook |
|
Keterlambatan bagasi |
|
Kehilangan bagasi (termasuk komputer jinjing, peralatan golf, hadiah hole in one); |
|
Risiko sendiri untuk mobil sewaan |
|
Ketidaknyamanan akibat pembajakan |
|
Manfaat atas isi rumah |
|
Untuk menghindari keterlambatan dan memastikan bahwa klaim Anda ditangani dengan segera dan efisien, mohon perhatikan rincian-rincian yang dijabarkan mengenai tata cara pengajuan klaim.
Pernyataan Sanggahan
DBS Travel Sure merupakan produk hasil kerjasama antara PT Chubb General Insurance Indonesia dengan Bank DBS Indonesia.
Informasi dalam laman ini hanya merupakan informasi umum dari produk asuransi yang dapat ditanggung oleh PT Chubb General Insurance Indonesia, untuk perlindungan yang Anda miliki dan pengecualian terhadap perlindungan Anda silakan lebih lanjut membaca dan PT Chubb General Insurance Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Thank you for your valuable feedback
Let us know how this article helped:We're so sorry to hear that
How can we do better for you?