Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju Covid-19 sesuai dengan pengumuman dari Bank Indonesia No. 23/98/DPSP/SSK. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 2 Juli 2021, terdapat penyesuaian pada batas waktu transaksi Kantor Cabang Bank DBS Indonesia sebagai berikut:
Jenis Transaksi |
Batas Waktu Saat ini (Waktu Indonesia Barat (WIB)) |
Batas Waktu efektif 2 Juli 2021 (Waktu Indonesia Barat (WIB)) |
Kliring Warkat (cek) |
11:00 |
10:00 Catatan: |
Transfer dana melalui RTGS |
13:00 |
12:00 |
Transfer dana melalui SKN |
12:00 |
12:00 |
Outward Telegraphic Transfer |
12:00 |
12:00 |
Pembayaran Pajak |
14:30 |
13:00 |
Nasabah dapat memanfaatkan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon* (Authorization for Telephone Instruction) untuk melakukan transaksi deposito berjangka mata uang asing, pembelian produk investasi, reksa dana serta obligasi sambil menikmati waktu bersama keluarga tercinta.
Nikmati pula layanan digital banking melalui Aplikasi digibank by DBS dimana pun kapan pun untuk transaksi:
Info lebih lanjut, hubungi Relationship Manager Anda.
Keterangan:
*Untuk pendaftaran, lengkapi dokumen Kuasa Instruksi Melalui Telepon (dokumen Kuasa Instruksi Melalui Telepon terlampir) dan hubungi Relationship Manager Anda atau mengunjungi Kantor cabang Bank DBS Indonesia terdekat untuk pengambilan dokumen Kuasa Instruksi Melalui Telepon tersebut.
Hubungi Spesialis kami
1 500 327 atau
+6221 29852800 (dari luar negeri)
Jam Operasional:
07.00 AM - 20.00 PM
Atau kami akan menghubungi Anda