Penyesuaian Batas Waktu Transaksi Kantor Cabang

Penyesuaian Batas Waktu Transaksi Kantor Cabang Bank DBS Indonesia

Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju Covid-19 sesuai dengan pengumuman dari Bank Indonesia No. 23/98/DPSP/SSK. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 2 Juli 2021, terdapat penyesuaian pada batas waktu transaksi Kantor Cabang Bank DBS Indonesia sebagai berikut:

Jenis Transaksi

Batas Waktu Saat ini

(Waktu Indonesia Barat (WIB))

Batas Waktu efektif 2 Juli 2021

(Waktu Indonesia Barat (WIB))

Kliring Warkat (cek)

11:00

10:00

Catatan:
Batas waktu untuk Kantor Cabang Bank DBS BSD yaitu pukul 09:30

Transfer dana melalui RTGS

13:00

12:00

Transfer dana melalui SKN

12:00

12:00

Outward Telegraphic Transfer

12:00

12:00

Pembayaran Pajak

14:30

13:00

Nasabah dapat memanfaatkan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon* (Authorization for Telephone Instruction) untuk melakukan transaksi deposito berjangka mata uang asing, pembelian produk investasi, reksa dana serta obligasi sambil menikmati waktu bersama keluarga tercinta.

Nikmati pula layanan digital banking melalui Aplikasi digibank by DBS dimana pun kapan pun untuk transaksi:

Info lebih lanjut, hubungi Relationship Manager Anda.

Keterangan:
*Untuk pendaftaran, lengkapi dokumen Kuasa Instruksi Melalui Telepon (dokumen Kuasa Instruksi Melalui Telepon terlampir) dan hubungi Relationship Manager Anda atau mengunjungi Kantor cabang Bank DBS Indonesia terdekat untuk pengambilan dokumen Kuasa Instruksi Melalui Telepon tersebut.