PENGUMUMAN NIK NPWP

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nasabah yang terhormat,

Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda kepada PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS Indonesia).

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-6/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (WNI dan WNA yang bertempat tinggal di Indonesia) terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16-digit. Penggunaan 15-digit maupun 16-digit NPWP masih dapat digunakan secara hybrid sampai dengan 31 Desember 2024 terkait layanan administrasi.

Untuk memastikan kenyamanan layanan perbankan maupun transaksi keuangan Anda, kami menghimbau Anda untuk:
  1. Melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP dengan mengikuti panduan pada link Tutorial Pemadanan NIK NPWP
  2. Mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP Anda, serta
  3. Segera melakukan pengkinian data NIK yang telah tervalidasi terhadap NPWP di cabang DBSI terdekat.
Kami informasikan juga bahwa Bank DBS Indonesia melakukan pengecekan status pemadanan NIK Anda terhadap NPWP serta memperbaharui informasi Anda sesuai yang tercatat pada Situs DJP. Penggunaan NPWP 15-digit hanya diperbolehkan hingga 31 Oktober 2024 untuk memastikan pembaruan data Anda di Bank DBS Indonesia berjalan lancar dan tepat waktu. Terkait dengan pelaporan yang membutuhkan NPWP, Bank DBS Indonesia akan menggunakan NPWP yang tercatat pada sistem Bank DBS Indonesia.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi DBSI Customer Centre di nomor berikut: Nasabah Treasures/Treasures Private Client: 1500 327 atau +62 21 298 52800 (dari luar negeri). Nasabah digibank/Kartu Kredit/Cashline/ KTA: 0804 1500327 atau +62 21 298 52888 (dari luar negeri)
 
Hormat kami,

Bank DBS Indonesia