Syarat & Ketentuan Cash Reward Produk Wealth Management

Syarat & Ketentuan Cash Reward Produk Wealth Management

Syarat dan Ketentuan Cash Reward Pembelian Produk Wealth Management

Penempatan Produk

Minimum Penempatan Fresh Fund

Minimum Jangka Waktu

Cash Reward

WM PRODUCTS ≥Rp500.000.000,00 3 Bulan Hingga Rp3.500.000,00
  • Cash reward khusus untuk Nasabah yang menghadiri eTalk Series pada tanggal 12 Agustus 2021.

  • Membeli produk-produk Wealth Management pada periode 12 Agustus - 31 Agustus 2021.

  • Cash reward akan dikreditkan ke rekening Nasabah (sesuai data yang tercantum pada formulir Cash Reward Claim) pada tanggal 27 September 2021.

  • Sumber dana wajib Fresh Fund berasal dari luar Bank DBS.

  • Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Apabila selama program ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak disengaja maka berdasarkan pertimbangannya, Bank DBS berhak mendiskualifikasikan Nasabah dari program ini dan tidak memberikan Cash Reward.

  • Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank DBS sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja. Bank DBS dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.

  • Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  • PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Download Untuk yang belum memiliki Aplikasi digibank by DBS.

Beli Sekarang Untuk yang sudah memiliki Aplikasi digibank by DBS.