Simply Home Platinum Insurance

At a Glance

Perlindungan lengkap hingga maksimal Rp880 juta (belum termasuk risiko sendiri)*

Melindungi harta benda di kediaman Anda dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, gempa bumi, erupsi gunung berapi, tsunami, banjir, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru hara. Juga pencurian disertai kekerasan, biaya pemadam kebakaran dan kerusakan karena air (sublimit untuk apartemen).
*Syarat dan Ketentuan berlaku

Pendaftaran perlindungan yang mudah

Daftarkan alamat rumah atau apartemen tinggal pada saat Anda dihubungi oleh tim pemasaran PT Bank DBS Indonesia ("Bank DBS Indonesia"), tanpa harus melengkapi dokumen apapun.

Pembayaran premi tahunan

Dapatkan program cicilan 12 bulan dengan suku bunga 0% yang didebit secara bulanan dari Kartu Kredit digibank yang didaftarkan.

Fitur & Manfaat

Fitur:

  1. Usia Tertanggung mulai dari 18 tahun.

  2. Polis tahunan.

  3. Pembayaran premi dengan program cicilan 12 bulan dengan suku bunga 0%.

  4. Uang Pertanggungan sampai dengan Rp880 juta (belum termasuk risiko sendiri).

Manfaat produk menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh*:

  1. Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

  2. Gempa bumi, erupsi gunung berapi, tsunami.

  3. Banjir.

  4. Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru hara.

  5. Pencurian disertai kekerasan.

  6. Biaya pemadam kebakaran.

  7. Kerusakan karena air sublimit (hanya untuk apartemen).

*Sebagaimana ditetapkan dalam Tabel Manfaat, sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.

Ilustrasi

Simulasi Perhitungan Premi

Bapak AD (34 tahun) adalah seorang nasabah Bank XYZ dan telah setuju untuk membeli produk Simply Home Platinum Insurance dengan informasi sebagai berikut:

Periode Asuransi : 1 tahun, mulai 18 April 2022 sampai dengan 18 April 2023 (kedua tanggal pada pukul 12.00 siang WIB)
Pilihan Plan : Plan 2

Berdasarkan table premi, jumlah premi yang harus dibayar oleh Bapak AD sebesar:

Premi 1 tahun
Premi Manfaat Utama : Rp1.680.000
Biaya Administrasi dan Materai : Rp10.000
Total Premi : Rp1.690.000

Simulasi Perhitungan Klaim

Pada tanggal 30 Desember 2022, rumah Bapak AD mengalami kebakaran. Atas peristiwa tesebut, Bapak AD mengalami kerugian sejumlah Rp50.000.000. Bapak AD mengajukan klaim yang dilengkapi dengan dokumen – dokumen terkait. Merujuk fakta bahwa kerusakan yang terjadi termasuk kedalam akibat yang dijamin polis dan berdasarkan analisa klaim, maka Chubb akan membayarkan manfaat kepada Bapak AD dengan perhitungan sebagai berikut:

Kerugian akibat kebakaran : Rp50.000.000
Risiko sendiri : Nil
Total santunan yang dibayarkan kepada Bapak AD : Rp50.000.000

Ajukan Sekarang

Ajukan Sekarang Telemarketing Sales Officer akan menghubungi Anda.

Biaya

Biaya

Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia sebesar 15% (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi Simply Home Platinum Insurance. 

Biaya administrasi dan meterai sebesar Rp10.000. Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.

Risiko

Risiko-risiko

Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Chubb General Insurance (“Chubb General”) dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.

Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

Simply Home Platinum Insurance adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh Chubb General. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerjasama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb General sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

PT Bank DBS Indonesia serta PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).