Manfaat Meninggal Dunia hingga 100%.
20% dari Uang Pertanggungan di usia 70 tahun.
Sepanjang Masa Pembayaran Premi.
Usia masuk tertanggung 18 tahun - 70 Tahun.
Dalam mata uang Rupiah.
Pilihan masa pembayaran premi 5 atau 10 tahun.
Premi Dasar bernilai tetap sepanjang masa pembayaran Premi.
Perlindungan jiwa seumur hidup hingga Tertanggung berusia 99 tahun.
Manfaat Pembayaran Tunai* pada usia 70 tahun sebesar 20% Uang Pertanggungan jika polis dalam keadaan aktif.
Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Pembayaran Tunai (jika ada).
Manfaat Akhir Masa Pertanggungan jika Tertanggung masih hidup sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Pembayaran Tunai (jika ada).
Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum di sini.
*Catatan:
Untuk mendapatkan Manfaat Pembayaran Tunai, maksimal usia masuk adalah 45 tahun untuk Masa Pembayaran Premi 10 tahun dan 50 tahun untuk Masa Pembayaran Premi 5 tahun.
Usia masuk Tertanggung 18 - 70 tahun.
Masa pembayaran premi 5 atau 10 tahun.
Masa Pertanggungan sampai dengan usia Tertanggung 99 tahun.
Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk ini tercantum di dalam Polis. Penjelasan lebih lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, uang Pertanggungan dan sebagainya tercantum di dalam dokumen Polis.
(*) Jika Tertanggung meninggal dunia setelah usia 70 tahun, maka Manfaat Meninggal Dunia yang akan dibayarkan adalah sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Pembayaran Tunai sebesar 20% Uang Pertanggungan (jika ada).
(**) Jika Tertanggung hidup hingga Akhir Masa Pertanggungan, maka Manfaat Akhir Masa Pertanggungan yang akan dibayarkan adalah sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Pembayaran Tunai sebesar 20% Uang Pertanggungan yang dibayarkan saat Tertanggung berusia 70 tahun (jika ada).
Segala biaya yang dikenakan kepada nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank.
Risiko Kredit dan Likuiditas
Pemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit dan likuiditas PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ("Manulife Indonesia") sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit dan likuiditas berkaitan dengan kemampuan Penanggung membayar kewajiban terhadap nasabahnya.
Risiko Penghentian Polis Lebih Awal
Pengakhiran Polis Lebih Awal dapat mengakibatkan Nilai Polis lebih kecil dari manfaat yang telah dibayarkan (jika ada) atau premi yang telah dibayarkan dan pertanggungan akan berakhir.
Risiko Operasional
Suatu risiko yang disebabkan karena tidak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
MiTreasure Whole life Legacy adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh Manulife Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh bank serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").
Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerjasama antara Bank DBS Indonesia dengan Manulife Indonesia sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.
PT Bank DBS Indonesia serta PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesa berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hubungi kami Relationship Manager kami akan menghubungi Anda.
Lokasi Kami Kunjungi cabang terdekat kami di kota Anda.
Hubungi Spesialis kami
1 500 327 (hanya untuk nasabah Treasures) atau
+6221 298 52800 (luar negeri)
Atau kami akan menghubungi Anda