MiOptimax Cancer Care

At a Glance

Perlindungan penyakit kanker selama 10 tahun

100% Pengembalian Premi yang telah dibayarkan jika Tertanggung hidup hingga Akhir Masa Pertanggungan dan Uang Pertanggungan belum dibayarkan seluruhnya

Manfaat meninggal dunia oleh sebab apapun selama Masa Pertanggungan atau dalam periode eliminasi

Ketentuan Produk:

  1. Usia Masuk Tertanggung mulai dari 18 - 65 tahun.

  2. Minimum Uang Pertanggungan Rp50.000.000,-.

  3. Dalam mata uang Rupiah.

  4. Pembayaran Premi 5 & 10 tahun.

Manfaat Utama

  • Manfaat Kanker Tahap Awal.

  • Manfaat Kanker Tahap Awal Kedua.

  • Manfaat Kanker Tahap Akhir.

  • Manfaat Meninggal Dunia.

  • Manfaat Pembebasan Premi.

  • Manfaat Akhir Masa Pertanggungan: Pengembalian 100% Premi*.

  • Manfaat Konsultasi Medis.

*Syarat & Ketentuan berlaku

Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi MiOptimax Cancer Care. Anda disarankan untuk membaca isi Ketentuan Polis dan Ikhtisar Polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.

Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.

Ilustrasi

  • Mata uang Rupiah

  • Jenis kelamin pria

  • Usia masuk 40 tahun

  • Uang pertanggungan Rp300.000.000,-



Contoh Skenario

Nama Tertanggung: Bapak Ricky
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 40 Tahun
Uang Pertanggungan: Rp300.000.00 (Plan 4)
Masa Pembayaran Premi: 5 Tahun
Premi: Rp769.000 per bulan
Terdiagnosa Kanker Tahap Awal: Tahun ke-6 Masa Pertanggungan
Terdiagnosa Kanker Tahap Akhir: Tahun ke-8 Masa Pertanggungan

Biaya-biaya

Biaya

Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia sebesar 25% di tahun pertama, 15% di tahun kedua dan 5% di tahun ketiga (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi MiOptimax Cancer Care.

Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.

Risiko-risiko

Risiko

Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ("Manulife") dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

MiOptimax Cancer Care adalah produk asuransi yang diterbitkan Manulife. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Manulife sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

PT Bank DBS Indonesia serta PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).