Cash Back Protection

At a Glance

Manfaat Meninggal Dunia

Perlindungan terhadap risiko meninggal dunia karena sebab kecelakaan pada tahun pertama dan sebab apapun dari tahun ke 2 dan seterusnya.

Manfaat Pembayaran Premi

Pembayaran premi per bulan selama 5 tahun, dengan masa perlindungan selama 10 tahun.

Manfaat Pengembalian Premi

Jika sampai akhir tahun ke 10 tidak terjadi klaim, premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan 100%.

Fitur & Manfaat Produk

Cash Back Protection adalah produk perlindungan yang akan memberikan santunan terhadap risiko meninggal dunia karena sebab kecelakaan pada tahun pertama dan sebab apapun dari tahun ke 2 dan seterusnya, dan juga manfaat pengembalian premi 100% jika tidak terjadi klaim setelah tahun ke 10.

Cash Back Protection tidak memerlukan pernyataan Kesehatan. Uang santunan pada manfaat santunan meninggal dunia sebesar 2x lipat jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan pada angkutan umum terjadwal.

Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Cash Back Protection Anda disarankan untuk membaca isi Ketentuan Polis dan Ikhtisar Polis untuk mengetahui semua rincian manfaat syarat, ketentuan, dan pengecualian yang terkait dengan kebijakan ini, silakan merujuk pada Teks Kebijakan (Policy Wording) lengkap dan Jadwal Kebijakan (Policy Schedule).

Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.

Ilustrasi

Simulasi Produk

Nasabah A (30 tahun) setuju untuk membeli produk Cash Back Protection plan 4 dan membayar premi sebesar Rp200.000,- setiap bulannya selama 5 tahun. Manfaat yang dapat diterima Nasabah adalah:

  1. 12 bulan pertama Nasabah akan dilindungi jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp234.000.000,-

  2. Untuk tahun ke-2 dan seterusnya apabila terjadi risiko meninggal dunia baik akibat kecelakaan atau sakit, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp234.000.000,-

  3. Dan apabila risiko meninggal dunia karena kecelakaan terjadi di kendaraan umum maka ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar 2x lipat dari santunan yang didapat menjadi Rp468.000.000,- .

  4. Jika tidak ada klaim apapun selama 10 tahun masa pertanggungan, maka Nasabah akan mendapatkan pengembalian dari 100% premi yang telah dibayarkan.

Biaya

Biaya

Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak PT Bank DBS Indonesia ("Bank DBS Indonesia") dalam rangka pemasaran produk asuransi Cash Back Protection.

Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.

Risiko

Risiko-risiko

Risiko-Risiko

Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia (“Chubb Life”) dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

Cash Back Protection adalah produk asuransi yang diterbitkan PT Chubb Life Insurance Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada PT Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh PT Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan.

PT Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai distributor untuk produk ini. Penggunaan logo dan atribut lain dalam brosur atau dokumen pemasaran merupakan bentuk kerja sama antara PT Bank DBS Indonesia dan Chubb Life. Hal ini tidak dapat diinterpretasikan sebagai indikasi bahwa produk ini adalah produk PT Bank DBS Indonesia.

PT Bank DBS Indonesia serta PT Chubb Life Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).