Interest Rate Linked Investment (IRLI)

Ringkasan Produk

Nama dan Jenis Produk
Interest Rate Linked Investment (IRLI) merupakan produk investasi yang kinerjanya dihubungkan dengan pergerakan tingkat suku bunga referensi sehingga Nasabah berpeluang mendapatkan imbal hasil yang menarik.

Nama Penerbit
PT Bank DBS Indonesia

Karakteristik Produk

  • Imbal hasil dapat berupa tingkat suku bunga tetap yang selalu naik dari tahun ke tahunnya (Fixed Rate Step Up).

  • Imbal hasil bisa juga berupa tingkat suku bunga mengambang yang bisa berubah-ubah mengikuti suku bunga acuan (Floating Rate).

  • Imbal hasil berupa kupon dibayarkan secara berkala pada tanggal-tanggal tertentu.

  • Tenor penempatan berlaku 1-5 tahun.

  • Tersedia dalam mata uang USD & IDR.

  • IRLI memiliki fitur callable, dimana Bank dapat, atas kebijakannya sendiri (namun tidak diwajibkan untuk) menebus IRLI ini pada Jumlah Pelunasan Lebih Awal pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal.

Manfaat

  • Jumlah Pokok Terproteksi 100% jika IRLI ditahan hingga Tanggal Jatuh Tempo.

  • Nasabah berpeluang mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi dibanding dengan deposito biasa.

  • Nasabah berpotensi untuk mendapatkan kupon tetap dan naik setiap tahunnya.

  • Nasabah berpotensi untuk tetap mendapatkan bunga yang tinggi dan tetap dalam kondisi suku bunga acuan yang sedang dalam tren turun.

Risiko Utama

  • IRLI merupakan bentuk dari produk terstruktur yang memiliki risiko yang umumnya tidak terkait dengan simpanan bank pada umumnya. Dengan demikian Nasabah sebaiknya tidak memperlakukan IRLI ini sebagai pengganti dari tabungan biasa atau simpanan berjangka.

  • IRLI dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo. Terdapat kemungkinan akan ada kerugian yang timbul jika Nasabah mencairkan investasinya sebelum jatuh tempo (tergantung dari penilaian harga yang diberikan Bank pada tanggal pencairan lebih awal), dan Bank berhak untuk memotong kerugian yang mungkin timbul dari peristiwa pengakhiran tersebut, karena IRLI bukan suatu instrumen yang dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan.

  • Bank dapat, atas kebijakannya sendiri (namun tidak diwajibkan untuk) menebus IRLI ini pada Jumlah Pelunasan Lebih Awal pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal. Jika IRLI ini ditebus oleh Bank pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal dan Nasabah melakukan investasi ulang atas Jumlah Pokok, pengembalian dari investasi ulang mungkin secara substansial kurang dari pengembalian yang dapat Nasabah terima dari IRLI ini.

Persyaratan & Tata Cara

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Nasabah dapat bertransaksi IRLI:

  • Nasabah harus memiliki rekening di PT Bank DBS Indonesia.

  • Nasabah harus melengkapi profil risiko dan memastikan produk yang dibeli cocok dengan profil risiko Nasabah.

Biaya

Biaya transaksi meliputi Bea meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simulasi

Simulasi IRLI

Asumsi

Imbal hasil berupa tingkat suku bunga tetap yang akan meningkat pada setiap waktu pembayaran (Fixed Rate Step Up).

Jumlah Pokok USD 10,000.00
Jangka Waktu 1 (satu) tahun
Tanggal Pembayaran per semester
Hari Hitung Fraksi 182 / 365
Untuk setiap Jangka Waktu Pembayaran Ke-1 1,50% per tahun
Untuk setiap Jangka Waktu Pembayaran Ke-2 1,70% per tahun

Skenario 1 (Skenario Terbaik)

  1. Jumlah Pembayaran untuk Periode Pembayaran berdasarkan Tingkat Bunga Pembayaran ke-1

    • = Jumlah Pokok x Tingkat Bunga Pembayaran x Fraksi Penghitungan Hari

    • = USD 10.000,00 x 1,50% p.a. x 182/365

    • = USD 74,79 (Gross) = USD 59,82 (Net)

  2. Jumlah Pembayaran untuk Periode Pembayaran berdasarkan Tingkat Bunga Pembayaran ke-2

    • = Jumlah Pokok x Tingkat Bunga Pembayaran x Fraksi Penghitungan Hari

    • = USD 10.000,00 x 1,70% p.a. x 182/365

    • = USD 84,77 (Gross) = USD 67,82 (Net)

  3. Pada tanggal jatuh tempo Nasabah akan mendapatkan pokok investasi USD 10.000,00

Skenario 2 (Skenario Terburuk)

Jika Nasabah meminta penarikan lebih awal atas IRLI sesuai dengan persyaratan penarikan lebih awal dan Bank setuju atas permohonan Nasabah, maka Nasabah akan menerima suatu jumlah penarikan lebih awal yang ditentukan oleh Bank. Jumlah penarikan lebih awal tersebut biasanya akan secara substansial kurang dari 100% dari Jumlah Pokok dan dalam skenario terburuk, jumlah penarikan lebih awal tersebut adalah nol. Nasabah tidak akan menerima setiap pembayaran lanjutan setelah penarikan lebih awal tersebut.

PENTING
Informasi tanggal, harga yang tertera dan seluruh perhitungan pada contoh di atas hanyalah ilustrasi saja. Informasi dan angka tersebut tidak mewakili kinerja sesungguhnya ataupun kinerja di masa yang akan datang dari produk ini.

Informasi Tambahan

Hubungi kami Relationship Manager kami akan menghubungi Anda

Lokasi Kami Kunjungi cabang terdekat kami di kota Anda

Prosedur Pengaduan Nasabah Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah