Reksadana Pendapatan Tetap
15 Aug 2023

Apakah Reksadana Terkena Pajak?

Meskipun perkembangan dunia investasi terus melesat maju, beberapa investor ternyata masih belum paham betul, apakah Reksadana Pendapatan Tetap dan instrumen Reksadana lainnya terkena pajak atau tidak.

Jika Anda termasuk salah seorang yang ragu dengan hal ini, maka Anda berada pada artikel yang tepat. Agar lebih paham apakah Reksadana terkena pajak atau tidak, silakan menyimak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apakah Reksadana Terkena Pajak?

Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena memiliki potensi return yang stabil dengan risiko yang minim. Ketika Anda membeli Reksadana, dana yang diinvestasikan akan dihimpun lalu dikelola oleh Manajer Investasi untuk mendapatkan profit maksimal.

Berhubung investasi menjadi kegiatan yang menghasilkan pendapatan, banyak orang bertanya-tanya apakah Reksadana terkena pajak atau tidak. Jika mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa setiap penghasilan pada dasarnya memang akan dikenakan pajak.

Namun, dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan bahwa pada dasarnya terdapat beberapa jenis objek pajak yang masuk dalam kategori dikecualikan. Salah satu objek pajak yang dikecualikan tersebut ialah kontrak investasi kolektif.

Kemudian di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yang membahas mengenai Pasar Modal juga menjelaskan jika Reksadana dapat berupa kontrak investasi kolektif atau perseorangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Reksadana Pasar Uang, Reksadana Saham ataupun Reksadana Pendapatan Tetap adalah objek yang dikecualikan dari pajak.

Disebutkan juga bahwa Reksadana tidak termasuk dalam kategori dikenai pajak karena Reksadana merupakan produk investasi yang menghimpun modal dari masyarakat yang kemudian dikelola oleh para Manajer Investasi dalam portofolio efek berupa Obligasi, Saham, Deposito dan jenis produk investasi lainnya. 

Apakah Reksadana Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan?

Setelah membahas penjelasan sebelumnya, Anda pasti sudah memiliki gambaran bahwa pada dasarnya Reksadana memang tidaklah termasuk kategori objek yang dikenakan pajak. Namun, meskipun demikian Anda tetap wajib melaporkan Reksadana lewat SPT Tahunan. Pasalnya selain gaji, Reksadana merupakan instrumen investasi yang juga masuk dalam kategori harta kekayaan.

Tak hanya itu, Reksadana juga dianggap sebagai harta sama halnya dengan barang berharga lainnya berupa emas, tanah, uang tunai hingga bangunan. Oleh sebab itu, Reksadana tetap wajib dilaporkan ke SPT Tahunan. Untuk membahas alur pelaporannya sendiri akan dibagi ke dalam dua skema pada pembahasan dan poin selanjutnya.

Bagaimana Skema Pelaporan Reksadana dalam SPT Tahunan?

Masih berhubungan dengan penjelasan sebelumnya, pelaporan Reksadana ke dalam SPT Tahunan terdiri atas dua skema. Skema pertama, Reksadana dapat dilaporkan dengan menggunakan skema kategori harta atau aset investasi.

Kemudian, skema yang kedua bisa Anda pilih adalah dengan menggunakan kategori penghasilan bukan objek. Sebenarnya, penggunaan cara pelaporan ini bergantung dari skema kepemilikan Reksadana yang Anda miliki.

Agar lebih jelas lagi, silakan menyimak penjelasan lebih lengkap tentang pelaporan Reksadana dalam SPT Tahunan berikut ini.

●       Kategori Harta (Aset Investasi)

Seperti yang telah disebutkan pada poin di atas bahwa para investor Reksadana bisa melaporkan Reksadana mereka dengan menggunakan skema kategori harta ataupun skema aset investasi.

Umumnya, skema pelaporan ini digunakan jika Anda membeli Reksadana di awal tahun, lalu menyimpannya hingga periode SPT dinyatakan berakhir. Jika seperti ini, maka aset investasi yang Anda miliki wajib dilaporkan dalam harga beli Reksadana.

Sebagai contoh, Reksadana Pendapatan Tetap adalah salah satu produk Reksadana yang Anda beli dengan nilai Rp20 juta. Kemudian, return yang dihasilkan dari Reksadana tersebut pun meningkat berkali-kali lipat menjadi Rp40 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan.

Sehingga, nilai aset investasi Reksadana jenis Pendapatan Tetap yang wajib Anda laporkan adalah harga beli Reksadana di awal tahun yaitu sebesar Rp20 juta.

●       Kategori Penghasilan Bukan Objek Pajak

Kemudian, skema kategori penghasilan bukan objek pajak bisa juga digunakan jika Anda membeli produk Reksadana di awal tahun, lalu menjualnya kembali pada saat periode SPT berlangsung.

Pada kondisi seperti ini, nilai aset Reksadana yang wajib Anda laporan ke dalam SPT ialah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.

Sebagai contoh, Anda membeli Reksadana dengan total nilai Rp30 juta di awal tahun, kemudian Reksadana tersebut pun Anda jual dengan harga Rp55 juta pada saat SPT Tahunan masih sedang berlangsung.

Pada kondisi seperti ini, penghasilan yang harus Anda laporkan adalah sebesar Rp25 juta. Nilai Rp25 juta ini merupakan selisih antara harga beli dan harga jual dari Reksadana. Mengingat ini termasuk ke dalam penghasilan bukan objek pajak, maka tidak ada pajak Reksadana yang harus dibayarkan.

Perlu Anda tahu juga bahwa jika para investor Reksadana sama sekali tidak mendapatkan keuntungan atau bahkan mengalami kerugian, maka para investor tidak perlu melaporkan Reksadana mereka ke dalam SPT Tahunan.

Bagaimana Cara Pelaporan Reksadana dalam SPT Tahunan?

Reksadana memang termasuk ke dalam penghasilan bukan objek pajak. Namun, meskipun demikian, Anda tetap perlu melaporkan aset berupa Reksadana di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Dalam laporan SPT tersebut, Reksadana dimasukkan pada kategori harta atau penghasilan bukan objek pajak. Tak perlu khawatir, Anda sama sekali tidak akan dikenai beban pajak saat melaporkan aset Reksadana yang dimiliki.

Lalu, bagaimana jika Anda pernah melakukan pencairan investasi Reksadana? Pada dasarnya, Anda tetap wajib melampirkan pencairan Reksadana pada kolom penghasilan bukan pajak.

Sebagai gambaran, Anda sedang berinvestasi sebesar Rp50 juta pada sebuah produk Reksadana di tahun 2021. Kemudian, pada bulan Juli 2023, Anda melakukan pencairan dana yang telah meningkat tersebut dari angka Rp50 juta menjadi Rp70 juta.

Maka, adapun angka yang harus Anda tuliskan pada SPT pribadi di kolom penghasilan ialah sebesar Rp20 juta. Jangan lupa, Anda tak perlu melaporkan aset Reksadana tersebut sebagai harta karena pada tanggal 31 Desember 2021, Anda sudah tak memiliki harta di Reksadana tersebut.

Kemudian, untuk proses dan alur pelaporan SPT Tahunan sendiri bisa Anda lakukan melalui Aplikasi E-Filing. Proses ini terbilang mudah karena para investor Reksadana bisa melakukannya secara online.

Adapun langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan membuka situs DJP Online pada aplikasi resmi E-Filing. Untuk lebih jelasnya, silakan mengikuti beberapa tahapannya berikut ini.

  • Pertama, silakan masuk ke dalam aplikasi DJP Online.
  • Selanjutnya, lengkapi semua kolom Login DJP Online seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan masukkan kode keamanan atau captcha yang ditampilkan.
  • Jika semua data telah diisi, lanjutkan dengan klik kolom Login.
  • Lanjutkan dengan klik tombol E-Filing pajak.
  • Isi sesuai dengan petunjuk dan ketentuan pengisian SPT Tahunan.
  • Silakan melakukan pengisian hingga pada bagian kolom Penghasilan Bukan Objek Pajak pada langkah ke-6.
  • Pada langkah ke-6 ini, isilah pertanyaan sesuai dengan kolom yang sudah tersedia. Jawab dengan benar pertanyaan mulai dari bagian “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak?” Hingga pada bagian mengisi total jumlah penghasilan yang tidak termasuk ke dalam Objek Pajak.
  • Silakan memberikan centang “Ya” jika Anda memang memiliki penghasilan objek pajak.
  • Kemudian, lanjutkan dengan mengisi besaran keuntungan Reksadana yang Anda terima pada bagian “Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak”.
  • Keuntungan Reksadana tak hanya didapatkan dari penjualan saja, tetapi juga didapatkan dari transaksi switching atau pengalihan.
  • Lanjutkan proses pengisian pada bagian Pelaporan Harta dan jawablah pertanyaan berupa “Apakah Anda memiliki harta?”.
  • Kemudian, centang bagian “Ya” jika Anda memang memiliki harta yang ingin dilaporkan
  • Isilah kolom Harta Baru yang di dalamnya terdiri atas Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan.
  • Untuk kode yang digunakan ialah kode 036.
  • Untuk bagian Harta, silakan mengisinya dengan Reksadana.
  • Tahun perolehan diisi tahun sesuai dengan Reksadana tersebut diperoleh, misalnya 2019.
  • Kemudian, harga perolehan diisi dengan nilai beli Reksadana, misalnya Rp20.000.000.
  • Adapun keterangan diisi dengan nama perusahaan tempat Anda berinvestasi Reksadana, misalnya, Indopremier Investment – Reksadana Premier Campuran Fleksibel.

Investasi Reksadana Pendapatan Tetap Semakin Praktis Bersama DBS Treasures

Pembahasan di dalam artikel ini memberikan kesimpulan bahwa berbagai jenis Reksadana merupakan instrumen investasi yang bukan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, para investor Reksadana tidak akan dikenakan pajak.

Namun, meskipun demikian, para investor tetap wajib melakukan pelaporan Reksadana di SPT Tahunan. Pasalnya, aset Reksadana yang dimiliki merupakan bagian dari harta kekayaan.

Jika Anda telah paham betul tentang hubungan Reksadana, pajak, dan SPT Tahunan, lalu tertarik untuk mulai berinvestasi Reksadana, maka silakan mengawali investasi Anda bersama perbankan prioritas DBS Treasures.

Berinvestasi lewat DBS Treasures menawarkan berbagai kelebihan dan kemudahan kepada para investor. Anda sebagai investor bisa berkonsultasi dengan para ahli finansial terkait investasi yang dilakukan. Anda juga bisa mengurangi risiko kerugian saat berinvestasi karena DBS Treasures menyediakan sistem diversifikasi di mana Anda bisa menyebar aset lewat berbagai produk investasi yang disediakan.

Dapatkan kesempatan untuk didukung analisis pasar terkurasi dari tim ahli finansial yang akan mengomunikasikannya. Raih peluang terkini yang sudah disesuaikan dengan profil risiko dan kebutuhan portfolio Anda, dimotori Artificial Intelligence/Machine Learning (AI-ML). Insight tersebut dilengkapi solusi terkurasi terkait investasi (Grow) dan asuransi (Protect), sehingga Anda dapat cepat dan yakin berinvestasi melalui media sesuai preferensi.

Tak perlu ragu untuk berinvestasi Reksadana Pendapatan Tetap ataupun produk Reksadana lainnya lewat DBS Treasures. Anda bisa melakukan konsultasi secara lebih intens dengan tim ahli finansial yang siap mendukung Anda.

Untuk informasi lebih lengkap tentang investasi Reksadana bersama DBS Treasures, silakan cek di sini.