Penolakan Nasabah untuk Penyelesaian Pengaduan yang Diberikan oleh Bank
Apabila Nasabah tidak puas dengan penyelesaian pengaduan yang diberikan, Nasabah diperkenankan untuk mengajukan upaya penyelesaian pengaduan sesuai peraturan yang berlaku dengan alternatif penyelesaian sebagai berikut:
- Fasilitasi, upaya penyelesaian sengketa dengan mempertemukan Nasabah dan Bank untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian sengketa yang hasilnya dituangkan dalam akta kesepakatan atau berita acara fasilitasi.
- Di luar pengadilan, hal ini dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Jalur Pengadilan, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta atau pengadilan lain terkait di Kantor Cabang Bank di mana Produk dan/atau Layanan Bank diberikan.
Apakah informasi ini berguna?
Kami sangat menyesal atas kejadian tersebut. Apa yang bisa kami lakukan dengan lebih baik?