Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara serta pilihan saluran sebagai berikut:
1. Penyampaian Pengaduan Secara Tertulis - Nasabah Korporasi (Corporate)
Penyelesaian pengaduan tertulis oleh Bank dilakukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan dapat diperpanjang hingga 10 (sepuluh) hari kerja lagi jika memenuhi kondisi tertentu. Kondisi tertentu yang dimaksud adalah, jika terjadi kendala komunikasi di antara Kantor Cabang Bank yang menerima pengaduan dengan Kantor Cabang Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan, dibutuhkan penelitian khusus terhadap dokumen pengaduan, atau faktor eksternal lainnya. Jika diperlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan, Bank akan menginformasikan kepada nasabah sebelum batas waktu penyelesaian berakhir.
Bank akan menangani pengaduan secara tertulis dalam hal Nasabah telah melengkapi informasi mengenai dan/atau dokumen berupa:
-
Data transaksi yang diadukan, yaitu jenis serta tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan, nomor kartu, dan/atau nomor rekening;
Dalam kondisi Nasabah belum melengkapi dokumen, Bank akan menginformasikan ke Nasabah dan memberikan waktu tambahan untuk Nasabah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dalam 10 hari kerja.
2. Penyampaian Pengaduan Secara Lisan - Nasabah Korporasi (Corporate)
Penyelesaian pengaduan lisan oleh Bank dilakukan dalam 5 (lima) hari kerja mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal Bank memerlukan waktu tambahan untuk investigasi lebih lanjut dan/atau diperlukan dokumen pendukung, Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis. Jika Bank memerlukan tambahan dokumen, maka Nasabah memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapinya sejak permintaan disampaikan oleh Bank. Nasabah dapat meminta tambahan 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dalam hal dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah dan/atau terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Nasabah.
Apakah informasi ini berguna?
Kami sangat menyesal atas kejadian tersebut. Apa yang bisa kami lakukan dengan lebih baik?