Dental Insurance Plan

At a Glance

Nilai Pertanggungan

Sampai dengan 100% untuk anggota Provider Jaringan

Perlindungan Layanan Darurat

selama 24 jam 7 hari di seluruh dunia

Proses Klaim Pertanggungan yang mudah

 

Manfaat Unggulan Dental Insurance Plan

  • Nilai Pertanggungan sampai dengan 100% untuk:
    1. Biaya tindakan meredakan rasa sakit, biaya kunjungan berkala ke dokter gigi untuk tindakan penyakit gigi.
    2. Biaya tindakan pencegahan penyakit pada gigi, seperti pembersihan karang gigi (scaling) dan aplikasi fluoride pada gigi.
    3. Biaya radiologi gigi (x-ray panoramic).
  • Nilai Pertanggungan sampai dengan 80% untuk:
    1. Biaya tindakan konservatif seperti penambalan gigi berlubang secara permanen dengan amalgam atau resin komposit, serta tooth sealants khusus untuk mengobati karies gigi pada anak-anak.
    2. Biaya pencabutan gigi, serta biaya tindakan perawatan saluran akar gigi (endodontic) termasuk x-ray dan perawatan pulpa (therapeutic pulpotomy).

Apa itu Dental Insurance Plan

Dental Insurance Plan adalah program asuransi yang dirancang untuk nasabah Kartu Kredit digibank by DBS guna memberikan perlindungan asuransi kesehatan gigi dengan nilai pertanggungan sampai dengan 100% untuk anggota Provider Jaringan.

Syarat dan Ketentuan Polis Dental Insurance Plan

  1. Pemegang Kartu utama dan pasangan yang berusia antara delapan belas (18) sampai enam puluh (60) tahun. Untuk Polis perpanjangan maksimum usia adalah enam puluh lima (65) tahun.
  2. Masa Pertanggungan berlaku selama polis asuransi aktif dengan pembayaran polis tetap dilakukan setiap bulannya oleh pemegang polis.
  3. Prosedur pengajuan klaim di provider anggota jaringan:
    • Untuk mengakses santunan bukan kedaruratan : membuat janji pertemuan dengan provider anggota jaringan sebelum suatu layanan kedokteran gigi diberikan dengan menghubungi 0-800-1- 333-111.
    • Untuk mendapatkan jasa layanan kedokteran gigi pada penyedia jasa harus menghubungi Penanggung untuk mengakses santunan sebelum jasa layanan kedokteran gigi dan tindakan dapat dilaksanakan.
    • Menyampaikan Kartu ID polis bersama-sama dengan KTP kepada Klinik Gigi, Pusat Medis atau Rumah Sakit dimaksud sebelum jasa layanan kedokteran gigi dilakukan
  4. Prosedur pengajuan klaim di bukan anggota jaringan :

    Dokumen harus diajukan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah tanggal tindakan pada Rumah Sakit, Pusat Medis atau Klinik Gigi.

    Dokumen yang harus diajukan kepada Penanggung diantaranya :

    • Formulir klaim yang telah diisi oleh pemegang polis dan Dokter Gigi
    • Kwitansi asli yang menunjukkan jumlah uang yang dibayar, atau sebuah surat pengantar kwitansi lengkap dengan tanda terima lunas
    • Dokumen lainnya yang mungkin dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan untuk klaim
  5. Untuk klaim anggota jaringan, Penanggung akan membayar langsung kepada Anggota Jaringan Rumah Sakit/Klinik Gigi untuk jasa-jasa yang ditanggung sebagaimana ditetapkan dalam polis.
  6. Untuk klaim bukan anggota jaringan, Penanggung akan membayar kepada pemegang polis berupa santunan beserta ganti rugi atas biaya biaya wajar yang terjadi, dalam jangka waktu empat belas (14) hari kerja setelah tanggal dimana Penanggung menerima bukti-bukti yang benar dan lengkap tentang kerugian yang diderita
  7. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Informasi lebih lanjut hubungi DBSI Customer Centre 08041500327 atau +6221 298 52888 (dari luar Indonesia).