20 Istilah Reksa Dana yang Investor Wajib Tahu!
05 Jul 2021

20 Istilah Reksa Dana yang Investor Wajib Tahu!

Investasi keuangan seperti reksa dana seringkali dipenuhi berbagai istilah asing yang terkesan rumit dan susah dipahami. Istilah itu seringkali membuat calon investor atau investor reksa dana kebingungan.

Istilah itu memang sering dipakai oleh para pelaku industri reksa dana. Namun, bagi investor yang tidak bergelut dengan dunia investasi sehari-hari, istilah-istilah itu merupakan istilah yang tidak familiar.

Jangan khawatir! Istilah yang terkesan rumit itu sebenarnya memiliki makna yang mudah dipahami. Investor reksa dana hanya perlu membiasakan membaca dan menyelami makna dari berbagai istilah itu. Berikut ini sejumlah istilah seputar reksa dana beserta artinya yang wajib diketahui oleh para investor!

1. Reksa Dana

Reksa dana adalah sarana investasi yang dapat digunakan oleh investor untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Selain potensi keuntungan, reksa dana memiliki potensi kerugian yang biasa disebut sebagai risiko.

Definisi reksa dana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

2. Manajer Investasi

Manajer investasi adalah perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengelola dana investasi dalam reksa dana. Manajer investasi wajib mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam prakteknya, peran manajer investasi biasanya dijalankan oleh perusahaan manajemen aset.

3. Nilai Aktiva Bersih (NAB)

Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah jumlah dana masyarakat yang dikelola dalam suatu reksa dana. NAB dihitung berdasarkan total harga aset dalam reksa dana tersebut (saham, obligasi, deposito dan sebagainya) dikurangi biaya operasional seperti pajak, biaya bank kustodian dan sebagainya.

NAB juga dikenal dengan istilah Net Asset Value (NAV). Investor bisa menggunakan data NAB untuk membandingkan suatu reksa dana dengan reksa dana lainnya. NAB sering kali dijadikan acuan sebagai harga pasar (market value) sebuah reksa dana.

4. Unit Penyertaan (UP)

Unit penyertaan adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan seorang investor dalam reksa dana yang dimilikinya. Jumlah unit penyertaan suatu reksa dana ditetapkan terbatas oleh manajer investasi. Manajer investasi bisa mengubah jumlah unit penyertaan tersebut.

Unit Penyertaan digunakan sebagai acuan jumlah kepemilikan reksa dana, kalau dalam saham disebut lot.

5. NAB/UP

NAB/UP (dibaca NAB per UP) adalah nilai aktiva bersih atau dana kelolaan dibagi jumlah unit penyertaan reksa dana. NAB/UP juga sering disebut sebagai harga reksa dana yang menunjukkan kinerja reksa dana tersebut.

NAB/UP ini dapat naik atau turun. Ketika NAB/UP naik dibandingkan dengan NAB/UP saat pembelian, investor reksa dana akan mendapatkan keuntungan, begitupula sebaliknya ketika NAB/UP turun maka investor mengalami kerugian.

6. Fund Fact Sheet

Fund fact sheet (FFS) adalah laporan bulanan yang dirilis oleh manajer investasi yang isinya mengenai kinerja reksa dana tersebut. FFS biasanya memaparkan informasi mengenai NAB, NAB/UP, kinerja reksa dana dibandingkan tolok ukurnya, biaya-biaya dan sebagainya.

FFS ini adalah laporan yang dapat digunakan oleh investor untuk memantau kinerja reksa dana setiap bulannya. Pastikan kamu membaca FFS sebelum membeli sebuah reksa dana!

7. Subscription

Subscription adalah istilah untuk pembelian reksa dana. Pembelian dapat dilakukan di hari bursa atau hari dimana ketika Bursa Efek Indonesia beroperasi. Dalam subscription dikenal pula subscription fee atau biaya pembelian reksa dana.

8. Redemption

Redemption adalah istilah untuk penjualan reksa dana. Sama seperti subscription, penjualan dapat dilakukan di hari bursa. Dalam redemption dikenal pula redemption fee atau biaya penjualan reksa dana.

9. Switching

Switching adalah pengalihan unit reksa dana dari suatu reksa dana ke reksa dana yang lain. Dalam switching dikenal pula switching fee atau biaya pengalihan reksa dana.

10. Cut Off Time

Cut off time adalah batas waktu yang ditentukan untuk penjualan, pembelian atau pengalihan reksa dana. Cut off time reksa dana ditentukan pukul 11.00 WIB.

Sebagai contoh, transaksi sebelum pukul 11.00 WIB akan dijalankan pada hari yang sama tersebut. Sementara itu, transaksi yang dilakukan setelah pukul 11.00 WIB akan dijalankan di hari bursa berikutnya.

11. Tanggal Emisi Reksa Dana

Tanggal emisi reksa dana adalah tanggal peluncuran suatu reksa dana.

12. Tanggal Efektif Reksa Dana:

Tanggel efektif reksa dana adalah tanggal dimana reksa dana tersebut mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.

13. Prospektus

Prospektus adalah dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai reksa dana tersebut, mulai dari informasi umum, biaya, manfaat investasi, risiko sampai soal pembubaran serta likuidasi. Tebal dokumen ini bisa mencapai puluhan halaman dan biasanya tersedia softfile yang bisa diunduh di internet.

14. Bank Kustodian

Bank kustodian adalah bank umum yang berperan sebagai jasa penitipan efek dan harta lain, termasuk dividen, bunga dan sebagainya serta menyelesaikan transaksi efek. Bank umum yang berperan sebagai bank kustodian harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

15. Agen Penjual

Agen penjual adalah pihak yang memiliki izin sebagai agen penjual reksa dana (APERD) dari OJK dan bekerjasama dengan manajer investasi untuk menjual reksa dana.

16. Portofolio Reksa Dana

Portofolio adalah susunan berbagai sarana investasi yang disusun oleh manajer investasi dalam suatu reksa dana.

17. Benchmark

Benchmark adalah tolok ukur atau pembanding yang digunakan untuk mengukur kinerja reksa dana. Benchmark dalam reksa dana saham adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), benchmark reksa dana pasar uang adalah rata-rata bunga deposito dan benchmark reksa dana pendapatan tetap adalah indeks obligasi.

Perlu diingat, salah satu indikator reksa dana yang baik adalah reksa dana yang kinerjanya mampu mengungguli tolok ukurnya.

18. Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan atau investor. Kontrak ini juga menetapkan wewenang manajer investasi untuk mengelola portofolio investasi dan wewenang bank kustodian untuk melaksanakan penitipan kolektif.

19. Wakil Manajer Investasi

Wakil Manajer Investasi atau WMI adalah orang yang telah mengantongi izin dari OJK untuk mewakili perusahaan efek dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

20. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Wakil agen penjual efek reksa dana (Waperd) adalah orang yang telah mengantongi izin dari OJK untuk menjual atau mendistribusikan reksa dana kepada masyarakat. Waperd biasanya bekerja di agen penjual seperti bank.

 

Download Now Buat yang belum memiliki Aplikasi digibank by DBS