FAQs

    Apakah ada batasan usia untuk mendaftar dalam produk ini?
    Batasan usia masuk adalah 18-50 tahun, dimana maksimal usia masuk dan jangka waktu perlindungan yang dipilih kurang dari sama dengan 58 tahun.
    Apakah saya perlu menjawab Pernyataan Kesehatan?
    Benar, ada Pernyataan kesehatan yang harus disetujui untuk mengetahui kondisi calon tertanggung saat mengikuti program asuransi ini.
    Apakah persyaratan untuk dapat mengikuti program asuransi ini?
    Nasabah Digibank Bank DBS yang memenuhi ketentuan diantaranya usia masuk, dalam kondisi sehat dan belum memiliki produk MiFirst Life Protector yang melebihi ketentuan.
    Hal-hal apa saja yang termasuk ke dalam Pengecualian?
    Pengecualian mengacu pada ketentuan polis, termasuk namun tidak terbatas pada : luka-luka atau penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat perang, pengobatan akibat minuman beralkohol atau zat-zat terlarang, tindakan bunuh diri, AIDS, dan tugas militer (keterangan lengkap dapat dilihat pada dokumen polis).
    Bagaimana saya membayar premi saya?
    Premi akan dipotong langsung dari kartu kredit atau kartu debit yang Bapak/Ibu gunakan pada saat pembelian (kartu wajib atas nama diri sendiri), untuk pembayaran premi pertama dan pembayaran berikutnya (renewal). Pembayaran premi renewal akan dilakukan setiap bulannya sesuai tanggal berlakunya polis. Mohon pastikan kartu dalam keadaan aktif dan kartu debit / kartu kredit Bapak/Ibu telah diperbolehkan oleh Bank penerbit kartu untuk dipergunakan dalam keperluan pembayaran online.
    Bagaimana cara mengajukan Klaim ini?
    Klaim diajukan kepada Manulife Indonesia secara tertulis dalam waktu 90 hari kalender sejak Peserta meninggal dunia atau 180 hari kalender sejak Peserta menderita Ketidakmampuan Total Tetap
    Saya tidak mengerti istilah Ketidakmampuan Total Tetap?
    Ketidakmampuan yang dialami oleh Tertanggung secara menyeluruh, permanen dan tidak dapat disembuhkan kembali, dimana Tertanggung tidak dapat lagi melakukan pekerjaan apapun yang menghasilkan gaji atau penghasilan secara terus menerus dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender secara berturut-turut.
    Saya tidak mengerti istilah Sebab Lainnya?
    Sebab Lainnya adalah Sebab yang timbul selain dari akibat Kecelakaan yaitu Sakit.