MiFirst Life Protector

At a Glance

Manfaat Meninggal Dunia/Ketidakmampuan Total Tetap

Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap atau Meninggal Dunia hingga 700 kali Premi Bulanan akan dibayarkan apabila disebabkan:

  1. Kecelakaan di tahun pertama; atau.
  2. Faktor lainnya (sebab natural/sakit) mulai tahun ke-2 dan seterusnya.

Manfaat Akhir Pertanggungan

Tertanggung berhak untuk menerima kembali 100% premi yang telah dibayar secara sekaligus pada akhir masa pertanggungan.

Nilai Pengembalian Premi

Jika polis dibatalkan setelah tahun ke-8, maka 70% premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Fitur & Manfaat

  1. Usia tertanggung mulai dari 18 - 50 tahun.

  2. Masa pertanggungan mulai dari 8 - 15 tahun.

  3. Premi tetap mulai dari Rp50.000 - Rp2.000.000/bulan.

  4. Nilai uang pertanggungan mulai dari Rp15.000.000 - Rp1.000.000.000.

Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi MiFirst Life Protector. Anda disarankan untuk membaca isi Ketentuan Polis dan Ikhtisar Polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.

Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.

Ilustrasi

Biaya-biaya

Biaya

Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia sebesar 25% di tahun pertama, 15% di tahun kedua dan 5% di tahun ketiga (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi MiFirst Life Protector.

Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.

Risiko-risiko

Risiko

Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ("Manulife") dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

MiFirst Life Protector adalah produk asuransi yang diterbitkan Manulife. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan (”LPS”).

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Manulife sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

PT Bank DBS Indonesia serta PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).