Crime Guard Plus

At a Glance

Kenyamanan bepergian dengan kendaraan umum

Dapatkan nilai pertanggungan hingga Rp2.500.000,- per tahun.

Perlindungan materi dari tindakan kriminal

Dari penggantian pulsa hingga santunan perlindungan jiwa sampai Rp300.000.000,-.

Pengembalian premi

Sebesar 15% dari total premi yang sudah dibayarkan.

Fitur dan Keuntungan

Crime Guard Plus memberikan Anda perlindungan dan santunan terhadap risiko perjalanan, dari  kematian akibat kecelakaan, cacat total tetap, perampokan dalam taksi atau kendaraan pribadi, hingga penjambretan. Tidak hanya itu, layanan ini juga memberikan penggantian biaya pengobatan serta pulsa atau tagihan telepon seluler akibat penjambretan. 

Manfaat Utama

  • Penggantian kerugian materi karena tindakan kriminal, seperti perampokan di dalam taksi, mobil, atau motor pribadi.
  • Penggantian kerugian akibat penjambretan.
  • Penggantian pulsa jika telepon seluler hilang dikarenakan penjambretan.

Manfaat Tambahan

  • Uang pertanggungan jika nasabah meninggal atau santunan cacat total tetap akibat kecelakaan hingga maksimal Rp300.000.000,-.
  • Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • No claim bonus sebesar 15%.

Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Crime Guard Plus. Anda disarankan untuk membaca isi Ketentuan Polis dan Ikhtisar Polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.

Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.

Simulasi Produk

Nasabah setuju untuk membeli produk Crime Guard Plus Plan 4 dengan nilai premi bulanan sebesar Rp184.000,-, maka manfaat yang diterima oleh nasabah adalah:

  • Santunan hingga Rp2.500.000,- per tahun untuk kerugian materi jika Nasabah mengalami tindakan kriminal seperti perampokan di dalam taksi, kendaraan pribadi, atau penjambretan.
  • Penggantian pulsa sebesar Rp300.000,- per tahun untuk telepon seluler yang hilang dalam penjambretan.
  • Santunan perlindungan jiwa untuk keluarga yang ditinggalkan hingga Rp300.000.000,- jika Nasabah meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan.
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga Rp3.000.000,- per kejadian yang terjadi akibat kriminalitas.
  • No claim bonus dalam bentuk pengembalian premi sebesar 15% untuk nasabah yang tidak klaim selama 1 tahun.

Biaya-biaya

Biaya

Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia sebesar 30% (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi Crime Guard Plus.

Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.

Risiko-risiko

Risiko

Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Chubb General Insurance Indonesia ("Chubb General") dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

Crime Guard Plus adalah produk asuransi yang diterbitkan Chubb General. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb General sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

PT Bank DBS Indonesia serta PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).