Investment Asset Line

At a Glance

Memenuhi kebutuhan konsumsi Anda serta berinvestasi di Reksa Dana dan Obligasi

Dapat menjaminkan lebih dari 1 (satu) produk per Fasilitas IAL

Suku bunga kompetitif dengan biaya provisi yang ringan

Pinjaman sampai dengan 70% dari total dana investasi Anda

IAL Facility


Type

Collateral

Term

Fund Limit

Mutual Funds as Collateral

Pasar Uang,
Pendapatan Tetap,
Campuran,
Saham,
(Dalam mata uang IDR & USD)

≤ 1 (satu) tahun

≥ Rp100 juta
per produk yang
dijaminkan

Bonds Collateral

(Dalam mata uang IDR & USD)

≤ mengikuti jangka
waktu produk yang
dijaminkan, atau
jangka waktu yang
tercepat apabila
produk yang
dijaminkan lebih
dari 1 (satu)

≤ Rp5 miliar
per jenis
Fasilitas IAL

≤ Rp10 miliar
per nasabah


Cara Perhitungan Bunga Harian Fasilitas IAL.

Akumulasi berdasarkan perhitungan bunga harian di setiap akhir bulan dan menjadi bunga tertagih di awal bulan berikut.

Jumlah bunga tertagih yang tidak dibayarkan otomatis akan mengurangi jumlah Fasilitas IAL yang tidak terpakai.

Bunga harian Fasilitas IAL = Nilai Fasilitas IAL terpakai X Bunga Fasilitas IAL X Jumlah hari penggunaan Fasilitas IAL / 360

Ilustrasi Perhitungan Bunga.

Nilai Fasilitas IAL Rp250,000,000

Tenor Fasilitas IAL
12 months

Bunga Fasilitas IAL
10%

Bulan 1

Bulan 2

Nilai pemakaian: Rp100.000.000

Sisa nilai Fasilitas IAL: Rp150.000.000

Bunga pemakaian Fasilitas IAL

= Rp100,000,000 x 10% x 30 days

360

= Rp833,333

Jika bunga tertagih tidak dibayarkan, maka nilai Fasilitas IAL bulan ke 2 menjadi:

Sisa nilai Fasilitas IAL – bunga tertagih

Rp150,000,000 - Rp833,333

= Rp149,166,667


Loan To Value ("LTV") Ratio:

Maximum 70 %

Dari total dana investasi di Reksa Dana / Obligasi / Produk Terstruktur.

Selama jangka waktu pemberian Fasilitas IAL, Bank akan memonitor rasio LTV (Loan to Value) sehingga masih berada dalam batas yang ditentukan.


LTV = Fasilitas limit atau total outstanding (mana yang lebih tinggi) X 100% / Nilai pasar dari jaminan

2. Jika LTV berada di 75% ≤ LTV < 80%, maka akan terjadi Collateral Shortfall.

 

Komposisi Produk yang Dijaminkan

%

Value (Rp)

First Day

Mutual Fund A

 

300,000,000

Mutual Fund B

 

400,000,000

Mutual Fund C

 

300,000,000

Komposisi Produk yang Dijaminkan

 

1,000,000,000

Loan to Value

70%

 

Maximum Value of Loan Facility (fixed during the facility tenor)

 

700,000,000

Value used (assumption)

 

300,000,000



 

Composition of Products Put as Collateral

%

Value (Rp)

Second Day*

Mutual Fund A

 

250,000,000

Mutual Fund B

 

350,000,000

Mutual Fund C

 

300,000,000

Total Market Value of Products Put as Collateral

 

900,000,000

Loan to Value

70%

 

Maximum Value of Loan Facility (fixed during the facility tenor)

 

700,000,000

Value used (assumption)

 

300,000,000


*Terjadi pergerakan nilai pasar dari produk yang dijaminkan.

Calculation of Status

Status Fasilitas IAL pinjaman di hari ke-2

 

 

700,000,000

900,000,000

X

100%

=

77.78% Collateral Shortfall


Anda memiliki 4 (empat) hari kerja (T+4) setelah diberitahukan oleh Bank untuk melakukan tindak lanjut sebagaimana disebutkan di bawah ini. Apabila Anda tidak melakukan tindak lanjut dalam jangka waktu T+4 tersebut, Bank dapat melakukan pencairan jaminan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Status

LTV

Jangka Waktu Penyelesaian

Collateral Shortfall

75% < LTV <80%

4 business days


FOLLOW-UP

Jika limit Fasilitas IAL belum digunakan seluruhnya

Jika limit Fasilitas IAL telah digunakan seluruhnya

  • Mengurangi batas Fasilitas IAL tetapi batas yang baru harus di atas total saldo dari Fasilitas IAL
  • Mengurangi batas Fasilitas IAL dan membayar kelebihan Fasilitas IAL jika batas yang baru jumlahnya dibawah saldo dari Fasilitas IAL.
  • Menambah nilai jaminan dengan produk investasi lain yang telah dimiliki.
  • Menambah nilai jaminan dengan produk investasi lain yang telah dimiliki.
  • Mengurangi limit Fasilitas IAL pinjaman dan membayar kelebihan Fasilitas IAL dengan perhitungan batas yang baru.

2. Jika LTV berada di ≥ 80%, maka akan terjadi Force Sell.

 

Komposisi Produk yang Dijaminkan

%

Value (Rp)

First Day

Mutual Fund A

 

300,000,000

Mutual Fund B

 

400,000,000

Mutual Fund C

 

300,000,000

Total Market Value of Products Put as Collateral

 

1,000,000,000

Loan to Value

70%

 

Nilai Maksimum Fasilitas Pinjaman (tetap selama tenor fasilitas)

 

700,000,000

Value used (assumption)

 

300,000,000



 

Composition of Products Put as Collateral

%

Value (Rp)

Second Day

Mutual Fund A

 

250,000,000

Mutual Fund B

 

350,000,000

Mutual Fund C

 

250,000,000

Total Market Value of Products Put as Collateral

 

850,000,000

Loan to Value

70%

 

Maximum Value of Loan Facility (fixed during the facility tenor)

 

700,000,000

Value used (assumption)

 

300,000,000


*Terjadi pergerakan nilai pasar dari produk yang dijaminkan.

Anda memiliki 2 (dua) hari kerja (T+2) setelah diberitahukan oleh Bank untuk melakukan tindak lanjut sebagaimana disebutkan di atas. Apabila Anda tidak melakukan tindak lanjut dalam jangka waktu T+2 tersebut, Bank dapat melakukan pencairan jaminan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. Hasil pencairan jaminan berkaitan dengan Force Sell akan diselesaikan langsung ke rekening pinjaman dan jika terdapat kelebihan dana, akan dikreditkan ke rekening Anda.

Status

LTV

Duration of Settlement

Forced Selling

≥ 80%

2 business days


EXCESS USAGE

Apabila terjadi penggunaan fasilitas yang melebihi batas pada LTV 70%, Anda akan diberikan waktu 15 (lima belas) hari kerja (T+15) setelah diberitahukan oleh Bank untuk melakukan tindakan. Bank akan segera melakukan pencairan jaminan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya (T+16) apabila tidak ada tindak lanjut dari Anda.

Status

Jangka Waktu Penyelesaian

Tindakan

Excess Usage

T+15 business days

Membayar kelebihan penggunaan Fasilitas IAL

Eligibility & Fees

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan nasabah individual.

  2. Minimum usia 21 tahun dan maksimum 65 tahun pada saat pengajuan.

  3. Tujuan dari pengambilan Fasilitas IAL untuk keperluan konsumsi.

  4. Mata uang dari produk yang dijadikan jaminan harus sama dengan mata uang Fasilitas IAL.

  5. Produk investasi yang dijadikan jaminan untuk Fasilitas IAL tidak sedang dijadikan jaminan untuk fasilitas pinjaman lainnya di Bank DBS.

Hubungi Kami

Hubungi kami Relationship Manager kami akan menghubungi Anda,

Lokasi kami Kunjungi cabang terdekat kami di kota Anda