Dengan mengacu kepada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) yang dibuat berdasarkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut :
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Apabila Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan.
In terms of Customer declines the complaint response from Bank, Dispute Settlement can be carried out through or out of Court.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui:
Pengajuan penyelesaian sengketa oleh nasabah ditujukan kepada:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro – Lantai 2
Komp. Perkantoran Bank Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 2
Jakarta 10350
dengan tembusan yang disampaikan kepada Bank.
OJK memulai proses fasilitasi setelah Nasabah dan Bank sepakat untuk difasilitasi oleh OJK yang dituangkan dalam perjanjian fasilitasi yang memuat
Pelaksanaan proses fasilitasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian fasilitasi. Jangka waktu proses fasilitasi dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan Akta Kesepakatan Nasabah dan Bank.
Kesepakatan antara Nasabah dan Bank yang dihasilkan dari proses fasilitasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah dan Bank. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara Nasabah dengan Bank, maka ketidaksepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil fasilitasi OJK yang ditandatangani oleh Nasabah dan Bank
Hubungi Spesialis kami
1 500 327 atau
+6221 29852800 (dari luar negeri)
Atau kami akan menghubungi Anda