Asumsi Nasabah menempatkan dana pada produk IRLI sebagai berikut:
Tanggal Transaksi (Transaction Date)
: 2 Februari 2026
Tanggal Kesepakatan antara Nasabah dengan Bank
Tanggal Penilaian (Value Date)
: 4 Februari 2026
Tanggal Pendebitan dana dari rekening tabungan Nasabah
Tanggal Jatuh Tempo (Maturity Date)
: 4 Februari 2027
Tanggal pengkreditan Jumlah Pokok dan Imbal Hasil terakhir ke rekening Nasabah
Jangka Waktu Penempatan
: 1 Tahun
Mata Uang Investasi
: IDR
Mata Uang yang akan diinvestasikan oleh Nasabah
Jumlah Pokok
: IDR 100.000.000
Jumlah dalam Mata Uang Investasi yang akan ditempatkan oleh Nasabah
Jumlah Pokok Investasi yang diperbolehkan
: Dalam kelipatan IDR 10.000.000 dengan minimal IDR 50.000.000
Tingkat Imbal Hasil IRLI
: Tingkat Imbal Hasil akan dibayarkan 6 (enam) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Periode Pembayaran Ke-1 (mulai dari Tanggal Penilaian sampai dengan 3 Agustus 2026): 4,90% gross per tahun Periode Pembayaran Ke-2 (mulai dari 4 Agustus 2026 sampai dengan 3 Februari 2027): 5,10% gross per tahun Fraksi Perhitungan Hari
: Jumlah hari kalender dalam periode pembayaran dibagi 365 hari
Perhitungan IRLI
Jumlah Pokok adalah IDR 100.000.000 Jangka Waktu 1 (satu) tahun Tanggal Pembayaran Imbal Hasil adalah setiap 6 (enam) bulan. Fraksi Perhitungan Hari: Jumlah hari kalender dalam Periode Pembayaran / 365 Tingkat Imbal Hasil Periode Pembayaran Ke-1 = 4,90% Tingkat Imbal Hasil Periode Pembayaran Ke-2 = 5,10% Jumlah Pengembalian Berdasarkan Tingkat Imbal Hasil:
Jumlah Pengembalian Imbal Hasil Periode Pembayaran Ke-1 = Jumlah Pokok x Tingkat Imbal Hasil x Fraksi Penghitungan Hari = IDR 100.000.000 x 4,90% per tahun x 181/365 = IDR 2.429.863 (gross) = IDR 1.943.890 ( nett ) Jumlah Pengembalian Imbal Hasil Periode Pembayaran Ke-2 = Jumlah Pokok x Tingkat Imbal Hasil x Fraksi Penghitungan Hari = IDR 100.000.000 x 5,10% per tahun x 184/365 = IDR 2.570.959 (gross) = IDR 2.056.767 ( nett ) Skenario 1 ( Skenario Terbaik ) – Nasabah memegang produk IRLI hingga jatuh tempo
Nasabah akan menerima pembayaran Imbal Hasil secara semesteran sebesar 4,90% per tahun pada periode pembayaran pertama dan 5,10% per tahun pada periode pembayaran kedua.
Skenario 2 ( Skenario terburuk ) – Nasabah mencairkan produk IRLI sebelum jatuh tempo
Apabila permintaan penarikan sebelum jatuh tempo disetujui oleh Bank, Nasabah tidak berhak atas imbal hasil pada periode berjalan. Jumlah pokok yang diterima Nasabah dapat lebih rendah dari nilai investasi awal dan, dalam kondisi tertentu, Nasabah berpotensi kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasinya. Setelah penarikan dilakukan, Nasabah tidak lagi berhak menerima pembayaran imbal hasil berikutnya.