Syarat dan Ketentuan dari Program DBS Travel Privileges
Syarat dan Ketentuan Umum
  1. Travel Program ini dimulai dari tanggal 1 April 2019 sampai 31 Maret 2020, termasuk dua tanggal tersebut didalam periode program.
  2. Travel Program terbuka untuk Nasabah Treasures (“Nasabah”) PT Bank DBS Indonesia (”DBSI”) yang memenuhi syarat minimum saldo rata-rata lebih besar atau sama dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) selama periode program. Bila saldo rata-rata Nasabah tidak mencapai minimum sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka fasilitas Travel Program atas nama Nasabah diatas akan secara otomatis dibatalkan oleh DBSI.
  3. Manfaat, Risiko dan Biaya Program:
    • Manfaat
      Dengan berpartisipasi di Travel Program, Nasabah akan mendapatkan keuntungan yang meliputi:
      • Program StarWood luxury Privileges
      • Keuntungan hotel DBS Travel Concierge
      • Fasilitas Perjalanan Medis
    • Risiko
      Dengan berpartisipasi dalam Travel Program, Nasabah menyadari dan memberikan persetujuannya bahwa data pribadinya akan diberikan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan DBSI untuk memberikan manfaat sebagaimana yang disebutkan pada poin 4. Pengungkapan data pribadi Nasabah terbatas hanya untuk keperluan dalam memberikan layanan kepada Nasabah sebagai bagian dari Travel Program.
    • Biaya
      Nasabah yang berpartisipasi dalam Travel Program ini tidak dikenakan biaya apapun, kecuali biaya yang dikenakan pihak ketiga sehubungan dengan penggunaan fasilitas yang disediakan, yang mana akan diinformasikan kepada Nasabah oleh pihak ketiga yang bersangkutan sebelum Nasabah menggunakan fasilitas.
  4. Nasabah telah memahami penjelasan DBSI mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data pribadi Nasabah kepada pihak ketiga yang terkait dengan DBSI. Nasabah menyetujui, mengizinkan dan mengesahkan tindakan DBSI berikut staf-stafnya dalam memberikan informasi mengenai data/informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga terkait dengan keikutsertaan dalam Travel Program ini.
  5. Nasabah telah memahami sepenuhnya, terlepas dari persetujuan yang tertulis disini, DBSI memiliki hak untuk menentukan apakah Nasabah memenuhi syarat untuk berpartisipasi di Travel Program. Keputusan DBSI terhadap hal-hal yang berhubungan dengan Travel Program bersifat final dan mengikat. Klaim atau keberatan dari Nasabah atas keputusan DBSI tersebut akan di proses sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan terkait yang berlaku.
  6. DBS Travel Concierge dikelola oleh pihak ketiga (“Penyedia Layanan”) (perwakilan dari DBS Bank Ltd).
  7. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan DBSI dari segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun, serta dari tanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan atau biaya yang timbul sehubungan dengan Travel Program, apa pun itu yang timbul, termasuk dan tak terbatas, dari keterlambatan atau tanpa adanya pemberitahuan, kesalahan apa pun dari kejadian komputasi, teknis, kegagalan atau kerusakan perangkat keras atau perangkat lunak, malfungsi atau cacat, kegagalan penundaan atau transaksi salah, koneksi jaringan hilang atau tidak tersedia atau bentuk pemberitahuan apa pun yang hilang atau salah terkirim.
  8. DBSI tidak menjamin atau menjanjikan kualitas, ketersediaan atau kelengkapan dalam memberikan barang dan layanan kepada Nasabah. Jika ada ketidaksesuaian tentang hal ini harus diselesaikan langsung pada saat itu juga dengan Nasabah terkait. DBSI tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kesalahan, klaim atau segala kerusakan yang terkait dalam penggunaan Travel Program. DBSI bukan agen atau Penyedia Layanan untuk para Nasabah.
  9. DBSI setiap saat dapat, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari nasabah atau tanggung jawab pada pihak manapun, menunda atau menghentikan Travel Program atau mengubah syarat dan kondisi tertulis kapanpun akan tetapi melalui pemberitahuan terlebih dahulu ke Nasabah kecuali hal tersebut dipersyaratkan secara hukum berdasarkan peraturan dan/atau ketentuan terkait yang berlaku.
  10. Dalam hal terdapat perbedaan antara syarat dan kondisi tertulis dengan brosur, marketing atau materi promosi lainnya yang berkaitan dengan Travel Program, syarat dan ketentuan yang tercantum disini adalah yang berlaku.
  11. Pengaturan mengenai rekening Nasabah dan layanan lainnya akan mengacu kepada Syarat dan Ketentuan yang berlaku di DBSI
  12. Syarat dan ketentuan untuk Travel Program yang tertulis dikendalikan dan diterjemahkan berdasarkan hukum Indonesia, dan para Penyedia Layanan harus turut kepada yurisdiksi eksklusif pengadilan Indonesia.
  13. Semua orang atau pihak ketiga yang tidak secara langsung terlibat atau memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan ini atas Travel Program tidak memiliki hak berdasarkan kontrak (hak pihak ketiga) untuk menjalani syarat dan ketentuan tersebut
  14. Nasabah membebaskan DBSI terhadap setiap dan seluruh akibat hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan Travel Program kecuali hal tersebut disebabkan karena kesalahan atau kelalaian DBSI.
  15. DBSI hanya bertindak memfasilitasi DBS Travel Program melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Semua layanan, biaya, dan keuntungan lainnya yang diberikan oleh pihak ketiga sebagai penyedia layanan yang mungkin timbul adalah diluar tanggung jawab DBSI. Segala keputusan dalam pemilihan layanan yang di sediakan termasuk biaya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab Nasabah.
  16. DBSI dapat menerima pengaduan Nasabah baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui sarana-sarana berikut:
    1. Nasabah mendatangi kantor cabang DBSI terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui "Relationship Manager/Customer Service Manager", atau
    2. Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui DBSI CustomerCenter di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).
    Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis maka pengaduan tersebut wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara lisan akan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja, apabila pengaduan lisan belum dapat diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja, maka DBSI dapat meminta Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung. Pengaduan tertulis diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
  17. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan berlaku untuk semua jenis manfaat program yang dapat diterima oleh Nasabah.
  18. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Manfaat dan Fasilitas DBS Travel Concierge Hotel
  1. Reservasi harus dilakukan melalui DBS Travel Concierge.
  2. Reservasi harus dilakukan paling lambat 72 jam sebelum tanggal penginapan.
  3. Perubahan reservasi harus dilakukan melalui DBS Travel Concierge, bukan melalui hotel yang bersangkutan. Persyaratan ini berlaku untuk perubahan tanggal penginapan, periode penginapan, early check out, terlambat tiba di hotel, atau pembatalan penginapan.
  4. Seluruh Informasi yang diberikan oleh DBS Travel Concierge mengenai tipe kamar, tarif kamar per malam, dan ketersediaan kamar adalah akurat yang disesuaikan dengan waktu pemesanan.
  5. DBS Travel Concierge berhak memperbarui atau mengubah fasilitas reservasi sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Syarat dan ketentuan Program Starwood Luxury Privileges
  1. Keuntungan dari fasilitas ini termasuk tarif khusus dari hotel yang ditunjuk dan pelayanan terbaik dari tim concierge. Fasilitas dapat berubah melalu pemberitahuan terlebih dahulu kecuali dipersyaratkan sebaliknya berdasarkan peraturan dan/atau ketentuan terkait yang berlaku.
    The Starwood Luxury Privileges Rate Plan termasuk layanan lainnya yang mungkin tidak tersedia di hotel – hotel dan resort yang berpartisipasi, yang dikelola dan dibawah manajemen St. Regis, The Luxury Collection dan W Hotel.
  2. Tarif dan fasilitas hanya diberikan untuk Nasabah yang melakukan pemesanan melalui DBS Travel Concierge.
  3. Tarif yang tersedia adalah untuk per kamar, per malam tergantung dari jenis kamar dan ketersediaan kamar pada saat pemesanan. Tidak termasuk biaya tambahan per kamar, per malam yang mungkin dikenakan atau pajak Negara/daerah.
  4. Fasilitas ini bersifat informatif dan dapat berubah melalui pemberitahuan terlebih dahulu sewaktu-waktu. Fasilitas yang sudah pasti diperoleh Nasabah akan dikonfirmasikan pada saat pemesanan dilakukan.
  5. Starwood Luxury Privileges Rate Plan harus melakukan pemesanan terlebih dahulu untuk menjamin diterimanya penambahan fasilitas yang diberikan.
  6. Fasilitas yang tersedia tidak dapat diperpanjang dengan rate plan yang lain, tarif yang dibayar dimuka, dan tarif paket.
  7. Luxury Privileges rate plan terutama untuk perjalanan liburan; namun dapat juga dinikmati untuk pemesanan perjalanan bisnis jika Nasabah tidak memiliki tarif khusus dengan pihak hotel.
  8. Setiap perubahan pada pemesanan tergantung pada ketersediaan pihak hotel pada saat perubahan dilakukan, perubahan ini dapat mengakibatkan biaya yang berbeda dari sebelumnya atau akan menimbulkan biaya pembatalan.
  9. Penawaran ini tidak berlaku untuk grup dengan pemesanan kamar lebih dari 9 kamar atau terdiri dari 14 orang dan tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
  10. Keuntungan yang termasuk dalam fasilitas ini: (1) diskon 10% dari tarif yang berlaku, kredit sejumlah USD 100 per kamar per hari, check-in lebih awal dan check-out lebih lama (berdasarkan ketersediaan), fasilitas akses internet di dalam kamar, sarapan untuk dua orang, welcome amenity: buah dan air mineral, room upgrade (berdasarkan ketersediaan) dan status VIP. (2) Tarif promosi seperti: no-cancellation rates dan promosi ad hoc hotel dengan free nights.
  11. Pembatalan atau perubahan tidak dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum check-in.
  12. Penjelasan Privilege (1), biaya akan ditagihkan pada kartu kredit Nasabah dalam SGD atau USD, 24 jam sebelum check-in.
  13. Penjelasan Privilege (2), concierge kami akan menginformasikan melalui telepon syarat dan ketentuan pembayaran berdasarkan tarif yang dipilih Nasabah (contoh. Tidak akan dikenakan biaya pembatalan atau tarif promo akan dikenakan pada saat check-out).
  14. Nasabah hanya dapat memilih salah satu Privilege per pemesanan.
  15. Biaya tak terduga akan ditagihkan pada saat check-out.
Syarat dan Ketentuan dari Fasilitas Perjalanan Medis
  1. Fasilitas Perjalanan Medis dikelola oleh Consortio Services.
  2. Consortio Services tidak menyediakan layanan medis dan hanya bertanggung jawab untuk menyediakan layanan konsultasi medis dengan para ahli medis. Nasabah memiliki hak penuh untuk memilih layanan yang diinginkan sesuai dengan permintaan Nasabah dari pilihan yang disediakan Consortio Services. Nasabah menyetujui dan mengetahui bahwa keputusan atas layanan medis yang dipilih oleh Nasabah melalui rekomendasi dari para ahli medis sepenuhnya adalah berdasarkan keputusan Nasabah sendiri. Nasabah dengan biayanya sendiri bertanggung jawab untuk verifikasi dan memeriksa kredibilitas serta keandalan dari rekomendasi yang diberikan, dan Consortio Services tidak bertanggung jawab atas keadaan tersebut.
  3. Consortio Service berupaya untuk memastikan bahwa mereka menyediakan layanan yang cepat dan tepat waktu, tetapi perlu diketahui para ahli medis atau institusi profesional memiliki sistem pengobatan mereka sendiri yang berbeda-beda. Consortio Service tidak bertanggung jawab atas gangguan yang timbul dalam hal pelayanan, tindakan yang diberikan oleh para ahli medis dan kejadian-kejadian lain berhubungan dengan ketentuan pelayanan medis. Consortio Services tidak bertanggung jawab atas terjadinya pembatalan atau penundaan dalam hal jadwal pemeriksaan/konsultasi/ wawacara dengan para ahli medis dan hal lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pemeriksaan/ konsultasi/wawancara dengan para ahli medis tersebut.
  4. Consortio Service tidak bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas keputusan Nasabah yang berkaitan dengan pemeriksaan medis yang mungkin akan terjadi terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Consortio Services atau rekanan ahli medis terkait dan juga pilihan layanan medis atau solusi yang ditawarkan oleh Consortio Services. Consortio Services bukan penyedia layanan gawat darurat dan bukan pengganti penyedia perawatan gawat darurat.
  5. Consortio Services tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang timbul yang berhubungan dengan rekomendasi dari Consortio Services atau rekanan ahli medis terkait yang terjadi dalam hal terapi, rehabilitasi atau penanggulangan medis. Consortio Service tidak bertanggung jawab atas komplikasi medis yang timbul atau akibat lain yang mungkin akan terjadi pada Nasabah yang telah memilih dan sedang menjalani prosedur perawatan medis. Telah disebutkan secara tegas dan harus disetujui bahwa Nasabah tidak dapat menuntut Consortio Services dalam hubungannya dengan akibat atau konsekuensi yang timbul dari penanganan medis dan atau saran dan atau opini pihak kedua dan atau hasil dari kelalaian para ahli medis yang mungkin direkomendasikan oleh Consortio Services.
  6. Perlu diketahui dan disetujui bahwa jumlah penggantian yang dapat diberikan Consortio Services yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas layanan medis (terlepas dari bentuk tindakan yang sudah disebutkan dalam perjanjian ataupun kelalaian yang terjadi dan sebaliknya) di dalam segala keadaan tidak akan melebihi dari jumlah yang dibayarkan kepada Consortio Services jika timbul kewajiban keuangan. Nasabah harus mengetahui dan menyetujui terlebih dahulu bahwa Consortio Services tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerugian, kerusakan, dan biaya yang timbul walaupun Nasabah telah diberitahukan terlebih dahulu kemungkinan yang mungkin terjadi.
  7. Dalam menyediakan layanan medis, dari waktu ke waktu Consortio Services memiliki kerjasama dengan penyedia jasa layanan medis lainnya, yang juga tersedia bagi Nasabah dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Nasabah. Nasabah mengetahui dan menyetujui untuk tidak membuat klaim terhadap Consortio Services atas kekurangan dalam layanan yang diberikan oleh penyedia jasa layanan medis lainnya tersebut.
  8. Consortio Services tidak bertanggung jawab atas terjadinya kegagalan pelaksanaan ketentuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran, perang, sabotase, konflik, kerusuhan buruh, tindakan dari aparat hukum atau pemerintah setempat, perubahan hukum dan undang-undang, yang dapat mempengaruhi Consortio Services dalam memfasilitasi layanan medis.
  9. Consortio Services memiliki hak untuk menerapkan Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis dari Nasabah namun dengan pemberitahuan sebelumnya terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)