Program Welcome Reward DBS Treasures

Program Welcome Reward DBS Treasures

Syarat & Ketentuan Program Welcome Reward DBS Treasures

  1. Program welcome reward DBS Treasures ("Program") adalah program yang diselenggarakan oleh PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS Indonesia”) untuk Nasabah baru (“Peserta Program”) yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan hadiah welcome reward dan layanan prioritas perbankan.  
  2. Program berlaku mulai 1 Februari hingga 29 Februari 2020.
  3. Welcome reward diberikan kepada Peserta Program yang membuka rekening di Bank DBS Indonesia sebagai Nasabah baru DBS Treasures selama periode Program, dengan minimum penempatan dana sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) pada produk simpanan atau investasi dan dengan minimum jangka waktu 3 (tiga) bulan serta melakukan transaksi perbankan sesuai dengan Program yang
  4. Pilihan Program yang dapat diikuti oleh Peserta Program antara lain, sebagai berikut:
    1. Program penempatan dana diDeposito
      1. Peserta Program wajib untuk menempatkan dana di Deposito melalui aplikasi digibank by DBS dengan minimum Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) selama 3 bulan.
      2. Peserta Program wajib untuk menempatkan dana di Tabungan Reguler minimum Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) selama 2 bulan
      3. Peserta Program wajib untuk melakukan registrasi e-Statement dan melakukan transaksi melalui mobile banking digibank atau transaksi belanja menggunakan Kartu Debit DBS Treasures minimum Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah pembukaan rekening dan penempatan dana dilakukan.

      Peserta Program akan mendapatkan welcome reward sebesar Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) dan voucher penggunaan 1 (satu) kali layanan airport assistance.

    2. Program Penempatan Dana di Produk Investasi (Reksadana, Obligasi, Asuransi)
      1. Peserta Program wajib untuk menempatkan dana di Produk Investasi minimum Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) selama 3 bulan.
      2. Peserta Program wajib untuk menempatkan dana di Tabungan Reguler minimum Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) selama 2 bulan
      3. Peserta Program wajib untuk melakukan registrasi e-Statement dan melakukan transaksi melalui mobile banking digibank atau transaksi belanja menggunakan Kartu Debit DBS Treasures minimum Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah pembukaan rekening dan penempatan dana dilakukan.

      Peserta Program akan mendapatkan welcome reward sebesar Rp4.000.000,- (empat juta Rupiah) dan voucher penggunaan 1 (satu) kali layanan airport assistance.

  1. Welcome reward akan dibayarkan apabila Peserta Program telah mengisi dan menandatangani Formulir Claim Welcome Reward Nasabah Baru DBS Treasures, telah memenuhi seluruh persyaratan Program, dan pada saat pembayaran welcome reward akan dilakukan, Peserta Program masih memenuhi kualifikasi sebagai Nasabah baru DBS Treasures dengan minimum total dana gabungan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. Welcome reward akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah di Bank DBS Indonesia selambat-lambatnya pada bulan ke-4 (empat) setelah pembukaan rekening dan penempatan dana dilakukan.
  3. Program tidak berlaku untuk dana yang berasal dari transfer antar rekening Bank DBS Indonesia.
  4. Hadiah welcome reward tidak berlaku kelipatan.
  5. Pajak hadiah welcome reward dibayarkan oleh Bank DBS Indonesia.
  6. Voucher penggunaan layanan airport assistance berlaku untuk 1 (satu) kali dan 1 (satu) orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, atau di Bandara Internasional Ir. Djuanda Surabaya.
  7. Voucher penggunaan layanan airport assistance hanya dapat digunakan oleh Nasabah, tidak dapat dipindah tangankan oleh Nasabah kepada pihak lain, dan harus dibawa dan diberikan kepada petugas JAS Airport Services di bandara pada saat Nasabah menggunakan layanan ini.
  8. Layanan airport assistance hanya berlaku untuk kedatangan dari luar negeri (International arrival), tidak berlaku untuk kedatangan domestik.
  9. Layanan airport assistance yang diberikan termasuk:
    • Layanan jalur cepat imigrasi (fast track Immigration) untuk Nasabah (1 orang).
    • Layanan pengantaran (airport transfer) dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta ke area Jabodetabek, atau dari Bandara Ir. Djuanda Surabaya ke area kota Surabaya (tidak termasuk area Sidoarjo).
  1. Untuk menggunakan layanan airport assistance, Nasabah harus melakukan reservasi selambat-lambatnya 24 jam sebelum jadwal kedatangan pada hari dan jam kerja ke DBS Customer Center di 1 500 327 dengan menyebutkan nama Nasabah dan nomor voucher.
  2. Voucher penggunaan layanan airport assistance terikat dengan syarat dan ketentuan layanan yang berlaku untuk fasilitas airport assistance DBS Treasures.
  3. Voucher penggunaan layanan airport assistance tidak dapat diuangkan atau digabungkan dengan promo lainnya.
  4. Batas waktu terakhir penggunaan voucher adalah hingga 31 Desember 2020. Batas waktu terakhir ini bukan merupakan batas terakhir Nasabah melakukan pemesanan/reservasi ke DBS Customer Center, tapi merupakan batas waktu Nasabah menggunakan fasilitas yang telah dipesan/direservasi sebelumnya.
  5. Suku bunga atas Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diberitahukan oleh Bank DBS Indonesia kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank DBS Indonesia ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS, dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Bank DBS Indonesia melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga) tidak dijamin oleh LPS.
  7. Keputusan Bank DBS Indonesia mengenai Program adalah final dan mengikat terhadap Nasabah.
  8. Atas kebijakan dan pertimbangannya, Bank DBS Indonesia berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Bank DBS Indonesia dapat menerima pengaduan Nasabah baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:
    1. Nasabah mendatangi kantor cabang Bank DBS Indonesia terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui “Relationship Manager/Customer Service Manager”, atau
    2. Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui Customer Centre Bank DBS Indonesia di nomor 1 500 327 atau 69 327 melalui ponsel.
  10. Untuk pengaduan yang diajukan secara lisan oleh Nasabah maka pengaduan tersebut akan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila ternyata pengaduan yang diajukan oleh Nasabah memerlukan waktu penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Bank segera akan menyampaikan kepada Nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis. Pengaduan yang disampaikan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertu Apabila pengaduan tersebut belum dapat diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis, maka dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi www.dbs.id.
  11. Syarat dan ketentuan Program ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  12. Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta merupakan peserta penjaminan LPS.